Jakarta Aktual
Jakarta Aktual

Berita Aktual dan Faktual

Jakarta Aktual
Jakarta Aktual© 2026
Jakarta Aktual
Jakarta Aktual

Berita Aktual dan Faktual

Kembali ke Wiki
Artikel Wikipedia

Penjabat

Penjabat adalah pejabat dalam kepala daerah pada masa transisi. Istilah Penjabat telah diatur dalam Pasal 201, Undang-Undang 10 Tahun 2016. Ketika akhir masa jabatan (AMJ) selesai, ditambah kepala daerah itu tidak cuti kampanye, maka sampai dilantik kepala daerah baru, posisinya diisi oleh pejabat tinggi madya/ PNS golongan IV D.

keadaan awal atau menengah
Diperbarui 23 Agustus 2025

Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia

Penjabat (disingkat Pj.) adalah pejabat dalam kepala daerah pada masa transisi. Istilah Penjabat telah diatur dalam Pasal 201, Undang-Undang 10 Tahun 2016. Ketika akhir masa jabatan (AMJ) selesai, ditambah kepala daerah itu tidak cuti kampanye, maka sampai dilantik kepala daerah baru, posisinya diisi oleh pejabat tinggi madya/ PNS golongan IV D .[1]

Lihat pula

  • Ad interim (a.i.)
  • Pelaksana tugas (Plt.)
  • Pejabat sementara (Pjs.)

Referensi

  1. ↑ Purba, David Oliver, ed. (19 Mei 2022), Ini beda Plt., Pjs., Plh. dan Pj. Kepala Daerah, diakses tanggal 19 Agustus 2022

Bagikan artikel ini

Share:

Daftar Isi

  1. Lihat pula
  2. Referensi

Artikel Terkait

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia

badan kementerian di Indonesia

Kementerian Koperasi Republik Indonesia

badan kementerian di Indonesia

Tahapan pendidikan

subdivisi dari pembelajaran formal, yang umumnya meliputi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi

Jakarta Aktual
Jakarta Aktual© 2026