Presiden Amerika Serikat adalah kepala negara dan kepala pemerintahan dari negara Amerika Serikat. Sesuai amanat konstitusi, seorang Presiden Amerika Serikat hanya boleh menjabat selama masa bakti 4 tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan. Pada mulanya, pelantikan diadakan setiap empat tahun pada tanggal 4 Maret dan diberhentikan saat itu juga.
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia

Presiden Amerika Serikat adalah kepala negara dan kepala pemerintahan dari negara Amerika Serikat. Sesuai amanat konstitusi, seorang Presiden Amerika Serikat hanya boleh menjabat selama masa bakti 4 tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan. Pada mulanya, pelantikan diadakan setiap empat tahun pada tanggal 4 Maret dan diberhentikan saat itu juga.