Masjid Imam Ahmad bin Hanbal adalah salah satu masjid yang ada di Kelurahan Tanahbaru, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor. Masjid ini berdiri pada tanggal 14 Mei 2001 berdasarkan IMB nomor 654.8/SK.151-Diskim tahun 2001.
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia

| Masjid Imam Ahmad bin Hanbal مسجد الإمام أحمد بن حنبل | |
|---|---|
Koordinat: 6°35′34.4692″S 106°49′0.4930″E / 6.592908111°S 106.816803611°E / -6.592908111; 106.816803611Lihat peta diperbesar Koordinat: 6°35′34.4692″S 106°49′0.4930″E / 6.592908111°S 106.816803611°E / -6.592908111; 106.816803611Lihat peta diperkecil | |
| Agama | |
| Afiliasi | Islam Sunni |
| Provinsi | Jawa Barat |
| Kepemimpinan | Yazid bin Abdul Qadir Jawas[1] |
| Lokasi | |
| Lokasi | Bogor Utara, Bogor, Indonesia |
| Arsitektur | |
| Tipe | Masjid |
| Gaya | Modern |
| Didirikan | 14-05-2001 (14-05-2001)[1][2] |
| Situs web | |
| https://miah.or.id/ | |
Masjid Imam Ahmad bin Hanbal adalah salah satu masjid yang ada di Kelurahan Tanahbaru, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor.[3][4] Masjid ini berdiri pada tanggal 14 Mei 2001[2] berdasarkan IMB nomor 654.8/SK.151-Diskim tahun 2001.[1]
Masjid ini statusnya ditetapkan menjadi Keadaan Konflik Skala Kota oleh Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim[5] dan keputusan tersebut diumumkan dalam rapat resmi di Balai Kota Bogor pada 17 Juni 2025,[3] yang tertuang dalam SK Wali Kota No. 100.3.3.3/Kep.192-Huk.HAM/2025.[5] Penetapan tersebut menuai kritik dari Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Bogor Raya yang menyebut penyegelan area pembangunan masjid bertentangan dengan dua putusan sah dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang telah bersifat final dan mengikat: Nomor 150/Pen.Eks/2017/PTUN-BDG dan Nomor 32/Pen.Eks/2018/PTUN-BDG.[5]
Pada tahun 2001, masjid ini didirikan oleh Yazid bin Abdul Qodir Jawas[4] berdasarkan IMB nomor 654.8/SK.151-Diskim tahun 2001.[1]

Selanjutnya diputuskan untuk direnovasi total karena kebutuhan ruang yang lebih luas. Sehubungan dengan hal tersebut sejak Februari 2016 DKM MIAH mulai melakukan pengumpulan kelengkapan persyaratan dan pengurusan IMB. Pada 29 September 2016, IMB diterbitkan oleh Pemda Kota Bogor dengan Nomor: 645.8–1014-BPPTPM-IX/2016. Berdasarkan IMB tersebut, pembangunan masjid mulai dilaksanakan pada Oktober 2016. Pembangunan ini kemudian harus dihentikan sementara setelah berjalan kurang lebih satu bulan karena adanya intimidasi dan teror dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.[6]
Pada Selasa, 29 Agustus 2017, terjadi unjuk rasa oleh sekelompok masyarakat menolak pembangunan Masjid Imam Ahmad Hanbal (MIAH), yang terletak dan berlokasi di Jalan Ahmad Syam RT.003/RW.010, Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor. Unjuk rasa oleh pihak ketiga itu, didahului dengan pengaduan secara tertulis dari warga sekitar pembangunan MIAH, yaitu warga RT.002, RT.003, RT.004, RT.005, RT.007/RW.010, yang ditujukan kepada Wali Kota Bogor.[7]: 81
Atas unjuk rasa penolakan pembangunan tersebut, maka Wali Kota Bogor membentuk Tim Teknis sebagai bagian dari pelaksanaan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 79 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembekuan dan Pencabutan Izin Mendirikan Bangunan dengan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Bogor dengan SK Tim Nomor: 451.2-45-300 Tahun 2017 tentang Pembentukan Tim Teknis Atas Pengaduan Warga Terhadap IMP Masjid Imam Ahmad Bin Hambal, yang diketuai oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Daerah Kota Bogor.[7]: 81–82 Warga kemudian menuntut Pemkot Bogor membekukan IMB pendirian ulang Masjid Imam Ahmab bin Hanbal.[8]: 106
Pada 12 Agustus 2020, PTUN memutuskan bahwa pembangunan Masjid Imam Ahmad bin Hanbal dapat dilanjutkan. Putusan serupa juga diperkuat pada 22 April 2021.[9]
Pada tahun 2021, Wali Kota Bogor Bima Arya membekukan pembangunan masjid ini, padahal ada putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memutuskan kemenangan ada pihak masjid ini. Yayasan berharap Bima Arya segera memenuhi janjinya untuk mencabut pembekuan IMB, sehingga pembangunan masjid bisa dilanjutkan sesuai hukum yang berlaku.[10]: 285–286 Pihak yayasan akhirnya menuntut balik ke pengadilan yang dimenangkan oleh pihak Masjid Imam Ahmad bin Hanbal hingga tingkat kasasi.[8]: 106
Pada 29 Juni 2022, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengeluarkan surat untuk menunda proses pembangunan sampai terpenuhi syarat adminstrasi yang berlaku, dengan adanya himbauan atau pemberitahuan terhadap pelaksanaan penetapan PTUN kepada Kuasa Hukum Yayasan Pendidikan Islam Imam Ahmad Bin Hanbal.[11]

