Operasi tangkap tangan (OTT) adalah operasi tipu daya yang dirancang untuk menangkap seseorang yang akan melakukan tindak pidana atau kejahatan. Operasi tangkap tangan dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum, detektif, maupun anggota terkait dalam operasi rahasia yang melibatkan "bermain peran" sebagai rekan pelaku kejahatan atau calon korban yang mengikuti setiap aksi pelaku dalam rangka mengumpulkan bukti perbuatan pidana pelaku. Jurnalis media massa dapat membantu operasi tangkap tangan dalam hal perekaman gambar dan penyiaran guna mengekspos tindakan pidana pelaku.
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia
Operasi tangkap tangan (OTT) adalah operasi tipu daya yang dirancang untuk menangkap seseorang yang akan melakukan tindak pidana atau kejahatan. Operasi tangkap tangan dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum, detektif, maupun anggota terkait dalam operasi rahasia yang melibatkan "bermain peran" sebagai rekan pelaku kejahatan atau calon korban yang mengikuti setiap aksi pelaku dalam rangka mengumpulkan bukti perbuatan pidana pelaku. Jurnalis media massa dapat membantu operasi tangkap tangan dalam hal perekaman gambar dan penyiaran guna mengekspos tindakan pidana pelaku.[1]
Operasi tangkap tangan merupakan hal yang umum di berbagai negara, kecuali Swedia dan Prancis.[2] Di Filipina terdapat batasan bahwa aparat penegak hukum dilarang bermain peran sebagai penjual narkoba dalam menangkap pembeli narkoba.[3]
Contoh metode operasi tangkap tangan diantaranya:
OTT terkenal digunakan dalam istilah pemberantasan korupsi di Indonesia. Dalam definisi komisi Pemberantasan Korupsi Indonesia, OTT adalah upaya pemberantasan korupsi melalui sebuah operasi rahasia dan terstruktur guna menangkap basah pelaku saat melakukan tindak korupsi[6] Selain KPK, pemerintah Indonesia juga membentuk Satuan Tugas Sapu Bersih Pungli (Satgas Saber Pungli) dengan Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2016, yang juga melakukan OTT berkaitan dengan pungutan liar.[7]