Kekerasan terhadap anak secara daring merupakan salah satu bentuk kekerasan terhadap anak yang juga dikenal dengan sebutan “Cyber Molestation” karena sifatnya yang virtual, berjarak, dan anonim. Pelecehan semacam itu mungkin tidak terjadi secara langsung, juga tidak selalu memerlukan kontak fisik. Namun, pelecehan online dapat mengakibatkan konsekuensi negatif secara langsung dalam bentuk pemerkosaan menurut undang-undang, penyerangan seksual dengan kekerasan, pelecehan, dll. Di Inggris, pelecehan anak secara online diakui sebagai salah satu bentuk pelecehan anak oleh National Society for the Prevention of Cruelty to Children.
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia

Artikel ini sebatang kara, artinya tidak ada artikel lain yang memiliki pranala balik ke halaman ini. Bantulah menambah pranala ke artikel ini dari artikel yang berhubungan. (Juli 2025) |
Kekerasan terhadap anak secara daring merupakan salah satu bentuk kekerasan terhadap anak yang juga dikenal dengan sebutan “Cyber Molestation” karena sifatnya yang virtual, berjarak, dan anonim. Pelecehan semacam itu mungkin tidak terjadi secara langsung, juga tidak selalu memerlukan kontak fisik. Namun, pelecehan online dapat mengakibatkan konsekuensi negatif secara langsung dalam bentuk pemerkosaan menurut undang-undang, penyerangan seksual dengan kekerasan, pelecehan, dll.[1] Di Inggris, pelecehan anak secara online diakui sebagai salah satu bentuk pelecehan anak oleh National Society for the Prevention of Cruelty to Children.[2]
Pelecehan daring terhadap anak dapat terjadi melalui berbagai bentuk. Termasuk, tetapi tidak terbatas pada, perundungan siber, pemikatan seksual, dan pelecehan seksual. Penyalahgunaan semacam ini memerlukan penggunaan Waring Wera Wanua atau telepon seluler, sehingga meningkatkan signifikansinya dalam dunia yang semakin berteknologi.[3] Pelaku pelecehan online tersebut bisa orang asing atau orang yang sudah dikenal sebelumnya oleh korban.[3] Sebuah laporan oleh Data & Society Research Institute dan Center for Innovative Public Health Research menunjukkan bahwa 72% pengguna Internet AS telah menyaksikan beberapa bentuk pelecehan atau kekerasan daring, sementara 47% telah mengalaminya secara pribadi. Studi ini tidak menemukan perbedaan antara jenis kelamin dalam hal pelecehan, tetapi menyimpulkan bahwa perempuan berisiko mengalami berbagai jenis pelecehan daring.[4]
Pemerintah di seluruh dunia telah mengakui pentingnya mengenali dan memerangi pelecehan daring terhadap anak.Di Amerika Serikat upaya ini dipimpin oleh Gugus Tugas Kejahatan Internet terhadap Anak. Satuan tugas ini terdiri dari 61 satuan tugas individu yang bekerja sama dengan 4.500 lembaga penegak hukum federal, negara bagian, dan lokal dengan tujuan untuk memerangi pelecehan anak secara daring.[5]
Peningkatan kasus kekerasan seksual anak daring (OCSEA) di Indonesia menjadi perhatian krusial dalam domain hukum pidana. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mencatat adanya 7.842 kasus kekerasan terhadap anak pada periode Januari hingga Juni 2024,[6] menyoroti urgensi penegakan hukum dan perlindungan pidana bagi korban di ranah digital. Pasal 290 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tentang perbuatan cabul yang dilakukan terhadap seseorang yang belum dewasa, atau yang belum waktunya untuk dikawini, atau yang sedang dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya.[7] Pasal ini termasuk dalam tindak pidana kesusilaan yang diatur dalam Bab XIV Buku II KUHP, yang juga mencakup pasal-pasal lain terkait pencabulan terhadap anak.
Meskipun Pasal 290 KUHP merupakan landasan hukum tradisional dalam penanganan kasus kejahatan seksual, penerapannya dalam konteks pelecehan anak secara daring menghadapi tantangan dan memerlukan interpretasi yang lebih luas. Karakteristik kejahatan siber yang bersifat virtual, anonim, dan lintas batas sering kali mempersulit pembuktian unsur "perbuatan cabul" secara fisik yang menjadi fokus KUHP. Oleh karena itu, dalam penanganan kasus pelecehan anak daring, penegak hukum di Indonesia sering kali juga merujuk pada undang-undang yang lebih spesifik seperti Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang telah diperbarui, guna menjangkau modus operandi kejahatan seksual anak di ranah digital yang terus berkembang.[8]
Dr. Najat Maalla M'jid dari Maroko menjabat sebagai Perwakilan Khusus Sekretaris Jenderal PBB untuk Kekerasan Terhadap Anak (Special Representative of the Secretary-General on Violence Against Children - SRSG-VAC). Beliau diangkat pada 30 Mei 2019 dan mulai bertugas pada 1 Juli 2019. Sebagai seorang dokter anak, Dr. M'jid telah mendedikasikan lebih dari empat dekade hidupnya untuk promosi dan perlindungan hak-hak anak.[9]
Peran utamanya adalah sebagai advokat global independen untuk pencegahan dan penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap anak.