Resolusi 60 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 29 Oktober 1948, menyatakan bahwa sebuah subkomite beranggotakan Britania Raya, Republik Tiongkok, Prancis, Belgia, dan Republik Sosialis Soviet Ukraina akan dibentuk untuk mempertimbangkan semua amendemen dan revisi yang disarankan untuk revisi draf resolusi kedua yang terkandung dalam dokumen S/1059/Rev. dan mempersiapkan revisi draf resolusi baru atas nama Dewan Keamanan.
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia
| Resolusi 60 Dewan Keamanan PBB | |
|---|---|
| Tanggal | 29 Oktober 1948 |
| Sidang no. | 375 |
| Kode | S/1062 (Dokumen) |
| Topik | Persoalan Palestina |
| Hasil | Diadopsi |
| Komposisi Dewan Keamanan | |
Anggota tetap | |
Anggota tidak tetap | |
Resolusi 60 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 29 Oktober 1948, menyatakan bahwa sebuah subkomite beranggotakan Britania Raya, Republik Tiongkok, Prancis, Belgia, dan Republik Sosialis Soviet Ukraina akan dibentuk untuk mempertimbangkan semua amendemen dan revisi yang disarankan untuk revisi draf resolusi kedua yang terkandung dalam dokumen S/1059/Rev. dan mempersiapkan revisi draf resolusi baru atas nama Dewan Keamanan.
Resolusi ini diadopsi tanpa pemungutan suara.