Jakarta Aktual
Jakarta Aktual

Berita Aktual dan Faktual

Jakarta Aktual
Jakarta Aktual© 2026
Jakarta Aktual
Jakarta Aktual

Berita Aktual dan Faktual

Kembali ke Wiki
Artikel Wikipedia

Pasal 4 Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia

Pasal 4 Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia melarang perbudakan dan kerja paksa. Wajib militer, pelayanan yang diwajibkan sebagai ganti wajib militer, kerja wajib di tahanan, atau pengabdian yang diwajibkan dalam keadaan darurat atau bencana, serta "kewajiban-kewajiban penduduk yang lazim" tidak termasuk ke dalam cakupan "kerja paksa atau wajib".Pasal 4 – Pelarangan perbudakan dan kerja paksa 1. Tidak seorang pun boleh diperbudak atau diwajibkan bekerja tanpa imbalan. 2. Tidak seorang pun boleh diharuskan melaksanakan kerja paksa atau wajib. 3. Untuk maksud Pasal ini, dalam istilah "kerja paksa atau wajib" tidak termasuk: (a) pekerjaan yang lazimnya harus dilakukan pada saat berlangsungnya penahana Menurut ketentuan-ketentuan dari Pasal 5 Konvensi ini atau selama waktu dilepaskan dari penahanan dengan syarat; (b) jasa yang bersifat kemiliteran atau, dalam hal orang-orang yang menolak dinas militer berdasarkan keyakinan di negara-negara yang mengakui hal demikian, jasa/ pelayanan/pengabdian yang dipaksakan sebagai pengganti pelayanan kerja wajib kemiliteran; (c) pengabdian apapun yang dipaksakan dalam keadaan darurat, atau bencana yang mengancam kehidupan atau kesejahteraan masyarakat; (d) pekerjaan atau pengabdian apapun yang merupakan bagian dari kewajiban-kewajiban penduduk yang lazim

Wikipedia article
Diperbarui 23 Januari 2023

Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia

Artikel ini membutuhkan lebih banyak pranala ke artikel lain untuk meningkatkan kualitasnya. Silakan mengembangkan artikel ini dengan menambahkan pranala yang relevan ke konteks pada teks eksisting. (Januari 2023) (Pelajari cara dan kapan saatnya untuk menghapus pesan templat ini)

Pasal 4 Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia melarang perbudakan dan kerja paksa. Wajib militer, pelayanan yang diwajibkan sebagai ganti wajib militer, kerja wajib di tahanan, atau pengabdian yang diwajibkan dalam keadaan darurat atau bencana, serta "kewajiban-kewajiban penduduk yang lazim" tidak termasuk ke dalam cakupan "kerja paksa atau wajib".[1]

Pasal 4 – Pelarangan perbudakan dan kerja paksa

1. Tidak seorang pun boleh diperbudak atau diwajibkan bekerja tanpa imbalan.

2. Tidak seorang pun boleh diharuskan melaksanakan kerja paksa atau wajib.

3. Untuk maksud Pasal ini, dalam istilah "kerja paksa atau wajib" tidak termasuk:

(a) pekerjaan yang lazimnya harus dilakukan pada saat berlangsungnya penahana Menurut ketentuan-ketentuan dari Pasal 5 Konvensi ini atau selama waktu dilepaskan dari penahanan dengan syarat;

(b) jasa yang bersifat kemiliteran atau, dalam hal orang-orang yang menolak dinas militer berdasarkan keyakinan di negara-negara yang mengakui hal demikian, jasa/ pelayanan/pengabdian yang dipaksakan sebagai pengganti pelayanan kerja wajib kemiliteran;

(c) pengabdian apapun yang dipaksakan dalam keadaan darurat, atau bencana yang mengancam kehidupan atau kesejahteraan masyarakat;

(d) pekerjaan atau pengabdian apapun yang merupakan bagian dari kewajiban-kewajiban penduduk yang lazim

Catatan kaki

  1. ↑ "Konvensi Eropa untuk Perlindungan Hak Asasi dan Kebebasan Fundamental Manusia" (PDF). ELSAM.

Daftar pustaka

  • Harris, David; O'Boyle, Michael; Warbrick, Colin (2014). Law of the European Convention on Human Rights (Edisi 3rd). Oxford; New York: Oxford University Press. hlm. 279–286. ISBN 978-0-19-960639-9.

Pranala luar

  • Slavery, servitude and forced labour cases under the European Convention on Human Rights
  • Summary of Siliadin v. France
  • Summary of Rantsev v. Cyprus and Russia
  • Summary of L. E. v. Greece
  • Slavery, servitude, and forced labour ECtHR factsheet, 2015
  • l
  • b
  • s
Pasal-pasal Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia
  • Pasal 1
  • Pasal 2
  • Pasal 3
  • Pasal 4
  • Pasal 5
  • Pasal 6
  • Pasal 7
  • Pasal 8
  • Pasal 9
  • Pasal 10
  • Pasal 11
  • Pasal 12
  • Pasal 13
  • Pasal 14
  • Pasal 15
  • Pasal 16
  • Pasal 17
  • Pasal 18
  • Protokol-protokol

Bagikan artikel ini

Share:

Daftar Isi

  1. Catatan kaki
  2. Daftar pustaka
  3. Pranala luar

Artikel Terkait

Hak asasi manusia

hak-hak fundamental yang melekat pada diri seorang manusia

Sejarah hak asasi manusia

Sejarah hak asasi manusia berasal dari teori hak kodrati. Teori tersebut menyebutkan bahwa hak asasi manusia merupakan hak yang dimiliki oleh manusia karena

Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia

traktat internasional untuk melindungi HAM dan kebebasan fundamentalnya di kawasan Eropa

Jakarta Aktual
Jakarta Aktual© 2026