Konvensi Internasional Pemberantasan Pengeboman adalah sebuah perjanjian multilateral yang ditetapkan pada tahun 1997 dengan tujuan memidanakan pengeboman teroris.
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia
Nama panjang:
| |
|---|---|
| Dirancang | 15 Desember 1997 |
| Ditandatangani | 12 Januari 1998 |
| Lokasi | New York City, Amerika Serikat |
| Efektif | 23 Mei 2001 |
| Syarat | 22 ratifikasi |
| Penanda tangan | 58 |
| Pihak | 170 |
| Penyimpan | Sekretaris Jenderal PBB |
Konvensi Internasional Pemberantasan Pengeboman (bahasa Inggris: 'International Convention for the Suppression of Terrorist Bombingscode: en is deprecated ) adalah sebuah perjanjian multilateral yang ditetapkan pada tahun 1997 dengan tujuan memidanakan pengeboman teroris.
Konvensi ini mendeskripsikan pengeboman teroris sebagai penggunaan bahan peledak secara sengaja dan melanggar hukum di tempat umum dengan maksud untuk membunuh, melukai, atau mengakibatkan kerusakan untuk memaksa pemerintahan atau organisasi internasional untuk bertindak atau tidak mengambil tindakan.
Konvensi ini juga mencoba mendorong polisi dan lembaga kehakiman agar mencegah, menyelidiki, dan menghukum tindakan semacam ini.
Pada September 2018, konvensi ini telah diratifikasi oleh 170 negara.[1]