Jakarta Aktual
Jakarta Aktual

Berita Aktual dan Faktual

Jakarta Aktual
Jakarta Aktual© 2026
Jakarta Aktual
Jakarta Aktual

Berita Aktual dan Faktual

BerandaWikiLembaga Pemasyarakatan
Artikel Wikipedia

Lembaga Pemasyarakatan

Lembaga Pemasyarakatan adalah tempat untuk melakukan tindakan pemasyarakatan terhadap narapidana dan anak didik pemasyarakatan di Indonesia. Sebelum dikenal istilah lapas di Indonesia, tempat tersebut disebut dengan istilah penjara.

satu dari beberapa jenis penjara di Indonesia
Diperbarui 5 Maret 2026

Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia

Lembaga Pemasyarakatan
Artikel ini berisi tentang jenis penjara tertentu di Indonesia. Untuk istilah umum, lihat penjara.
"Lapas" beralih ke halaman ini. Untuk ibu kota Bolivia, lihat La Paz. Untuk kegunaan lain, lihat LP.
Lambang Lembaga Pemasyarakatan

Lembaga Pemasyarakatan (disingkat Lapas) adalah tempat untuk melakukan tindakan pemasyarakatan terhadap narapidana dan anak didik pemasyarakatan di Indonesia. Sebelum dikenal istilah lapas di Indonesia, tempat tersebut disebut dengan istilah penjara.

Lembaga Pemasyarakatan merupakan Unit Pelaksana Teknis di bawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (dahulu Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia) Lembaga Pemasyarakatan bisa narapidana (napi) atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) bisa juga yang statusnya masih tahanan, maksudnya orang tersebut masih berada dalam proses peradilan dan belum ditentukan bersalah atau tidak oleh hakim. Pegawai negeri sipil yang menangani pembinaan narapidana dan tahanan di lembaga pemasyarakatan disebut Petugas Pemasyarakatan, atau dahulu lebih dikenal dengan istilah sipir penjara.

Salah satu Lembaga Pemasyarakatan di Lumajang

Konsep pemasyarakatan pertama kali digagas oleh Menteri Kehakiman Sahardjo pada tahun 1962. Ia menyatakan bahwa tugas jabatan kepenjaraan bukan hanya melaksanakan hukuman, melainkan juga tugas yang jauh lebih berat adalah mengembalikan orang-orang yang dijatuhi pidana ke dalam masyarakat. Pada tahun 2005, jumlah penghuni Lapas di Indonesia mencapai 97.671 orang, lebih besar dari kapasitas hunian yang hanya untuk 68.141 orang. Maraknya peredaran narkoba di Indonesia juga salah satu penyebab terjadinya kelebihan kapasitas pada tingkat hunian Lapas.

Pemasyarakatan berkembang bukan sebagai penjara lagi tetapi sebagai wadah perubahan bagi para napi itu sendiri.

Referensi

  • Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
  • Fokus: Mengantar Maut di Lembaga Pemasyarakatan. Harian Kompas tanggal 21 April 2007.

Catatan

    • l
    • b
    • s
    Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia
    Menteri: Agus Andrianto ● Wakil Menteri: Silmy Karim
    Unsur pembantu pimpinan
    Sekretariat Jenderal
    Unsur pelaksana
    • Direktorat Jenderal Imigrasi
    • Direktorat Jenderal Pemasyarakatan
    Unsur pengawas
    Inspektorat Jenderal
    Unsur pendukung
    Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Imigrasi dan Pemasyarakatan
    Unsur pelaksana
    tugas pokok di daerah
    • Kantor Imigrasi
    • Rumah Detensi Imigrasi
    • Lapas
    • Lapas Terbuka
    • Lapas Narkotika
    • Lembaga Pembinaan Khusus Anak
    • Rutan
    • Cabang Rutan
    • Rupbasan
    • Bapas

    Bagikan artikel ini

    Share:

    Daftar Isi

    1. Referensi
    2. Catatan

    Artikel Terkait

    Hukuman mati di Indonesia

    salah satu hukum yang diberlakukan di Indonesia sejak tahun 2014

    Perjudian di Indonesia

    studi banding dan penelitian segala bentuk perjudian dilarang di Indonesia

    Penyensoran internet di Indonesia

    hingga maksimal enam tahun penjara, dan denda hingga maksimal Rp 1 miliar. Pada Juni 2010, setidaknya ada delapan kasus di mana warga telah didakwa atas

    Jakarta Aktual
    Jakarta Aktual© 2026