Pelaksana harian adalah pejabat yang diberi kepercayaan melaksanakan tugas lembaga atau institusi karena pemimpin lembaga berhenti, meninggal, atau masa jabat pemimpin lembaga berakhir tetapi pemimpin lembaga baru belum dilantik. Biasanya, jabatan ini diisi oleh sekretaris daerah (sekda), kalau masa jabatan kepala daerah kurang dari satu bulan.
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia
Pelaksana harian (disingkat: Plh.) adalah pejabat yang diberi kepercayaan melaksanakan tugas lembaga atau institusi karena pemimpin lembaga berhenti, meninggal, atau masa jabat pemimpin lembaga berakhir tetapi pemimpin lembaga baru belum dilantik.[1] Biasanya, jabatan ini diisi oleh sekretaris daerah (sekda), kalau masa jabatan kepala daerah kurang dari satu bulan.[2]