Perjanjian di Malam Keramat adalah film Horor Indonesia yang diproduksi pada tahun 1991 dengan disutradarai oleh Sisworo Gautama Putra dan dibintangi antara lain oleh Suzanna, Elly Ermawati, Clift Sangra, Piet Pagau, dan masih banyak lagi.
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia
| Perjanjian di Malam Keramat | |
|---|---|
| Sutradara | Sisworo Gautama Putra |
| Produser | Ram Soraya |
| Ditulis oleh | Naryono Prayitno |
| Pemeran | Suzanna Elly Ermawati Clift Sangra Piet Pagau Yongky D.P Syarief Friant Yenny Farida Alex Bernard Rengga Takengon Malino Djunaedy Soendjoto Adibroto Tino Karno Hamid Sopeng |
Tanggal rilis | 28 November 1991 |
| Durasi | 86 menit |
| Negara | Indonesia |
Perjanjian di Malam Keramat adalah film Horor Indonesia yang diproduksi pada tahun 1991 dengan disutradarai oleh Sisworo Gautama Putra dan dibintangi antara lain oleh Suzanna, Elly Ermawati, Clift Sangra, Piet Pagau, dan masih banyak lagi.
Pembunuhan dilakukan oleh Burhan (Piet Pagau) demi mencapai ambisinya, karena ia menganggap Hendro (Clift Sangra) tidak layak menjabat sebagai direktur meskipun Burhan merasa dirinya lebih senior. Untuk melancarkan rencananya, Burhan mengutus Teddy (Yongky D.P) beserta komplotannya yang terdiri dari Petrus (Syarief Friant), Mario (Alex Bernard), Vivi (Yenny Farida), dan Tino (Rengga Takengon) untuk membunuh Hendro, istrinya Kartika (Suzanna), serta kedua anak mereka.
Setelah kematiannya, arwah Kartika bertemu dengan sosok Setan Residivis (Hamid Sopeng), yang diketahui merupakan mantan anak buah Burhan dan Teddy. Setan Residivis berniat menuntut balas karena dirinya pernah dibunuh oleh Burhan dan Teddy demi menghilangkan jejak kejahatan mereka. Ia kemudian membuat perjanjian gaib dengan arwah Kartika pada malam kematian Kartika untuk saling membantu dalam menuntut balas dendam. Satu per satu, Teddy dan para anggotanya tewas akibat teror arwah Kartika. Burhan menjadi satu-satunya yang dibiarkan hidup, tetapi mengalami cacat pada tubuh dan wajahnya. Hal tersebut dilakukan agar Burhan dapat memberikan kesaksian di pengadilan dan mengakui seluruh perbuatannya.
Teror yang dilakukan arwah Kartika akhirnya berakhir setelah Fitria (Elly Ermawati), seorang guru madrasah yang taat beribadah, dilibatkan oleh pihak kepolisian untuk membantu menyelesaikan kasus tersebut. Dengan bantuannya, arwah Setan Residivis berhasil dikalahkan dan dipisahkan dari jasad Kartika. Fitria kemudian menuntun arwah Kartika kembali ke alam Barzah dengan tenang.