Jakarta Aktual
Jakarta Aktual

Berita Aktual dan Faktual

Jakarta Aktual
Jakarta Aktual© 2026
Jakarta Aktual
Jakarta Aktual

Berita Aktual dan Faktual

BerandaWikiKonvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Penyiksaan
Artikel Wikipedia

Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Penyiksaan

Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia, yang lebih umum disebut sebagai Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Penyiksaan adalah sebuah traktat hak asasi manusia internasional, di bawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa, yang ditujukan untuk menghindari penyiksaan dan perlakuan atau hukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat manusia di seluruh dunia. Konvensi tersebut mewajibkan negara-negara untuk mengambil tindakan efektif untuk menghindari penyiksaan di wilayah manapun yang berada di bawah yurisdiksi mereka, dan melarang negara-negara untuk mendeportasi seseorang ke suatu negara apabila terdapat alasan-alasan yang kuat untuk meyakini bahwa orang tersebut dapat menjadi korban penyiksaan di negara tersebut.

Wikipedia article
Diperbarui 15 November 2022

Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia

Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Penyiksaan
Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Penyiksaan
Nama panjang:
  • Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, dan Merendahkan Martabat Manusia
  partai negara
  negara yang menandatanganinya, namun tak meratifikasikannya
  negara yang tak menandatanganinya
JenisKonvensi HAM
Dirancang10 Desember 1984[1]
Ditandatangani4 Februari 1985[2]
LokasiNew York
Efektif26 Juni 1987[1]
Syarat20 ratifikasi[3]
Penanda tangan83[1]
Pihak164[1]
PenyimpanSekjen PBB[4]
BahasaArab, Tionghoa, Inggris, Prancis, Rusia dan Spanyol[5]
Convention against Torture di Wikisource

Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia[6] (bahasa Inggris: Convention against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishmentcode: en is deprecated ), yang lebih umum disebut sebagai Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Penyiksaan (bahasa Inggris: United Nations Convention against Torturecode: en is deprecated , UNCAT) adalah sebuah traktat hak asasi manusia internasional, di bawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa, yang ditujukan untuk menghindari penyiksaan dan perlakuan atau hukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat manusia di seluruh dunia. Konvensi tersebut mewajibkan negara-negara untuk mengambil tindakan efektif untuk menghindari penyiksaan di wilayah manapun yang berada di bawah yurisdiksi mereka, dan melarang negara-negara untuk mendeportasi seseorang ke suatu negara apabila terdapat alasan-alasan yang kuat untuk meyakini bahwa orang tersebut dapat menjadi korban penyiksaan di negara tersebut.

Referensi

  1. 1 2 3 4 "Convention against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment". United Nations Treaty Collection. Diakses tanggal 2018-06-26.
  2. ↑ General Assembly resolution 40/128 (13 December 1985), Status of the Convention against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment, A/RES/40/128, under 2.
  3. ↑ Convention Against Torture Diarsipkan 9 November 2007 di Wayback Machine., Article 27. Retrieved on 30 December 2008.
  4. ↑ Convention Against Torture Diarsipkan 9 November 2007 di Wayback Machine., Article 25. Retrieved on 30 December 2008.
  5. ↑ Convention Against Torture Diarsipkan 9 November 2007 di Wayback Machine., Article 33. Retrieved on 30 December 2008.
  6. ↑ "Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1998".

