Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia, yang lebih umum disebut sebagai Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Penyiksaan adalah sebuah traktat hak asasi manusia internasional, di bawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa, yang ditujukan untuk menghindari penyiksaan dan perlakuan atau hukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat manusia di seluruh dunia. Konvensi tersebut mewajibkan negara-negara untuk mengambil tindakan efektif untuk menghindari penyiksaan di wilayah manapun yang berada di bawah yurisdiksi mereka, dan melarang negara-negara untuk mendeportasi seseorang ke suatu negara apabila terdapat alasan-alasan yang kuat untuk meyakini bahwa orang tersebut dapat menjadi korban penyiksaan di negara tersebut.
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia

Nama panjang:
| |
|---|---|
partai negara
negara yang menandatanganinya, namun tak meratifikasikannya
negara yang tak menandatanganinya | |
| Jenis | Konvensi HAM |
| Dirancang | 10 Desember 1984[1] |
| Ditandatangani | 4 Februari 1985[2] |
| Lokasi | New York |
| Efektif | 26 Juni 1987[1] |
| Syarat | 20 ratifikasi[3] |
| Penanda tangan | 83[1] |
| Pihak | 164[1] |
| Penyimpan | Sekjen PBB[4] |
| Bahasa | Arab, Tionghoa, Inggris, Prancis, Rusia dan Spanyol[5] |
Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia[6] (bahasa Inggris: Convention against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishmentcode: en is deprecated ), yang lebih umum disebut sebagai Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Penyiksaan (bahasa Inggris: United Nations Convention against Torturecode: en is deprecated , UNCAT) adalah sebuah traktat hak asasi manusia internasional, di bawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa, yang ditujukan untuk menghindari penyiksaan dan perlakuan atau hukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat manusia di seluruh dunia. Konvensi tersebut mewajibkan negara-negara untuk mengambil tindakan efektif untuk menghindari penyiksaan di wilayah manapun yang berada di bawah yurisdiksi mereka, dan melarang negara-negara untuk mendeportasi seseorang ke suatu negara apabila terdapat alasan-alasan yang kuat untuk meyakini bahwa orang tersebut dapat menjadi korban penyiksaan di negara tersebut.