Secara umum, peradilan federal di Amerika Serikat dapat dibagi menjadi beberapa jenis peradilan, yaitu:Peradilan Pasal I adalah lembaga peradilan yang berwenang untuk meninjau kembali keputusan lembaga administratif pemerintah federal, putusan peradilan banding militer federal, dan lembaga-lembaga peradilan administratif lainnya. Hakim pada peradilan ini diangkat oleh hakim pada Peradilan Pasal III dan wewenangnya diatur oleh Kongres. Peradilan Pasal III yaitu lembaga peradilan yang secara jelas dimandatkan oleh Pasal III Konstitusi Amerika Serikat. Lembaga peradilan yang masuk ke dalam kategori ini adalah Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi Federal, Pengadilan Negeri Federal, dan Pengadilan Perdagangan Internasional. Hakim pada peradilan ini diangkat oleh Presiden atas persetujuan Senat. Peradilan Pasal IV adalah lembaga peradilan khusus yang berwenang atas perkara hukum pada wilayah Amerika Serikat yang bukan merupakan negara bagian. Tiga pengadilan dalam sistem ini yang masih ada melayani Kepulauan Mariana Utara, Guam, dan Kepulauan Virgin Amerika.
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia


Secara umum, peradilan federal di Amerika Serikat dapat dibagi menjadi beberapa jenis peradilan, yaitu:
| Peradilan Pasal I | Peradilan Pasal III | Peradilan Pasal IV |
|---|---|---|
|