Resolusi 664 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 18 Agustus 1990. Usai mengulang resolusi-resolusi 660 (1990), 661 (1990) dan 662 (1990), DKPBB menyerukan kembali kewajiban-kewajiban Irak di bawah hukum internasional dan menaati Pasal VII Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, menuntut agar Irak mengizinkan dan memfasilitasi kedatangan negara-negara dari pihak ketiga ke Irak dan Kuwait.
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia

| Resolusi 664 Dewan Keamanan PBB | |
|---|---|
| Tanggal | 18 Agustus 1990 |
| Sidang no. | 2.937 |
| Kode | S/RES/664 (Dokumen) |
| Topik | Irak–Kuwait |
Ringkasan hasil | 15 mendukung Tidak ada menentang Tidak ada abstain |
| Hasil | Diadopsi |
| Komposisi Dewan Keamanan | |
Anggota tetap | |
Anggota tidak tetap | |
Resolusi 664 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 18 Agustus 1990. Usai mengulang resolusi-resolusi 660 (1990), 661 (1990) dan 662 (1990), DKPBB menyerukan kembali kewajiban-kewajiban Irak di bawah hukum internasional dan menaati Pasal VII Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, menuntut agar Irak mengizinkan dan memfasilitasi kedatangan negara-negara dari pihak ketiga ke Irak dan Kuwait.[1][2]