Jakarta Aktual
Jakarta Aktual

Berita Aktual dan Faktual

Jakarta Aktual
Jakarta Aktual© 2026
Jakarta Aktual
Jakarta Aktual

Berita Aktual dan Faktual

BerandaWikiKepolisian Terbatas
Artikel Wikipedia

Kepolisian Terbatas

Kepolisian Terbatas adalah Kewenangan/lisensi yang dimiliki oleh suatu Badan/Instansi yang menyelenggarakan Kewenangan Pengamanan Area Perusahaan Negara atau Swasta yang juga sebagai pembantu tugas kepolisian (perpanjangan tangan Kepolisian di lingkungan/Perusahaan,Kewenangan kepolisian terbatas merupakan fungsi penegakan aturan khusus oleh Pam Swakarsa di lingkungan kerja terbatas.Kewenangan Kepolisian Terbatas diemban oleh Satuan Pengamanan ,Terbatas hanya pada tindakan preventif dan represif non-yustisial di area tanggung jawabnya.Kewenangan/Lisensi ini Hanya didapatkan dengan Menjalani Pendidikan Gada Pratama Yang diselenggarakan Oleh Kepolisian Republik Indonesia.

Wikipedia article
Diperbarui 9 Maret 2026

Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia

Kepolisian Terbatas adalah Kewenangan/lisensi yang dimiliki oleh suatu Badan/Instansi yang menyelenggarakan Kewenangan Pengamanan Area Perusahaan Negara atau Swasta yang juga sebagai pembantu tugas kepolisian (perpanjangan tangan Kepolisian di lingkungan/Perusahaan,Kewenangan kepolisian terbatas merupakan fungsi penegakan aturan khusus (non-yustisial) oleh Pam Swakarsa di lingkungan kerja terbatas.Kewenangan Kepolisian Terbatas diemban oleh Satuan Pengamanan ,Terbatas hanya pada tindakan preventif (pencegahan) dan represif non-yustisial (penanganan awal) di area tanggung jawabnya[1][2].Kewenangan/Lisensi ini Hanya didapatkan dengan Menjalani Pendidikan Gada Pratama Yang diselenggarakan Oleh Kepolisian Republik Indonesia.

Referensi

  1. ↑ abujapi.or.id. "Selain Buruh, Satpam Mengemban Fungsi Kepolisian Terbatas". Amal Khair Yasmin. Diakses tanggal 2026-03-06.
  2. ↑ "Satpam Petugas Kepolisian Terbatas". Jatimnet.com. Diakses tanggal 2026-03-06.

Bagikan artikel ini

Share:

Daftar Isi

  1. Referensi

Artikel Terkait

Polisi

pranata umum sipil

Kepolisian khusus

Kepolisian Khusus (disingkat Polsus) adalah Kewenangan/Lisensi Kepolisian Terbatas yang Dimiliki oleh Unit Satuan Kepolisian Khusus di lingkungan Pegawai

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia

pemimpin Kepolisian Negara Republik Indonesia

Jakarta Aktual
Jakarta Aktual© 2026