Pada 27 Juli 2022, Pemerintah Kota Bogor melakukan pengamanan di masjid ini. Ratusan aparat TNI-Polri bersiaga mencoba mengamankan masyarakat yang menolak pembangunan dan keberadaan masjid ini. Seusai dilakukan dialog, sejumlah orang yang berada di dalam lokasi pembangunan Masjid Imam Ahmad Bin Hanbal bersedia dievakuasi dan dibawa menggunakan kendaraan khusus milik Polresta Bogor Kota.[12]
Pada 31 Juli 2022, berkumpul beberapa ormas dan yayasan-yayasan Islam dan juga dihadiri oleh Kuasa Hukum Yayasan Masjid Imam Ahmad Hanbal bersepakat membentuk Gerakan Nasionalis Penyelamat Masjid Ahlussunah Waljamaah (GNPM ASWAJA). Ormas dan yayasan secara bersama-sama menyatakan sikap atas tindakan Wali Kota Bogor yang menghentikan pembangunan Masjid Imam Ahmad bin Hanbal tanpa dasar hukum yang jelas. Padahal Pembangunan kembali Masjid Imam Ahmad bin Hanbal memiliki dasar hukum yang kuat yaitu: Putusan PTUN Bandung nomor 150/G/2017/PTUN-BDG Jo; Putusan PT TUN Jakarta Nomor 159B/2018/PT.TUN.JKT Jo; Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI Nomor 93PK/TUN/2019 Jo; Penetapan Eksekusi PTUN Bandung Nomor 150/PEN.EKS/2017/PTUN-BDG; Putusan PTUN Bandung nomor 32/G/2018/PTUN-BDG Jo; Putusan PT TUN Jakarta Nomor 6B/2019/PT.TUN.JKT Jo; Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 310/K/TUN/2019 Jo; Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI Nomor 154PK/TUN/2020 Jo; dan Penetapan Eksekusi PTUN Bandung Nomor 32/PEN.EKS/2018/PTUN-BDG, maka sudah seharusnya Wali Kota Bogor untuk tunduk dan taat terhadap ketentuan hukum yang belaku. Keputusan Wali Kota Bogor yang menyatakan bahwa permasalahan pembangunan Masjid Imam Ahmad bin Hanbal dikategorikan sebagai Konflik Sosial adalah terlalu berlebihan dan tidak sesuai dengan yang dimaksud dalam UU No. 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial.[13]

Pada 11 Desember 2024, 35 pekerja proyek pembangunan masjid ini terpaksa dievakuasi aparat gabungan setelah sejumlah massa mencoba masuk ke area pekerjaan. Aksi massa itu dipicu lantaran para pekerja melakukan aktivitasnya di lokasi proyek pembangunan masjid yang diklaim oleh mereka statusnya masih berpolemik. Upaya evakuasi tersebut dilakukan untuk menghindari bentrokan antara para pekerja proyek dengan massa pendemo.[15]
Pada 17 Juni 2025, masjid ini statusnya ditetapkan menjadi Keadaan Konflik Skala Kota oleh Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim[5][3] dan keputusan tersebut diumumkan dalam rapat resmi di Balai Kota Bogor yang tertuang dalam SK Wali Kota No. 100.3.3.3/Kep.192-Huk.HAM/2025. Keputusan ini berlaku selama 90 hari sejak tanggal penetapan dan dapat diperpanjang sesuai perkembangan situasi di lapangan.[3] Keputusan itu menyebabkan penutupan sementara proyek pembangunan masjid yang telah berjalan. Pihak masjid menyatakan penutupan ini berdampak besar bagi jemaah yang sudah terbiasa beribadah di masjid tersebut sejak 2001. Selama ini, MIAH menjadi pusat kegiatan ibadah bagi warga setempat, dan penutupan sementara ini memaksa banyak warga untuk mencari tempat ibadah alternatif.[16]
Keputusan ini menuai kritik tajam dari Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Bogor Raya. Menurut aliansi, penyegelan area pembangunan masjid bertentangan dengan dua putusan sah dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang telah bersifat final dan mengikat: Nomor 150/Pen.Eks/2017/PTUN-BDG dan Nomor 32/Pen.Eks/2018/PTUN-BDG. Mereka menilai kebijakan tersebut reaktif, tidak solutif, dan mencederai supremasi hukum serta hak-hak sipil umat yang dilindungi konstitusi. Pendekatan yang diambil Pemerintah Kota Bogor berbahaya secara politik dan sosial. Mereka menyebut, keputusan ini menunjukkan bahwa Pemerintah Kota lebih tunduk pada tekanan politik ketimbang pada hukum yang berlaku. Secara konstitusional, kebijakan tersebut juga melanggar Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, yang menyatakan bahwa putusan pengadilan merupakan perintah hukum yang wajib dipatuhi oleh semua pihak, termasuk pemerintah daerah.[5]

Pada 11 September 2025, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bogor memutuskan untuk memperpanjang penetapan status keadaan konflik terkait pembangunan Masjid Imam Ahmad bin Hanbal. Perpanjangan status tersebut ditandai dengan pemasangan spanduk oleh Plt Kasatpol PP Kota Bogor, Rahmat Hidayat. Ia mengatakan, setiap orang dilarang masuk ke area tersebut hingga ada hasil kesepakatan mediasi yang difasilitasi Tim Badan Mediator Nasional bersama kedua belah pihak dan Ombudsman.[18]