Masjid di Pakistan adalah masjid-masjid yang didirikan di Pakistan sebagai tempat ibadah bagi muslim. Gaya arsitektur pada masjid-masjid di Pakistan pada abad ke-16 hingga abad ke-17 umumnya menerapkan gaya arsitektur khas Kekaisaran Mughal yaiitu menggunakan kubah berbentuk seperti bawang dengan puncak yang runcing. Pada tahun 1947, jumlah masjid di wilayah Pakistan diperkirakan sebanyak 25 ribu masjid dan menjadi sekitar 120 ribu masjid pada tahun 2024. Pakistan menjadi negara dengan jumlah masjid terbanyak keempat di dunia setelah Indonesia, India, dan Bangladesh. Sebagian besar masjid di Pakistan diurusi oleh komite lokal yang disebut Punchayat dan sebagian kecil lainnya diurusi oleh Departemen Wakaf Pakistan.
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia
Masjid di Pakistan adalah masjid-masjid yang didirikan di Pakistan sebagai tempat ibadah bagi muslim. Gaya arsitektur pada masjid-masjid di Pakistan pada abad ke-16 hingga abad ke-17 umumnya menerapkan gaya arsitektur khas Kekaisaran Mughal yaiitu menggunakan kubah berbentuk seperti bawang dengan puncak yang runcing. Pada tahun 1947, jumlah masjid di wilayah Pakistan diperkirakan sebanyak 25 ribu masjid dan menjadi sekitar 120 ribu masjid pada tahun 2024. Pakistan menjadi negara dengan jumlah masjid terbanyak keempat di dunia setelah Indonesia, India, dan Bangladesh. Sebagian besar masjid di Pakistan diurusi oleh komite lokal yang disebut Punchayat dan sebagian kecil lainnya diurusi oleh Departemen Wakaf Pakistan.
Pada tahun 1947, jumlah masjid di Pakistan pada awal pemisahan dari India diperkirakan sebanyak 25 ribu masjid.[1] Jumlah masjid di Pakistan pada tahun 2024 berjumlah sekitar 120 ribu masjid menurut data yang dihimpun oleh TRT World. Pakistan menjadi negara dengan jumlah masjid terbanyak keempat di dunia setelah Indonesia (± 800 ribu masijd), India (± 300 ribu masjid), dan Bangladesh (± 250 ribu masjid).[2]
Masjid-masjid yang dibangun di Pakistan pada abad ke-16 hingga ke-17, umumnya menerapkan gaya arsitektur masjid khas Kekaisaran Mughal. Ciri khas dari masjid-masjid yang didirikan oleh Kekaisaran Mughal yaitu penggunaan kubah berbentuk seperti bawang dengan puncak yang berbentuk runcing.[3]
Pemerintah Pakistan sejak kemerdekaan Pakistan pada tanggal 4 Agustus 1947 telah menyatakan pemberian kebebasan beragama dan kebebasan mengadakan kegiatan keagamaan bagi setiap penduduk Pakistan sesuai dengan tempat peribadatannya masing-masing. Kebebasan beragama dan kebebasan mengadakan kegiatan keagamaan di Pakistan membuat penduduk muslim memliki kebebasan melaksanakan ibadah pada masjid-masjid di Pakistan.[4]
Sebagian besar masjid di Pakistan diurusi oleh masyarakat muslim setempat dengan mengandalkan keuangan dari hasil sumbangan pribadi. Pengurusan masjid di Pakistan oleh masyarakat muslim setempat dilakukan oleh komite lokal yang disebut Punchayat. Anggota Punchayat dipilih oleh masyarakat muslim di sekitar masjid. Setiap anggota Punchayat bertanggung jawab terhadap pengurusan semua kegiatan yang diadakan di masjid. Sementara itu, sebagian kecil masjid di Pakistan diurusi oleh Departemen Wakaf Pakistan sebagai perwakilan Pemerintah Pakistan dalam pengurusan masjid di Pakistan.[5]
Sejak awal dasawarsa 1960-an, masjid-masjid di Pakistan yang tidak terurus akibat kekurangan biaya pengurusan telah diambil-alih kepengurusannya oleh Departemen Wakaf Provinsi pada tiap provinsi di Pakistan. Masing-masing Departemen Wakaf Provinsi merupakan perwakilan bagi Pemerintah Pakistan yang ditugaskan untuk mengumpulkan dana hasil pemanfaatan lahan dan properti komersial pada tempat-tempat yang dianggap suci oleh muslim di Pakistan. Dana yang terkumpul digunakan untuk memberikan gaji kepada para imam yang dipekerjakan sebagai pemimpin salat pada masjid-masjid yang telah diambil alih kepengurusannya.[6]