Satuan Pengamanan adalah Badan Pengamanan Swakarsa yang dibentuk oleh Polri Serta dibawah pengawasan POLRI untuk bertugas membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam bidang penyelenggaraan keamanan dan ketertiban masyarakat, terbatas pada lingkungan kerjanya dan Bertugas sebagai unsur penegakan peraturan di area perusahaannya.
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia

Satuan Pengamanan adalah Badan Pengamanan Swakarsa yang dibentuk oleh Polri Serta dibawah pengawasan POLRI (Telah menjalani Pendidikan Dasar Wajib Sertifikasi GADA dan Memiliki Kartu Tanda Anggota SATPAM dari Kepolisian ) untuk bertugas membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam bidang penyelenggaraan keamanan dan ketertiban masyarakat, terbatas pada lingkungan kerjanya (Kepolisian Terbatas) dan Bertugas sebagai unsur penegakan peraturan di area perusahaannya .[1]

Kepolisian Negara Republik Indonesia menyadari bahwa tidak mungkin bekerja sendiri dalam mengemban fungsi kepolisian . Oleh karena itu, lembaga satuan pengamanan secara resmi dibentuk oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia pada 30 Desember 1980.[2] Pada Mulanya Satuan Pengamanan Dibentuk untuk Pengamanan untuk Badan Usaha Milik Negara .Organisasi SATPAM dibawah Pengawasan Sub Direktorat Pembinaan SATPAM Dan POLSUS Korbinmas POLRI.Diketahui Jumlah SATPAM resmi ,sebanyak 650.000 personel[3].

Jenjang strata satuan pengamanan [4] ada 3 tingkat golongan (strata ) yaitu:
Jenjang strata satuan pengamanan [4] ada 3 tingkat golongan (strata ) yaitu:
Selain lembaga pendidikan kepolisian negara seperti Sekolah Polisi Negara, hanya perusahaan yang sudah memiliki izin operasional dari Kepala Polri sebagai badan usaha jasa pendidikan dan latihan keamanan, boleh menyelenggarakan pelatihan dasar dan pelatihan lanjutan satpam. Kepolisian Resor Metropolitan, Kepolisian Resor Kota Besar, Kepolisian Resor, Kepolisian Sektor hanya melakukan latihan pemeliharaan kemampuan/penyegaran bagi anggota Satpam yang sudah berkualifikasi Gada Pratama dan Gada Madya.
Berdasarkan Pembagian Tugas di Lingkungan Kerja Satpam ,Jenis Petugas Jaga SATPAM terdiri dari:
1.Unit Frontliner , ditugaskan di Area Luar Gedung untuk Pengamanan dan Patroli Ring Luar Gedung (Kawasan),Area Parkir ,Pengawalan Lalu Lintas dan Penjagaan Pos Keamanan Di Area Perusahaan.Pada Umumnya petugas Frontliner berseragam PDH/PDL Krem - Coklat Tua bersepatu Hitam
2. Unit Pelayanan (Servicer) ,Ditugaskan Di area Dalam Gedung Perkantoran untuk pengamanan Ruangan Gedung ,memastikan agar pelayanan berjalan dengan baik (sebatas mengarahkan pengunjung & memandu proses antrean sesuai SOP keamanan ) , bertugas sebagai Controller CCTV memantau aktivitas dalam gedung.Pada Umumnya Petugas pelayanan berseragam Safari Berwarna Coklat Tua bersepatu Hitam.
3.Unit PKD (Petugas Keamanan Dalam) atau sering disebut dengan Provos Satpam ,yaitu bertugas sebagai Tim Tindak penegakan Ketertiban Internal sesama anggota Satuan Pengamanan sekaligus menjalankan Kegiatan pengamanan seperti Biasa.Pada Umumnya Menggunakan Seragam PDL,Berhelm Putih dan Bersepatu PDL berwarna Hitam Putih.Unit PKD pada umumnya dipilih pada tiap tiap peleton sebanyak 1- 4 orang.
4.Unit Patroli , Ditugaskan untuk patroli kawasan guna memelihara keamanan area dan keamanan aset aset milik di suatu perusahaan ( patroli lokal dan patroli regional)
5.Unit Dalmas (pengendalian Massa) ,Unit ini terdiri dari Petugas Frontliner yang ditugaskan lebih untuk Pengendalian massa Demonstrasi apabila terjadi di suatu perusahaan pada waktu tertentu/Darurat.Pada Umumnya Berseragam PDL Krem - Coklat Tua dan memakai alat pelindung diri PHH (Rompi Protektor,Tameng,Tongkat).
6.Unit Pengamanan VIP / Event / Body Guard.
Petugas pengamanan VIP ditugaskan untuk pengamanan yang bersifat Pribadi untuk pengawalan tokoh tokoh penting .Untuk perlindungan Diri menggunakan Rompi,tongkat ,borgol, dan Senjata Api (Senjata yang berizin Polri). Pengamanan bidang Perbankan/Pengiriman Uang juga wajib menggunakan Pengamanan VIP.
Pada 1 Regu pada umumnya terdiri dari 3 - 10 anggota , 1 Pleton berisi 20 - 40 personel , 1 Kompi berisi 80 - 100 Personel .
Satpam menyediakan layanan keamanan profesional untuk gedung-gedung, kantor publik, infrastruktur publik dan lokasi-lokasi bisnis. Mereka dapat dibentuk oleh Pemerintah atau organisasi swasta tetapi harus disahkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).[6] Dalam pelaksanaan tugasnya, anggota Satpam berperan sebagai:

