Jakarta Aktual
Jakarta Aktual

Berita Aktual dan Faktual

Jakarta Aktual
Jakarta Aktual© 2026
Jakarta Aktual
Jakarta Aktual

Berita Aktual dan Faktual

Kembali ke Wiki
Artikel Wikipedia

Pasal 1 Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia

Pasal 1 Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia adalah sebuah pasal yang mengatur bahwa "Para Negara Pihak pada tingkat tinggi ini akan menjamin setiap orang dalam wilayah hukum masing-masing, semua hak dan kebebasan yang disebutkan dalam Seksi I dari Konvensi ini."

Wikipedia article
Diperbarui 18 Juni 2021

Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia

Pasal 1 Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia adalah sebuah pasal yang mengatur bahwa "Para Negara Pihak pada tingkat tinggi ini akan menjamin setiap orang dalam wilayah hukum masing-masing, semua hak dan kebebasan yang disebutkan dalam Seksi I dari Konvensi ini."[1]

Wilayah hukum

Mahkamah Eropa untuk Hak Asasi Manusia menjelaskan dalam perkara Loizidou v Turkey (1995) bahwa "wilayah hukum" suatu negara tidak hanya mencakup wilayah nasionalnya saja, tetapi juga wilayah luar yang berada di bawah "kendali efektif" negara tersebut, khususnya dalam konteks pendudukan suatu wilayah. Oleh sebab itu, dalam perkara tersebut, tindakan-tindakan Turki di Siprus Utara dianggap masuk ke dalam cakupan "wilayah hukum" Turki, sehingga Turki dianggap bertanggung jawab atas pelanggaran Konvensi HAM Eropa yang terjadi di wilayah tersebut.[2]

Perkara-perkara penting

  • Issa v Turkey (2004) 41 EHRR 567
  • Ocalan v Turkey (2005) 41 EHRR 985
  • Bankovic v Belgium (2007)[3]
  • Al-Skeini and others v Secretary of State for Defence [2007] UKHL 26

Referensi

  1. ↑ "Konvensi Eropa untuk Perlindungan Hak Asasi dan Kebebasan Fundamental Manusia" (PDF). ELSAM.
  2. ↑ Ryngaert, Cedric (2012). "Clarifying the Extraterritorial Application of the European Convention on Human Rights (Al-Skeini v the United Kingdom)". Merkourios. 28 (74): 57–60. doi:10.5334/ujiel.ba. Diarsipkan dari asli tanggal 2018-01-27. Diakses tanggal 2020-12-05.
  3. ↑ (dalam bahasa Italia) Giampiero Buonomo, Non sempre la guerra «offre» giurisdizione extraterritoriale: l'occasione mancata del caso Bankoviccode: it is deprecated .
  • l
  • b
  • s
Pasal-pasal Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia
  • Pasal 1
  • Pasal 2
  • Pasal 3
  • Pasal 4
  • Pasal 5
  • Pasal 6
  • Pasal 7
  • Pasal 8
  • Pasal 9
  • Pasal 10
  • Pasal 11
  • Pasal 12
  • Pasal 13
  • Pasal 14
  • Pasal 15
  • Pasal 16
  • Pasal 17
  • Pasal 18
  • Protokol-protokol

Bagikan artikel ini

Share:

Daftar Isi

  1. Wilayah hukum
  2. Perkara-perkara penting
  3. Referensi

Artikel Terkait

Hak asasi manusia

hak-hak fundamental yang melekat pada diri seorang manusia

Sejarah hak asasi manusia

Sejarah hak asasi manusia berasal dari teori hak kodrati. Teori tersebut menyebutkan bahwa hak asasi manusia merupakan hak yang dimiliki oleh manusia karena

Hak asasi manusia di Jepang

Topik hak asasi manusia di Jepang sering menjadi kontroversi terutama di dalam negeri sejak akhir Perang Dunia II, yang menyebabkan berakhirnya ekspansi

Jakarta Aktual
Jakarta Aktual© 2026