Pustakawan merupakan profesi yang berkaitan langsung dengan pelayanan dan pengelolaan informasi bagi individu dalam organisasi maupun masyarakat.
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia


Pustakawan (bahasa inggris: Librarian) merupakan profesi yang berkaitan langsung dengan pelayanan dan pengelolaan informasi bagi individu dalam organisasi maupun masyarakat.
Secara tradisional, tugas pustakawan adalah melayani permintaan informasi dan mengelola bahan pustaka yang tersedia di perpustakaan. Permintaan informasi dari pemustaka dapat berupa pencarian koleksi (buku, majalah, referensi, website, atau informasi lain) atau pelayanan literasi secara umum (terutama literasi membaca, literasi komputer/digital, dan pencarian dasar internet). Kapasitas tugas dan kewajiban tentunya menyesuaikan cakupan layanan atau besarnya organisasi perpustakaan.

Berdasarkan jenis perpustakaan dan pengguna yang dilayani, pustakawan dibedakan dalam empat kelompok yaitu pustakawan sekolah, pustakawan akademik, pustakawan umum/publik, dan pustakawan khusus.
Berdasarkan tugasnya, pustakawan dibedakan menjadi beberapa jenis antara lain pustakawan metadata, pustakawan pengatalog, pustakawan pelestari, pustakawan layanan/sirkulasi, pustakawan sistem, pustakawan referensi, dan sebagainya. Pengelompokan ini biasanya ada di perpustakaan deposit nasional yang mengkhususkan peran tertentu dan jarang terjadi pada perpustakaan pada lingkup yang lebih lokal.

Profesi pustakawan dalam konteks penyelenggaraan negara, diatur dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 (dan peraturan turunannya) tentang perpustakaan yang mendefinisikan pustakawan sebagai seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan.
Pustakawan ditetapkan sebagai jabatan fungsional dalam kerangka pendayagunaan aparatur sipil negara di Indonesia. Jabatan Fungsional Pustakawan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan kepustakawanan[2]. Di organisasi pemerintahan, jabatan fungsional pustakawan bisa diperoleh juga dengan proses inpassing atau penyetaraan disertai dengan menempuh pelatihan kepustakawanan yang diakui. Jenjang karier untuk PNS pustakawan tersedia dalam berbagai tingkatan dan jenjang berdasarkan aturan kepegawaian dan undang-undang yang berlaku. Tingkat tertinggi dalam jabatan fungsional ini adalah pustakawan ahli utama.
Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah memberikan apresiasi pada peran strategis pustakawan dengan memperingati setiap tanggal 7 Juli sebagai hari pustakawan Indonesia tetapkan dengan Kepmendikdasmen Nomor 81/M/2025 tentang Penetapan Hari Pustakawan Indonesia.
Perkembangan saat ini mulai membawa pustakawan dalam paradigma baru kepustakawanan, pustakawan tidak hanya sebagai penjaga (custodian role) tetapi juga merencanakan penyimpanan dan temu balik dengan memanfaatkan teknologi informasi dan turut mengembangkan sistemnya agar bisa digunakan masyarakat luas tidak terbatas pada anggota atau jenis perpustakaan. Pustakawan dituntut aktif dan inovatif dalam menggalakkan literasi dan pembelajaran sepanjang hayat. Peran strategis pustakawan adalah sebagai perantara informasi yang terpercaya bagi masyarakat bertumpu pada nilai-nilai kesetaraan.
Ikatan Pustakawan Indonesia merupakan satu-satunya organisasi profesi kepustakawanan di Indonesia yang mewadahi dan membina para pustakawan serta melakukan advokasi dan pengembangan keilmuan kepustakawanan secara nasional. IPI juga menjadi organisasi pembina jabatan fungsional pustakawan di organisasi pemerintah. Sebagai organisasi profesi, IPI mengatur kode etik yang harus dipatuhi oleh anggota profesi sesuai AD/ART organisasi dan menginisiasi kontribusi profesi pada bangsa, negara, dan masyarakat luas.
Sejarah pendidikan kepustakawanan dalam dilihat dalam halaman Sejarah Ilmu Perpustakaan di Indonesia
Di Indonesia, sudah banyak perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan formal untuk profesi ini yang dirancang untuk memiliki kompetensi akademik dan profesional bidang kepustakawanan. Jenjang yang ditawarkan pun beragam[3] mulai dari jenjang pendidikan diploma, sarjana, magister, atau bahkan doktor bidang ilmu perpustakaan dan informasi. (lihat daftar perguruan tinggi penyelenggara Ilmu Perpustakaan dan Informasi).
Sampai saat ini, belum ada aturan dan sistem yang mengharuskan pustakawan harus berlatarbelakang atau bergelar ilmu perpustakaan, sehingga profesi pustakawan saat ini masih bisa diisi dari beragam latar belakang pendidikan.
Di beberapa perpustakaan, pekerjaan pustakawan dibedakan dengan teknisi/tenaga teknis perpustakaan. Biasanya tipe pekerjaan ini tidak memerlukan gelar atau pelatihan khusus. Dalam beberapa kasus, tenaga teknis perpustakaan disetarakan dengan asisten pustakawan.
Di beberapa organisasi, fungsi perpustakaan dan arsip kadang dilebur dalam satu struktur, menyebabkan adanya interaksi yang berkaitan erat antara profesi pustakawan dengan arsiparis. Terkadang hanya dibedakan dari objek yang dikelola saja.
Pekerjaan ini lahir dalam konteks bisnis, beberapa perusahaan sudah meninggalkan istilah pustakawan seiring dengan penggunaan teknologi informasi yang meningkat. Manager informasi bertugas merencanakan, mengatur, mengendalikan, dan mengevaluasi proses transfer informasi dari berbagai tingkat dan lintas bagian.
Pekerjaan ini lahir dalam konteks komunitas bisnis dan sains. Seiring bertambahnya permintaan dan kebutuhan riset, objek yang dikelola makin banyak dan beragam, para dokumentalis mulai mengadopsi nama spesialis informasi yang mendukung peran komunitas ilmiah dalam pengelolaan informasi ilmiah berbantuan teknologi informasi. Namun peran ini juga terkadang digunakan organisasi bisnis sinonim dengan manager informasi.