Kepolisian Terbatas adalah Kewenangan/lisensi yang dimiliki oleh suatu Badan/Instansi yang menyelenggarakan Kewenangan Pengamanan Area Perusahaan Negara atau Swasta yang juga sebagai pembantu tugas kepolisian (perpanjangan tangan Kepolisian di lingkungan/Perusahaan,Kewenangan kepolisian terbatas merupakan fungsi penegakan aturan khusus oleh Pam Swakarsa di lingkungan kerja terbatas.Kewenangan Kepolisian Terbatas diemban oleh Satuan Pengamanan ,Terbatas hanya pada tindakan preventif dan represif non-yustisial di area tanggung jawabnya.Kewenangan/Lisensi ini Hanya didapatkan dengan Menjalani Pendidikan Gada Pratama Yang diselenggarakan Oleh Kepolisian Republik Indonesia.
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia
Kepolisian Terbatas adalah Kewenangan/lisensi yang dimiliki oleh suatu Badan/Instansi yang menyelenggarakan Kewenangan Pengamanan Area Perusahaan Negara atau Swasta yang juga sebagai pembantu tugas kepolisian (perpanjangan tangan Kepolisian di lingkungan/Perusahaan,Kewenangan kepolisian terbatas merupakan fungsi penegakan aturan khusus (non-yustisial) oleh Pam Swakarsa di lingkungan kerja terbatas.Kewenangan Kepolisian Terbatas diemban oleh Satuan Pengamanan ,Terbatas hanya pada tindakan preventif (pencegahan) dan represif non-yustisial (penanganan awal) di area tanggung jawabnya[1][2].Kewenangan/Lisensi ini Hanya didapatkan dengan Menjalani Pendidikan Gada Pratama Yang diselenggarakan Oleh Kepolisian Republik Indonesia.