Perjanjian Sumatra ditandangani pada tanggal 2 November 1871 antara Britania Raya dengan Kerajaan Belanda dan menghasilkan 2 poin penting, yakni:Pasal I: Kerajaan Britania Raya tidak mengajukan keberatan atas perluasan dominasi Belanda terhadap Pulau Sumatra dan juga membatalkan kesepakatan dalam Perjanjian London tahun 1824. Pasal II: Kerajaan Belanda menyatakan bahwa perdagangan dan pelayaran Britania Raya atas Kesultanan Siak Sri Inderapura dapat dilakukan, begitupun terhadap semua kesultanan di Sumatra yang dapat bertanggung jawab pada Belanda.
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia
Perjanjian Sumatra ditandangani pada tanggal 2 November 1871 antara Britania Raya dengan Kerajaan Belanda dan menghasilkan 2 poin penting, yakni: