Konflik Kesunanan Surakarta Hadiningrat adalah rangkaian konflik perebutan takhta atas Kesunanan Surakarta Hadiningrat, yang dimulai dari konflik antara Hangabehi dan Tedjowulan yang bermula pada tanggal 11 Juni 2004. Konflik bermula saat Susuhunan Pakubuwana XII mangkat tanpa sempat menunjuk permaisuri maupun putra mahkota. Krisis tersebut memunculkan kedua anak laki-laki Pakubuwana XII yang saling mengklaim pemangku takhta sah, yakni Hangabehi dan Tedjowulan. Akan tetapi, konsensus keluarga telah mengakui bahwa Hangabehi yang diberi gelar Pakubuwana XIII.
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia

| Konflik Kesunanan Surakarta Hadiningrat | |||||||||
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| Bagian dari suksesi Pakubuwana XII dan XIII | |||||||||
| Tanggal | 2004—sekarang | ||||||||
| Penyebab | Perebutan takhta kekuasaan | ||||||||
| Status | Berlangsung | ||||||||
| Pihak | |||||||||
| |||||||||
Konflik Kesunanan Surakarta Hadiningrat adalah rangkaian konflik perebutan takhta atas Kesunanan Surakarta Hadiningrat, yang dimulai dari konflik antara Hangabehi dan Tedjowulan yang bermula pada tanggal 11 Juni 2004. Konflik bermula saat Susuhunan Pakubuwana XII mangkat tanpa sempat menunjuk permaisuri maupun putra mahkota. Krisis tersebut memunculkan kedua anak laki-laki Pakubuwana XII yang saling mengklaim pemangku takhta sah, yakni Hangabehi dan Tedjowulan. Akan tetapi, konsensus keluarga telah mengakui bahwa Hangabehi yang diberi gelar Pakubuwana XIII.
Meskipun rekonsiliasi telah dilakukan beberapa kali, konflik ini justru muncul lagi karena perbedaan pandangan di antara keluarga Kesunanan Surakarta Hadiningrat. Semenjak berdirinya Lembaga Dewan Adat yang dibentuk oleh Gusti Kanjeng Ratu Wandansari, konflik memanas yang menyebabkan pengucilan Pakubuwana XIII selama tiga tahun hingga mencapai rekonsiliasi lagi pada 2017. Namun, pada 2022, kisruh memanas lagi tentang siapa pewaris takhta yang layak melanjutkan kepemimpinan, terutama ketika Pakubuwana XIII resmi mengangkat Purubaya sebagai putra mahkota. Setelah mangkatnya Pakubuwana XIII menjelang akhir tahun 2025, konflik mencuat mengenai siapa yang bertakhta sebagai Susuhunan selanjutnya.
Konflik ini bermula setelah mangkatnya Susuhunan Pakubuwana XII pada 11 Juni 2004. Sang raja mangkat tanpa meninggalkan permaisuri maupun menunjuk putra mahkota secara resmi, sehingga menimbulkan kekosongan kepemimpinan dan membuka ruang perbedaan tafsir di kalangan keluarga besar keraton. Bahkan, kedua kubu menyelenggarakan prosesi pemakaman Pakubuwana XII secara terpisah, mencerminkan betapa dalamnya konflik internal yang terjadi. Kondisi ini segera memicu ketegangan di antara para putra Susuhunan dan para sentana dalem yang masing-masing memiliki pandangan berbeda mengenai suksesi takhta Keraton Surakarta.[1]
Pada 10 Juli 2004, Forum Komunikasi Putra-Putri (FKPP) Pakubuwana XII mengadakan rapat dan menetapkan K.G.P.H. Hangabehi sebagai putra tertua yang dinilai berhak menjadi raja selanjutnya. Keputusan ini didasarkan pada garis keturunan dan usia Hangabehi sebagai anak laki-laki tertua mendiang Pakubuwana XII. Namun, keputusan FKPP tersebut tidak sepenuhnya diterima oleh semua pihak di lingkungan keraton.[2] Salah seorang anak dari Pakubuwana XII, Gusti Kanjeng Ratu Wandansari dan sentana dalem yang sepaham kemudian mendirikan sebuah lembaga baru yang diberi nama Lembaga Dewan Adat (LDA), sebagai buah dari ketidakpuasan hasil rapat tersebut.[1]
