Konvensi Perlindungan Lingkungan Laut Atlantik Timur Laut merupakan instrumen legislatif yang mengatur kerja sama internasional dalam perlindungan lingkungan laut di wilayah Atlantik Timur Laut. Konvensi ini menjadi dasar hukum bagi upaya-upaya pelestarian dan pengelolaan lingkungan laut secara kolektif oleh negara-negara yang berbatasan atau memiliki kepentingan di wilayah tersebut.
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia
Konvensi Perlindungan Lingkungan Laut Atlantik Timur Laut (disingkat: Konvensi OSPAR) merupakan instrumen legislatif yang mengatur kerja sama internasional dalam perlindungan lingkungan laut di wilayah Atlantik Timur Laut. Konvensi ini menjadi dasar hukum bagi upaya-upaya pelestarian dan pengelolaan lingkungan laut secara kolektif oleh negara-negara yang berbatasan atau memiliki kepentingan di wilayah tersebut.[1][2][3]
Pelaksanaan kerja di bawah Konvensi OSPAR dikoordinasikan oleh Komisi OSPAR, yang terdiri dari perwakilan dari 15 negara penandatangan konvensi, serta perwakilan dari Komisi Eropa yang mewakili Uni Eropa.[4] Negara-negara anggota Konvensi OSPAR mencakup berbagai wilayah di Eropa Barat dan Utara, termasuk negara-negara pesisir seperti Inggris, Prancis, Jerman, Norwegia, dan Spanyol.[5]
OSPAR berasal dari gabungan dua konvensi sebelumnya, yaitu Konvensi Oslo (1972) yang berfokus pada pembuangan limbah di laut, dan Konvensi Paris (1974) yang mengatur polusi dari sumber darat dan kegiatan lepas pantai.[6] Kedua konvensi ini kemudian digabung dan diperbarui menjadi Konvensi OSPAR pada tahun 1992, yang mulai berlaku secara penuh pada tahun 1998.[7][8]
Konvensi Perlindungan Lingkungan Laut di Atlantik Timur Laut disahkan pada 22 September 1992 di Paris dan mulai berlaku pada 25 Maret 1998. Konvensi ditandatangani dan diratifikasi oleh negara anggota Konvensi Oslo dan Paris (Oslo and Paris Commissions) yaitu Belgia, Denmark, Komunitas Eropa (sekarang Uni Eropa), Finlandia, Prancis, Jerman, Islandia, Irlandia, Belanda, Norwegia, Portugal, Spanyol, Swedia, Britania Raya serta Irlandia Utara, bersama dengan Luksemburg dan Swiss. Meskipun Konvensi OSPAR menggantikan Konvensi Oslo dan Paris, seluruh keputusan dan perjanjian yang telah dibuat di bawah konvensi lama tetap berlaku kecuali secara eksplisit diubah atau dicabut oleh aturan baru yang diadopsi berdasarkan Konvensi OSPAR.[1]

Wilayah maritim yang dicakup oleh Konvensi OSPAR membentang dari Punggung Tengah Atlantik di bagian barat hingga Laut Utara di bagian timur, serta dari Kutub Utara ke arah selatan hingga Kepulauan Azores.[9] Habitat di wilayah ini meliputi dataran lumpur pasang surut, tebing curam, muara dangkal, dan dasar laut dalam, dengan ekosistem berupa hutan kelp, padang lamun, serta terumbu karang laut dalam berair dingin. Wilayah tersebut merupakan tempat hidup bagi beragam mamalia laut dan burung laut, serta dilintasi East Atlantic Flyway, yaitu jalur migrasi burung yang digunakan untuk mencari makan dan bersarang di sepanjang garis pantai.[10][11]
Kawasan ini menghadapi tekanan lingkungan dari pencemaran daratan dan pelayaran, sampah laut, penangkapan ikan berlebih, masuknya spesies non-endemik, serta perkembangan pesisir. Konvensi OSPAR meliputi keseluruhan wilayah Samudra Atlantik Timur Laut dan membaginya ke dalam lima sub-wilayah, yaitu Region I (Perairan Arktik) yang mencakup Greenland timur, Islandia, Kepulauan Faroe, Svalbard, dan pesisir Norwegia; Region II (Laut Utara Besar) dari barat Shetland hingga selatan Norwegia, termasuk Skagerrak, Kattegat, Laut Utara, dan Selat Inggris bagian selatan; Region III (Laut Celtik) yang meliputi pesisir barat Britania Raya hingga Bretonia di Prancis serta seluruh pesisir Irlandia; Region IV (Teluk Biskay dan Pesisir Iberia) yang mencakup seluruh Teluk Biskay, pesisir Portugal, dan Selat Gibraltar; serta Region V (Atlantik Luas) yang membentang dari Selat Gibraltar hingga garis bujur selatan Greenland, meliputi laut lepas, Kepulauan Azores, serta fitur dasar laut seperti Punggung Tengah Atlantik, gunung laut, gundukan karbonat, dan ventilasi hidrotermal.[12][13]