Di dalam tugasnya, petugas Satpam juga dituntut memiliki profesionalisme dalam melaksanakan tugasnya yaitu untuk memiliki kemampuan fisik yang prima, pribadi yang disiplin, tegas namun sopan, bijaksana, dan tanggap untuk kejadian yang terjadi di wilayah keamanannya. Bila terjadi keributan di wilayah keamanan seorang petugas satpam, itu juga menjadi tanggung jawab petugas satpam tersebut untuk menangani semaksimal mungkin, tetapi bila sudah diluar batas kemampuannya, maka harus langsung menghubungi Polisi. Seorang petugas Satpam juga harus memiliki kemampuan bela diri dasar dan kemampuan untuk dapat melumpuhkan dan menangkap penjahat/kriminal di wilayah tugas keamanannya.
Kegiatan seorang petugas Satpam lazim terdiri dari
Agar dapat menunjukkan kinerja efektif, seorang petugas Satpam perlu perlengkapan kerja:
Dan juga sesuai dengan sifat, lingkup tugas dan ancaman terhadap lingkungan kerjanya, seperti Bank, objek vital, kantor bendahara, anggota Satpam dapat dilengkapi dengan senjata api berdasarkan izin kepemilikan senjata api yang diberikan oleh kepala kepolisian negara.
Jenis dan kaliber senjata yang dimaksud adalah
Izin kepemilikan senjata api [7] pada suatu instansi/proyek/badan usaha dibatasi pada 1/3 kekuatan satuan pengamanan yang bertugas, tidak lebih dari 15 pucuk senjata api serta maksimal 3 magazen/silinder untuk setiap pucuk senjata api.
Peralatan Keamanan yang digolongkan Senjata Api

Petugas SATPAM wajib mengikuti Latihan Ketrampilan satpam (LATRAM) selama 1Minggu hingga 1 Bulan.