Pranala luar

Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
Convention against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment
  • Official text of the Convention
  • List of parties Diarsipkan 2010-11-08 di Wayback Machine.
  • Optional Protocol
  • U.N. Committee against Torture
  • Human Rights Watch summary of the Convention
  • List of links to other related documents
  • Human Rights First; Tortured Justice: Using Coerced Evidence to Prosecute Terrorist Suspects (2008)
  • Human Rights First; Leave No Marks: Enhanced Interrogation Techniques and the Risk of Criminality
  • International Rehabilitation Council for Torture Victims (IRCT); What is torture? Defining torture Diarsipkan 2021-09-25 di Wayback Machine.
  • Introductory note by Hans Danelius, procedural history note and audiovisual material on the Convention against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment in the Historic Archives of the United Nations Audiovisual Library of International Law
  • UN Convention against Torture (1984-2014) - Research Guide, UNOG Library
  • UN Convention against Torture (1984-2014) - Bibliography (Books/Articles), UNOG Library
Basis data pengawasan otoritas Sunting di Wikidata
Internasional
  • VIAF
  • GND
Nasional
  • Amerika Serikat
  • Israel
  • l
  • b
  • s
Instrumen hak asasi manusia internasional
Deklarasi, manifesto, dan resolusi
  • Resolusi Brasil
  • Deklarasi Kemerdekaan Negeri dan Orang Bekas Jajahan (Resolusi 1514)
  • Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia (UDHR)
  • Deklarasi Kairo tentang Hak Asasi Manusia dalam Islam
  • Deklarasi Montreal
  • Deklarasi Hak-Hak Anak
  • Deklarasi tentang Penghapusan Diskriminasi terhadap Wanita (DEDAW)
  • Deklarasi Penghapusan Diskriminasi terhadap Perempuan (DEVAW)
  • Deklarasi Hak-Hak Masyarakat Adat (UNDRIP)
  • Deklarasi Hak Asasi dan Kewajiban Manusia Amerika (Deklarasi Bogota)
  • Prinsip-Prinsip Paris
  • Deklarasi dan Program Aksi Wina (VDPA)
  • Prinsip-Prinsip Yogyakarta
  • Deklarasi Hak-Hak Petani (UNDROP)
  • Proklamasi Teheran
Perjanjian hukum internasional
  • Konvensi Menentang Penyiksaan
    • Protokol Opsional
  • Konvensi Penghapusan Diskriminasi Wanita (CEDAW)
  • Konvensi Penghapusan Diskriminasi Rasial (ICERD)
  • Konvensi Hak-Hak Politik Wanita
  • Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas
  • Konvensi Hak-Hak Anak
  • Konvensi Perlindungan Buruh Migran
  • Konvensi Kejahatan Apartheid
  • Konvensi Perlindungan dari Penghilangan Paksa
  • Konvensi Hak-Hak Masyarakat Asli dan Adat
  • Kovenan Hak-Hak Sipil dan Politik
  • Kovenan Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya
Perjanjian regional
  • Piagam HAM Afrika
    • Protokol Maputo
  • Konvensi HAM Eropa (ECHR)
  • Konvensi Penyiksaan Eropa
  • Konvensi Kewarganegaraan Eropa
  • Konvensi Perlindungan Minoritas Nasional Eropa
  • Piagam Sosial Eropa
  • Konvensi Kekerasan terhadap Wanita Eropa (Konvensi Istanbul)
  • Konvensi HAM Amerika
  • Konvensi Penyiksaan Inter-Amerika
  • Konvensi Anti-Diskriminasi terhadap Penyandang Disabilitas Inter-Amerika
  • Konvensi Bélem do Pará
  • Piagam HAM Arab
  • Deklarasi HAM Perbara
Putusan pengadilan
  • Handyside v. United Kingdom (1976)
  • Lovelace v. Canada (1981)
  • Young, James & Webster v. United Kingdom (1981)
  • Guerrero v. Colombia (1982)
  • Baboeram-Adhin v, Suriname (1985)
  • Velásquez-Rodríguez v. Honduras (1988)
  • Müller v. Switzerland (1988)
  • Kitok v. Sweden (1988)
  • K. v. Austria (1990)
  • Lubicon Lake Band v. Canada (1990)
  • Toonen v. Australia (1992)
  • Castells v. Spain (1992)
  • Open Door and Dublin Well Woman v. Ireland (1992)
  • Otto-Preminger-Institut v. Austria (1994)
  • McCann v. United Kingdom (1995)
  • Goodwin v. United Kingdom (1996)
  • Kelly v. United Kingdom (1997)
  • Osman v. United Kingdom (1998)
  • Güleç v. Turkey (1998)
  • Amnesty International v. Zambia (1999)
  • Avocats Sans Frontières v. Burundi (2000)
  • Forum of Conscience v. Sierra Leone (2000)
  • Union Nationale des Syndicate Autonomes du Senegal v. Senegal (2000)
  • Barrios Altos v. Peru (2001)
  • VgT v. Switzerland (2001)
  • Lawyers for Human Rights v. Swaziland (2002)
  • Pretty v. United Kingdom (2002)
  • SERAC v. Nigeria (2002)
  • Law Office of Ghazi Suleiman v. Sudan (2003)
  • Interights et al. v. Botswana (2003)
  • Centre for Minority Rights Development et al. v. Kenya (2003)
  • Purohit and Moore v. The Gambia (2003)
  • Curtis Francis Doebbler v. Sudan (2003)
  • Association Pour la Sauvegarde de la Paix au Burundi v. Tanzania and Others (2003)
  • Dem. Rep. Congo v. Burundi and Others (2003)
  • Krone Verlag v. Austria (2003)
  • Garaudy v. France (2003)
  • Broniowski v. Poland (2004)
  • Öneryıldız v. Turkey (2004)
  • Editions Plon (Societe) v. France (2004)
  • Chauvy v. France (2004)
  • Selisto v Finland (2004)
  • Von Hannover v. Germany (2004)
  • K.L. v. Peru (2005)
  • Almonacid-Arellano v. Chile (2006)
  • Open Society Justice Initiative v. Cameroon (2006)
  • Zimbabwe Human Rights NGO Forum v. Zimbabwe (2006)
  • Yildirim v. Austria (2007)
  • Behrami v. France (2007)
  • Rumpf v. Germany (2010)
  • A, B and C v. Ireland (2010)
  • Singh v. France (2011)
  • Gelman v. Uruguay (2011)
  • Interights v. Egypt (2011)
  • Association “21 December 1989” and Others v. Romania (2011)
  • Vejdeland v. Sweden (2012)
  • Sarayaku v. Ecuador (2012)
  • Länsman v. Finland (2013)
  • Câmpeanu v. Romania (2014)
  • Umuhoza v. Rwanda (2017)
  • E.S. v. Austria (2018)
  • M'Bala M'Bala v. France (2019)
  • Magyar Jeti Zrt v. Hungary (2019)
  • Konaté v. Burkina Faso (2020)
  • Rashkin v. Russia (2020)
  • Lilliendahl v. Iceland (2020)
  • Lhaka Honhat v. Argentina (2020)

Bagikan artikel ini

Share:

Daftar Isi

  1. Referensi
  2. Pranala luar

Artikel Terkait

Protokol Opsional Konvensi Menentang Penyiksaan

Opsional Konvensi Menentang Penyiksaan) adalah sebuah perjanjian yang menjadi pelengkap bagi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Penyiksaan. Perjanjian

Penyiksaan

menimbulkan penderitaan fisik atau mental yang disengaja pada seseorang atau hewan

Etika penyiksaan

perjanjian internasional seperti Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Penyiksaan. Secara umum disepakati bahwa penyiksaan secara intrinsik salah secara

Jakarta Aktual
Jakarta Aktual© 2026