Kute Siantan adalah sebuah kecamatan di Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau, Indonesia. Kecamatan ini dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 4 Tahun 2019 pada tanggal 10 Oktober 2019. Kecamatan ini diresmikan pada 26 Desember 2019 sebagai Kecamatan Strategis Nasional dan terdiri dari lima desa.
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia
Kute Siantan | |||||
|---|---|---|---|---|---|
| Negara | |||||
| Provinsi | Kepulauan Riau | ||||
| Kabupaten | Kepulauan Anambas | ||||
| Pemerintahan | |||||
| • Camat | ... | ||||
| Populasi | |||||
| • Total | ... jiwa jiwa | ||||
| Kode Kemendagri | 21.05.10 | ||||
| Kode BPS | 2105072 | ||||
| Luas | ... km² | ||||
| Kepadatan | ... jiwa/km² | ||||
| Desa/kelurahan | .../- | ||||
| |||||
Kute Siantan adalah sebuah kecamatan di Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau, Indonesia. Kecamatan ini dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 4 Tahun 2019 pada tanggal 10 Oktober 2019.[1] Kecamatan ini diresmikan pada 26 Desember 2019 sebagai Kecamatan Strategis Nasional dan terdiri dari lima desa.[2]
Wilayah yang ada di Kecamatan Kute Siantan sebelumnya masuk dalam Kecamatan Palmatak.[3]