Ketegangan memuncak ketika pada 31 Agustus 2004, K.G.P.H. Tedjowulan keluar dari Keraton Surakarta. Ia kemudian diangkat oleh sejumlah pihak sebagai "Susuhunan Pakubuwana XIII" dalam sebuah prosesi di kediaman Bendara Raden Ayu Mooryati Soedibyo. Penobatan ini semakin memperkeruh situasi karena menciptakan dua figur yang sama-sama mengklaim sebagai Pakubuwana XIII.[3] Tidak lama berselang, pada 10 September 2004, K.G.P.H. Hangabehi secara resmi naik takhta sebagai Susuhunan Pakubuwana XIII. Penobatan ini mempertegas terjadinya fenomena “raja kembar” di Keraton Surakarta, di mana Hangabehi dan Tedjowulan masing-masing mengeklaim legitimasi sebagai penguasa sah.[4]
Selama beberapa tahun berikutnya, konflik berlangsung tanpa penyelesaian yang jelas. Barulah pada 4 Juni 2012, upaya rekonsiliasi dilakukan melalui penandatanganan kesepahaman antara Hangabehi dan Tedjowulan. Kesepakatan ini didukung oleh empat perwakilan menteri negara Indonesia, yaitu Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Pekerjaan Umum, serta Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Hasilnya menetapkan Hangabehi tetap sebagai Pakubuwana XIII, sementara Tedjowulan menerima posisi sebagai wakil raja atau Mahapatih dengan gelar K.G.P.H. Panembahan Agung Tedjowulan.[5][6]

Meski demikian, rekonsiliasi tersebut tidak serta-merta mengakhiri konflik. Pada 15 Juni 2012, sejumlah pihak keraton yang menolak perdamaian menolak kehadiran Tedjowulan sebagai Mahapatih. Penolakan ini memicu keributan ketika Tedjowulan menghadiri acara Tingalan Jumenengan ke-8 Pakubuwana XIII, menunjukkan bahwa perdamaian di tingkat elite belum sepenuhnya diterima oleh seluruh elemen keraton.[7] Penolakan semakin keras pada 26 Agustus 2013, ketika G.K.R. Wandansari dan kerabat keraton yang tergabung dalam Lembaga Dewan Adat (LDA) memaksa masuk ke Sasana Putra Keraton Surakarta. Mereka membubarkan secara paksa acara halalbihalal sekaligus pengukuhan Tedjowulan sebagai Mahapatih yang diselenggarakan oleh Pakubuwana XIII. Insiden ini memperlihatkan konflik terbuka antara kubu raja dengan Lembaga Dewan Adat.[8]
Sehari kemudian, situasi keamanan semakin memburuk ketika sebuah mobil Toyota Land Cruiser milik mantan Bupati Wonogiri, Begug Purnomosidi, ditabrakkan ke pintu gerbang Keraton Surakarta. Tindakan tersebut dilakukan dengan alasan bahwa Pakubuwana XIII disebut terkunci di dalam keraton. Aparat kepolisian dan TNI pun diterjunkan untuk berjaga guna mencegah terjadinya bentrokan fisik yang lebih luas.[9][10] Konflik kembali memanas pada 3 Desember 2014 ketika LDA menuduh Pakubuwana XIII melakukan berbagai pelanggaran serius, termasuk dugaan pelecehan terhadap seorang siswi SMK berusia 15 tahun, tidak menjalankan upacara adat, serta mengangkat pihak yang dianggap pemberontak menjadi pejabat keraton. Berdasarkan tuduhan tersebut, LDA menyatakan memberhentikan Hangabehi dan mengangkat Gusti Pangeran Harya Puger sebagai pelaksana jabatan raja, meski keputusan ini menuai kontroversi.[11][12] Hangabehi tidak dapat memasuki kawasan inti Keraton Surakarta dan juga memimpin upacara adat karena penutupan akses dari kediaman Susuhunan serta kawasan inti keraton.[13]
