Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 192, diadopsi pada 20 Juni 1964. Menyusul laporan dari Sekjen terkait Pasukan Penjaga Perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa di Siprus, Dewan mengulang kembali resolusi-resolusi 186 dan 187 dan menugaskan pasukan tersebut sesuai dengan resolusi-resolusi tersebut dalam periode 3 bulan tambahan, sampai berakhir pada 26 September 1964.
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia
| Resolusi 192 Dewan Keamanan PBB | |
|---|---|
| Tanggal | 20 Juni 1964 |
| Sidang no. | 1139 |
| Kode | S/5778 (Dokumen) |
| Topik | Pertanyaan Siprus |
Ringkasan hasil | 11 mendukung Tidak ada menentang Tidak ada abstain |
| Hasil | Diadopsi |
| Komposisi Dewan Keamanan | |
Anggota tetap | |
Anggota tidak tetap | |
Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 192, diadopsi pada 20 Juni 1964. Menyusul laporan dari Sekjen terkait Pasukan Penjaga Perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa di Siprus, Dewan mengulang kembali resolusi-resolusi 186 dan 187 dan menugaskan pasukan tersebut sesuai dengan resolusi-resolusi tersebut dalam periode 3 bulan tambahan, sampai berakhir pada 26 September 1964.