Resolusi 33 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi tanggal 27 Agustus 1947, menyetujui dan menolak beberapa rekomendasi Majelis Umum tentang perubahan kalimat tata prosedur Dewan.
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia
| Resolusi 33 Dewan Keamanan PBB | |
|---|---|
| Tanggal | 27 Agustus 1947 |
| Sidang no. | 197 |
| Kode | S/528 (Dokumen) |
| Topik | Prosedur |
Ringkasan hasil | 10 mendukung Tidak ada menentang 1 abstain |
| Hasil | Diadopsi |
| Komposisi Dewan Keamanan | |
Anggota tetap | |
Anggota tidak tetap | |
Resolusi 33 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi tanggal 27 Agustus 1947, menyetujui dan menolak beberapa rekomendasi Majelis Umum tentang perubahan kalimat tata prosedur Dewan.
Resolusi ini diadopsi dengan sepuluh suara banding nol dan satu abstain dari Australia.