Jakarta Aktual
Jakarta Aktual

Berita Aktual dan Faktual

Jakarta Aktual
Jakarta Aktual© 2026
Jakarta Aktual
Jakarta Aktual

Berita Aktual dan Faktual

BerandaWikiRenvoi
Artikel Wikipedia

Renvoi

Renvoi adalah suatu doktrin yang dapat digunakan untuk menghindarkan pemberlakuan kaidah hukum tertentu/ sistem hukum yang seharusnya berlaku bedasarkan prosedur Hukum Perdata Internasional yang biasanya dilakukan. Pemberlakuan doktrin ini ada dengan dasar dimungkinkannya karena adanya kemajemukan sistem hukum di dunia, yang mana masing-masing dari sistem hukum tersebut memiliki prinsip Hukum Perdata Internasionalnya sendiri.

Wikipedia article
Diperbarui 28 Desember 2023

Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia

Artikel ini tidak memiliki pranala ke artikel lain. Bantu kami untuk mengembangkannya dengan memberikan pranala ke artikel lain secukupnya. (Januari 2023)
Artikel ini sebatang kara, artinya tidak ada artikel lain yang memiliki pranala balik ke halaman ini. Bantulah menambah pranala ke artikel ini dari artikel yang berhubungan. (Januari 2023)

Renvoi adalah suatu doktrin yang dapat digunakan untuk menghindarkan pemberlakuan kaidah hukum tertentu/ sistem hukum yang seharusnya berlaku (lex causae) bedasarkan prosedur Hukum Perdata Internasional yang biasanya dilakukan. Pemberlakuan doktrin ini ada dengan dasar dimungkinkannya karena adanya kemajemukan sistem hukum di dunia, yang mana masing-masing dari sistem hukum tersebut memiliki prinsip Hukum Perdata Internasionalnya sendiri.[1]

Doktrin ini adalah prinsip yang berkembang di Sistem Hukum Eropa Kontinental/Sistem Civil Law. Teori tradisional sebagai prinsip untuk memilih sistem hukum yang ada, ada untuk menunjuk ke arah sistem hukum tertentu. Maksudnya adalah penunjukkan ke prinsip dari suatu sistem hukum, dan penunjukkan suatu keseluruhan terhadap sistem hukum yang ada (prima factie), penunjukkan ini juga dinamakan sebagai gesamtverweisung.[1]

Renvoi erat kaitannya dengan asas domisili/nasionalitas dalam menentukan status personal seseorang, terutama dengan negara-negara yang memiliki prinsip hukum yang berbeda-beda. Persoalan renvoi ini kemudian tidak dapat dilepaskan dengan kualifikasi seseorang dan titik taut, hal tersebut tercakup dengan lex causae.[2]

Salah satu contohnya adalah ada kaidah Hukum Perdata Internasional di pengadilan Indonesia yang digunakan olehnya menunjuk yuridiksi Australia sebagai lex causae/ penyebab/ kesepakatan. Kemudian pengadilan Indonesia tersebut beranggapan bahwa apabila perkara akan lebih baik diputuskan bedasarkan prinsip hukum Internasional Indonesia, atau Vietnam. Kemudian pengadilan Indonesia membutuhkan justifikasi untuk kemudian memutus perkara dengan menggunakan hukum lex fori hukum Thailand, dan mengesampingkan hukum Australia.

Jenis

Renvoi dalam hukum perdata internasional tradisional memiliki 2 jenis single-renvoi, yakni:[3]

  1. Remission (penunjukkan kembali).
  2. Transmission (penunjukkan lebih lanjut).

Referensi

  1. 1 2 Seto, Bayu (2013). Dasar-Dasar Hukum Perdata Internasional. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti. hlm. 121–123. Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
  2. ↑ Hartono, Sunaryati (1976). Pokok-Pokok Hukum Perdata Internasional. Bandung: Binacipta. hlm. 101. Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
  3. ↑ Purwadi, Ari. Dasar-Dasar Hukum Perdata Internasional. Surabaya: Pusat Pengkajian Hukum dan Pembangunan (PPHP) Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma Surabaya. hlm. 78. Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
Artikel ini tidak memiliki konten kategori. Bantulah dengan menambah kategori yang sesuai sehingga artikel ini terkategori dengan artikel lain yang sejenis.

Bagikan artikel ini

Share:

Daftar Isi

  1. Jenis
  2. Referensi

Artikel Terkait

Pengadilan Niaga

yang berkaitan dengannya, termasuk kasus-kasus actio pauliana dan prosedur renvoi tanpa memperhatikan apakah pembuktiannya sederhana atau tidak. Hak kekayaan

Daftar media massa di Indonesia

artikel daftar Wikimedia

Soefyanto

”Badan Hukum dan Badan Hukum Keagamaan”, Majalah Berita Bulanan Notaris ”RENVOI Nomor 9.45.IV, Pebruari 2007, dari makalah Diskusi disampaikan dihadapan

Jakarta Aktual
Jakarta Aktual© 2026