Perselisihan internal keluarga semakin rumit ketika pada 15 Maret 2017, Pakubuwana XIII digugat oleh putrinya sendiri, Gusti Kanjeng Ratu Panembahan Timoer Rumbai Kusuma Dewayani, bersama keponakannya Bendara Raden Mas Aditya Soerya Harbanu, dengan tuduhan melakukan perbuatan melawan hukum. Konflik ini bahkan berujung pada peristiwa pengurungan G.K.R. Timoer di keputren pada 15 April 2017, yang mencerminkan betapa tajamnya pertikaian di tubuh keluarga kerajaan.[14][15] Meski berada dalam situasi konflik, pada April 2017, Pakubuwana XIII dan Tedjowulan berhasil kembali memasuki keraton setelah adanya mediasi yang melibatkan TNI, kepolisian, dan berbagai pihak. Mereka kemudian menyelenggarakan upacara Tingalan Jumenengan ke-13 yang dihadiri oleh keluarga, abdi dalem, perwakilan masyarakat, serta sejumlah pejabat tinggi pemerintah, menandai kembalinya Hangabehi ke pusat aktivitas keraton.[16] Namun, ketegangan belum sepenuhnya reda. Pada 18 Oktober 2017, seorang pembantu G.K.R. Timoer bernama Sriyatun atau Mbah Atun diusir dari keraton oleh sekelompok pria yang diduga suruhan Kanjeng Gusti Pangeran Harya Benowo. Peristiwa ini kembali menegaskan rapuhnya perdamaian dan masih kuatnya friksi antar-kubu di lingkungan Keraton Surakarta.[17]
Pada 27 Februari 2022, Pakubuwana XIII mengambil langkah penting dengan mengangkat permaisuri dan putra mahkota dalam acara Tingalan Jumenengan ke-18. Asih Winarni, istri ketiganya, diangkat sebagai permaisuri dengan gelar G.K.R. Pakubuwana, sementara putranya K.G.P.H. Purubaya diangkat sebagai putra mahkota. Keputusan ini menuai kritik keras dari Lembaga Dewan Adat yang menilai pengangkatan tersebut tidak sah karena dianggap tidak melalui mufakat bersama sentana dalem.[18][19] Ketegangan berlanjut hingga terjadi penyerangan oleh puluhan orang tak dikenal ke lingkungan keraton pada 23 Desember 2022, yang mengakibatkan sejumlah abdi dalem dan anggota keluarga keraton mengalami luka-luka. Tak lama kemudian, pada 5 Januari 2023, Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka memfasilitasi pertemuan tertutup antara kubu Pakubuwana XIII dan Lembaga Dewan Adat di Loji Gandrung, yang berujung pada kesepakatan perdamaian kedua belah pihak.[20][21]
Pada tanggal 2 November 2025, Pakubuwana XIII meninggal dunia dan pemakaman diselenggarakan pada tanggal 5 November. Saat pelepasan jenazah, K.G.P.H. Purubaya, anak Pakubuwana XIII dari Asih Winarni, mendeklarasikan diri sebagai Pakubuwana XIV.[22] Namun, Tedjowulan menyatakan bahwa sejak meninggalnya Pakubuwana XIII ia menjadi pelaksana tugas raja keraton hingga raja baru disepakati oleh semua pihak keraton.[23] Pihak Keraton menyatakan bahwa jumenengan (penobatan) Pakubuwana XIV akan diselenggarakan pada tanggal 15 November.[24] Pada tanggal 13 November, pihak Lembaga Dewan Adat mengangkat K.G.P.H. Hangabehi sebagai "Pakubuwana XIV" di Sasana Handrawina.[25] Hangabehi merupakan putra tertua Pakubuwana XIII dengan K.R.Ay. Winari Sri Haryani, tetapi keduanya telah bercerai sebelum sang raja naik takhta.[26] Pihak Keraton melalui G.K.R. Timoer Rumbai menyatakan bahwa jumenengan tetap akan diselenggarakan sesuai jadwal di Sitihinggil.[27]