Jakarta Aktual
Jakarta Aktual

Berita Aktual dan Faktual

Jakarta Aktual
Jakarta Aktual© 2026
Jakarta Aktual
Jakarta Aktual

Berita Aktual dan Faktual

Kembali ke Wiki
Artikel Wikipedia

Pelaksana harian

Pelaksana harian adalah pejabat yang diberi kepercayaan melaksanakan tugas lembaga atau institusi karena pemimpin lembaga berhenti, meninggal, atau masa jabat pemimpin lembaga berakhir tetapi pemimpin lembaga baru belum dilantik. Biasanya, jabatan ini diisi oleh sekretaris daerah (sekda), kalau masa jabatan kepala daerah kurang dari satu bulan.

Wikipedia article
Diperbarui 14 November 2025

Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia

Pelaksana harian (disingkat: Plh.) adalah pejabat yang diberi kepercayaan melaksanakan tugas lembaga atau institusi karena pemimpin lembaga berhenti, meninggal, atau masa jabat pemimpin lembaga berakhir tetapi pemimpin lembaga baru belum dilantik.[1] Biasanya, jabatan ini diisi oleh sekretaris daerah (sekda), kalau masa jabatan kepala daerah kurang dari satu bulan.[2]

Referensi

  1. ↑ "KBBI Daring: "pelaksana harian"". Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. Diakses tanggal 16 Mei 2018.
  2. ↑ "Perbedaan Istilah Plt, Pjs, Plh dan Pj Kepala Daerah". Pusat Data dan Informasi Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. 29 Januari 2018.

Lihat pula

  • Penjabat
  • Pejabat Sementara
  • Pelaksana tugas

Bagikan artikel ini

Share:

Daftar Isi

  1. Referensi
  2. Lihat pula

Artikel Terkait

Kepala Badan Keamanan Laut

Maritim. 10 Desember 2025. Diakses tanggal 9 Maret 2026. "Foto: Kepala Pelaksana Harian (Kalakhar) Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla) Laksamana Madya

Daftar gubernur dan wakil gubernur di Indonesia

artikel daftar Wikimedia

Sofyan Franyata Hariyanto

Wakil Gubernur Riau

Jakarta Aktual
Jakarta Aktual© 2026