Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 213, diadopsi pada 20 September 1965. Setelah Singapura mengajukan keanggotaan di Perserikatan Bangsa-Bangsa, Dewan tersebut merekomendasikan kepada Majelis Umum agar Singapura diterima.
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia
| Resolusi 213 Dewan Keamanan PBB | |
|---|---|
| Tanggal | 20 September 1965 |
| Sidang no. | 1243 |
| Topik | Penambahan anggota baru PBB: Singapura |
Ringkasan hasil | 11 mendukung Tidak ada menentang Tidak ada abstain |
| Hasil | Diadopsi |
| Komposisi Dewan Keamanan | |
Anggota tetap | |
Anggota tidak tetap | |
Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 213, diadopsi pada 20 September 1965. Setelah Singapura mengajukan keanggotaan di Perserikatan Bangsa-Bangsa, Dewan tersebut merekomendasikan kepada Majelis Umum agar Singapura diterima.