Sesuai Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa, Kapolri Idham Azis mengeluarkan peraturan untuk mengubah warna seragam Satpam di Indonesia yaitu dari yang sebelumnya Putih-Biru dan Biru-Biru menjadi Coklat sama halnya seperti anggota Polri. Alasanya adalah untuk meningkatkan "kewibawaan" anggota Satpam sebagai pengemban fungsi kepolisian terbatas.[8] Yang membedakan seragam Satpam dari personel Polri adalah dari bordiran papan nama di seragam Satpam yang berlatar warna putih sedangkan bordiran nama seragam Polri berlatar warna sama dengan baju, dan dua logo Monogram di ujung kerah seragam Satpam yang berupa lingkaran putih yang tidak dipasang di seragam Polri,Petugas SATPAM Wajib Mengikuti Pendidikan Kualifikasi GADA selama 2 Minggu Hingga 1 Bulan.
Setelah Tahun 2023,[9] PERPOL No 1 Tahun 2023 tentang penggunaan seragam satpam dan Kelengkapann, Anggota Satpam Wajib Menggunakan Seragam Krem - Coklat , Wajib Mengikuti Pendidikan Kualifikasi GADA selama 2 Minggu Hingga 1 Bulan .
- Peraturan Kepolisian Negara Nomor 1 Tahun 2023 peraturan kapolri tentang Satuan Pengamanan.
- Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa.
- Peraturan Kapolri Nomor 11 Tahun 2017 tentang pengendalian ,perizinan,pengawasan,dan pengendalian senjata api non organik TNI/POLRI serta peralatan keamanan bagi pengemban fungsi kepolisian lainnya.
- Peraturan Kapolri Nomor 22 Tahun 2010
- Peraturan Kapolri No.Pol. 24 tahun 2007 tentang Sistem Pengamanan Manajemen Perusahaan/Instansi Pemerintahan.
- Peraturan Kapolri No.Pol. 18 tahun 2006 tentang Pelatihan dan Kurikulum Satuan Pengamanan.
- Peraturan Kapolri No.Pol. 17 tahun 2006 tentang Pedoman Pembinaan Badan Usaha Jasa Pengamanan dan Penyelamatan.
- Surat Keputusan Kapolri No.Pol. Skep/1021/XII/2002 tentang Nomor Registrasi dan KTA Satpam.
- Surat Keputusan Kapolri No.Pol. Skep/1019/XII/2002 tentang Pakaian Seragam Satuan-Satuan Pengamanan.
- Pasal 3 Undang-undang nomor 2 tahun 2002, yang menyebutkan : “bahwa fungsi kepolisian diemban oleh kepolisian negara republik indonesia, yang dibantu oleh Kepolisian khusus (polsus); Penyidik pegawai negeri sipil (ppns), dan Bentuk-bentuk pengamanan swakarsa, di mana satpam merupakan salah satu unsur penting di dalamnya.
- Surat Keputusan Kapolri No Pol: Skep/244/II/1999 tertanggal 26 Februari 1999tentang Ketentuan Perizinan Senjata Api Non-Organik ABRI untuk Bela Diri.
- Surat Keputusan Kapolri No.Pol. Skep/302/III/1993 tentang Tanda Kualifikasi Pendidikan Anggota Satpam.
- Surat Keputusan Bersama Menaker No. KEP.275/Men/1989 dan Kapolri No.Pol. Kep/04/V/1989 tentang Pengaturan Jam Kerja, Shift dan Jam Istirahat Serta Pembinaan Tenaga Kerja Satuan Pengamanan.
- Surat keputusan Kapolri No. Pol: terbitnya Skep/126/XII/1980 tanggal 30 Desember 1980, tentang Pola Pembinaan Satpam.
- - Pasal 49 ayat (2) KUHP tentang pembelaan terpaksa yang melampaui batas yang langsung disebabkan oleh guncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak dipidana (khusus anggota Satpam yang sudah memiliki kewenangan Kepolisian terbatas).
Keanggotaan SATPAM hanya diakui apabila telah menjalani Pendidikan Kualifikasi GADA Dari Polri dan Memiliki Kartu Tanda Anggota SATPAM dari Kepolisian Daerah RI (POLDA) .karena SATPAM adalah Organisasi Pengamanan Swakarsa Yang Resmi Berdasarkan Hukum dan Undang Undang ,Terstruktur/Terorganisir serta Menjunjung tinggi Profesionalitas.