Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, juga dikenal sebagai Koperasi Merah Putih, adalah sebuah program pemerintah Indonesia untuk memberdayakan masyarakat desa dan kelurahan melalui koperasi berbasis gotong royong dan kekeluargaan. Koperasi ini beranggotakan masyarakat desa/kelurahan dan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan mereka melalui prinsip-prinsip koperasi seperti gotong royong, kekeluargaan, dan partisipasi aktif. Program ini diluncurkan pada tahun 2025, di masa kepresidenan Prabowo Subianto. Bergantung lokasinya, dalam praktiknya koperasi ini dapat bernama Koperasi Desa Merah Putih atau Koperasi Kelurahan Merah Putih.
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia


Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, juga dikenal sebagai Koperasi Merah Putih, adalah sebuah program pemerintah Indonesia untuk memberdayakan masyarakat desa dan kelurahan melalui koperasi berbasis gotong royong dan kekeluargaan. Koperasi ini beranggotakan masyarakat desa/kelurahan dan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan mereka melalui prinsip-prinsip koperasi seperti gotong royong, kekeluargaan, dan partisipasi aktif.[1] Program ini diluncurkan pada tahun 2025, di masa kepresidenan Prabowo Subianto. Bergantung lokasinya, dalam praktiknya koperasi ini dapat bernama Koperasi Desa Merah Putih atau Koperasi Kelurahan Merah Putih.
Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih merupakan sebuah inisiatif pemerintah yang bertujuan utama untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di tingkat desa dan kelurahan melalui aktivitas usaha bersama. Koperasi ini didasarkan pada prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan partisipasi aktif dari seluruh anggotanya, yang mana keanggotaan tersebut terbuka bagi semua masyarakat desa atau kelurahan. Upaya ini dirancang untuk mengembangkan potensi ekonomi lokal dan mendorong kemandirian ekonomi di daerah pedesaan. Sebagai modal awal, koperasi ini didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), serta sumber-sumber lain yang sah. Untuk mendukung operasinya, koperasi diberikan fasilitas berupa penyediaan unit usaha seperti apotek, klinik, unit simpan pinjam, dan lain sebagainya. Secara khusus, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih juga memiliki sasaran untuk memperkuat ketahanan pangan dan mengembalikan sistem ekonomi ke dalam semangat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, yang menekankan pada semangat kekeluargaan dan kemakmuran bersama.[2]
Pendanaan utama program Kopdes Merah Putih berasal dari Saldo Anggaran Lebih (SAL) APBN, bukan dari APBN reguler, APBD, atau APBDes.[3] Dana SAL ini ditempatkan di bank-bank milik negara (Himbara) seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BSI, yang kemudian menyalurkan pinjaman kepada koperasi.[4]
Setiap koperasi dapat mengajukan pinjaman hingga Rp3 miliar dengan bunga 6% per tahun dan tenor maksimal 6 tahun.[5] Jika terjadi gagal bayar, hingga 30% dana desa dapat digunakan sebagai jaminan terakhir untuk pengembalian pinjaman.[6]
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025, kepala desa atau lurah bertindak sebagai pengawas ex-officio koperasi Merah Putih. Kepala desa tidak hanya membantu legalisasi koperasi, tetapi juga bertanggung jawab atas pengembangan, pelatihan SDM, dan tata kelola koperasi. Penunjukan kepala desa sebagai pengawas ex-officio menuai kritik karena dinilai tidak sejalan dengan prinsip kemandirian dan demokrasi koperasi.[5]
Penggunaan SAL sebagai sumber pendanaan utama dinilai kontroversial dan berisiko, karena SAL seharusnya digunakan untuk menutup defisit anggaran, bukan untuk program kredit koperasi.[4] Beberapa pengamat menyoroti potensi moral hazard dan risiko gagal bayar yang tinggi, mengingat banyak koperasi baru yang belum berpengalaman dalam mengelola usaha.[7] Selain itu, mekanisme jaminan dana desa dinilai dapat membebani keuangan desa dan mengurangi alokasi untuk pembangunan lokal.[6]
Penunjukkan kepala desa sebagai pengawas ex-officio juga dipandang berpotensi mengurangi independensi koperasi dan memperkuat kontrol birokrasi atas lembaga ekonomi desa.[5]