Quebrada de Humahuaca adalah lembah pegunungan di Provinsi Jujuy, Argentina, yang berada di ketinggian lebih dari 2.000 meter di atas permukaan laut. Lembah ini dibentuk oleh aliran Sungai Río Grande dan diapit oleh deretan Pegunungan Andes. Kawasan tersebut dikenal karena bentang alamnya serta keberlanjutan tradisi budaya masyarakat adat, yang berkontribusi pada penetapannya sebagai Situs Warisan Dunia UNESCO pada tahun 2003.
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia

| Situs Warisan Dunia UNESCO | |
|---|---|
Quebrada de Humahuaca dekat Tilcara, Argentina | |
| Lokasi | Provinsi Jujuy, Argentina |
| Kriteria | Kebudayaan: (ii), (iv), (v) |
| Referensi | 1116 |
| Pengukuhan | 2003 (Sesi ke-27) |
| Luas | 172,1164375 ha (425,308979 ekar) |
| Zona pembatas | 369,6488125 ha (913,422108 ekar) |
| Koordinat | 23°11′59″S 65°20′56″W / 23.199861111111°S 65.348861111112°W / -23.199861111111; -65.348861111112 |
Quebrada de Humahuaca adalah lembah pegunungan di Provinsi Jujuy, Argentina, yang berada di ketinggian lebih dari 2.000 meter di atas permukaan laut. Lembah ini dibentuk oleh aliran Sungai Río Grande dan diapit oleh deretan Pegunungan Andes. Kawasan tersebut dikenal karena bentang alamnya serta keberlanjutan tradisi budaya masyarakat adat, yang berkontribusi pada penetapannya sebagai Situs Warisan Dunia UNESCO pada tahun 2003.[1]
Quebrada de Humahuaca merupakan lembah yang berada di antara dataran tinggi Andes yang dingin dan kering, serta kawasan berhutan di bagian timur. Lintasan alami tersebut mengikuti jalur budaya kuno, yaitu jalur Inca sepanjang lembah Sungai Río Grande dari wilayah dataran tinggi Andes hingga pertemuannya dengan Sungai León, dengan total panjang sekitar 155 kilometer. Kawasan ini merepresentasikan karakteristik umum lembah-lembah Andes selatan dan memiliki sistem lintasan tradisional yang berkembang sejak masa prasejarah. Quebrada de Humahuaca berfungsi sebagai penghubung utama antara dataran tinggi Andes dan dataran beriklim sedang di bagian tenggara Amerika Selatan. Lingkungan fisiknya menyimpan banyak situs arkeologi dan arsitektur yang menunjukkan pemukiman berkelanjutan dan aktivitas budaya selama sekitar 10.000 tahun. Sepanjang lembah ditemukan sisa-sisa permukiman dari berbagai periode, mulai dari komunitas pemburu dan pengumpul awal tahun 9000 SM - 400 M, masyarakat agraris terstruktur (400–900 M), permukiman pra-Hispanik tahun 900 - 1480 M, wilayah yang pernah berada di bawah Kekaisaran Inka 1480 - 1535 M, hingga peninggalan kolonial Spanyol dan jejak masa awal republik, abad ke-16 hingga abad ke-20. Salah satu fitur penting kawasan ini adalah terasering pertanian berdinding batu di Coctaca, yang diperkirakan berasal dari sekitar 1.500 tahun lalu dan masih digunakan hingga kini. Terasering tersebut berkaitan dengan keberadaan kota-kota benteng yang dikenal sebagai pucaras, yang membentuk elemen signifikan dalam lanskap budaya. Selain itu, lembah ini juga memiliki sejumlah gereja, kapel, serta arsitektur vernakular yang mencerminkan perkembangan budaya setempat. Penduduk yang menghuni daerah ini mempertahankan pola kehidupan dan tradisi yang diwariskan dari generasi-generasi sebelumnya, sehingga kawasan ini menampilkan kesinambungan budaya yang panjang antara lingkungan alam dan masyarakat yang menetap di dalamnya.[2]
Kerangka hukum yang mengatur Quebrada de Humahuaca terdiri atas peraturan nasional, provinsi, dan munisipal. Perlindungan kawasan ini didasarkan pada Undang-Undang Provinsi tentang lanskap yang dilindungi serta sejumlah keputusan yang menetapkan situs arkeologi, gereja, dan permukiman bersejarah sebagai Monumen Bersejarah Nasional. Konstitusi Argentina tahun 1994 memberikan dasar hukum umum untuk pelestarian warisan budaya dan lingkungan. Berbagai undang-undang nasional dan provinsi lainnya juga mengatur perlindungan terhadap situs arkeologi, paleontologi, serta tradisi lokal. Pengelolaan Quebrada de Humahuaca mengikuti rencana manajemen yang berfokus pada pelestarian nilai budaya dan alam, penyelarasan kewenangan antarlembaga, serta koordinasi pengelolaan kawasan. Rencana tersebut mencakup penataan ruang, mitigasi bencana alam, dan pengaturan lingkungan permukiman. Pengelolaan juga mempertimbangkan struktur sosial dan keberagaman budaya masyarakat setempat, termasuk penerapan kebijakan partisipatif untuk mendorong pelibatan komunitas. Nilai-nilai tradisional kawasan ini menghadapi tantangan akibat pertumbuhan penduduk dan perubahan sosial yang berkaitan dengan modernisasi.[2]