Jakarta Aktual
Jakarta Aktual

Berita Aktual dan Faktual

Jakarta Aktual
Jakarta Aktual© 2026
Jakarta Aktual
Jakarta Aktual

Berita Aktual dan Faktual

Kembali ke Wiki
Artikel Wikipedia

Loizidou v. Turkey

Loizidou v. Turkey adalah sebuah perkara yang terkait dengan hak pengungsi untuk kembali ke tempat tinggal mereka. Mahkamah Eropa untuk Hak Asasi Manusia memutuskan bahwa seorang pengungsi Yunani Siprus yang bernama Titina Loizidou punya hak untuk kembali ke tempat tinggalnya. Menurut mahkamah ini, Turki telah melanggar hak asasi Loizidou yang dijamin dalam Pasal I Protokol I Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia, dan pemerintah Turki patut membayar ganti rugi kepadanya. Turki awalnya mengabaikan putusan ini.

Wikipedia article
Diperbarui 27 Mei 2021

Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia

Loizidou v. Turkey adalah sebuah perkara yang terkait dengan hak pengungsi untuk kembali ke tempat tinggal mereka.[1] Mahkamah Eropa untuk Hak Asasi Manusia memutuskan bahwa seorang pengungsi Yunani Siprus yang bernama Titina Loizidou punya hak untuk kembali ke tempat tinggalnya. Menurut mahkamah ini, Turki telah melanggar hak asasi Loizidou yang dijamin dalam Pasal I Protokol I Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia, dan pemerintah Turki patut membayar ganti rugi kepadanya. Turki awalnya mengabaikan putusan ini.[2]

Latar belakang

Pada 22 Juli 1989, seorang warga Siprus yang bernama Loizidou menuntut Turki di Mahkamah Eropa. Ia diwakili oleh pengacara Yunani Siprus yang bernama Achilleas Demetriades. Loizidou terpaksa mengungsi dari rumahnya saat Turki menyerang Siprus pada tahun 1974. Dalam kurun waktu 20 tahun sesudahnya, ia mencoba kembali ke rumahnya di Kyrenia, tetapi ia tidak diperbolehkan masuk ke wilayah Siprus yang diduduki Turki (Republik Turki Siprus Utara).

Referensi

  1. ↑ Vasilios S. Spyridakis, "Loizidou v. Turkey and the Future of Property Compensation for Refugees in Cyprus and Beyond," Journal of Modern Hellenism no. 25-26 (2008-2009), hlm. 129-156.
  2. ↑ H54-1 - Loizidou against Turkey, Judgments of 18 December 1996 and 28 July 1998 Application of Article 54 of the ECHR Council of Europe, Human Rights Meeting |date=8–9 September 1999 |accessdate=17 April 2011

Pranala luar

  • Judgment on preliminary objections (1995)
  • Judgment on merits (1996)
  • Judgment on just satisfaction (1998)


Ikon rintisan

Artikel bertopik hukum ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.

  • l
  • b
  • s

Bagikan artikel ini

Share:

Daftar Isi

  1. Latar belakang
  2. Referensi
  3. Pranala luar

Artikel Terkait

Traktat

pernyataan persetujuan berdasarkan hukum internasional yang dilakukan oleh para pelaku dalam hukum internasional

Pasal 1 Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia

Mahkamah Eropa untuk Hak Asasi Manusia menjelaskan dalam perkara Loizidou v Turkey (1995) bahwa "wilayah hukum" suatu negara tidak hanya mencakup wilayah

Siprus Utara

wilayah sengketa di Asia Barat

Jakarta Aktual
Jakarta Aktual© 2026