Jakarta Aktual
Jakarta Aktual

Berita Aktual dan Faktual

Jakarta Aktual
Jakarta Aktual© 2026
Jakarta Aktual
Jakarta Aktual

Berita Aktual dan Faktual

Kembali ke Wiki
Artikel Wikipedia

Kecerdasan buatan dan hak cipta

Kecerdasan buatan dan hak cipta berhubungan erat dalam konteks perlindungan karya intelektual. Hak cipta memberikan hak eksklusif kepada pencipta manusia atas karya sastra dan seni yang dihasilkan. Sementara AI, meski mampu menghasilkan karya generatif, sebelum revisi undang-udang hak cipta, tidak diakui secara hukum sebagai pencipta atau pemegang hak karya cipta karena karya yang dihasilkan bukan hasil penciptaan, tapi merupakan karya generatif yang dihasilkan dari data terbuka. Karya yang dihasilkan sepenuhnya oleh AI tanpa keterlibatan kreativitas manusia tidak mendapatkan perlindungan hak cipta menurut undang-undang yang berlaku, termasuk di Indonesia. Namun, jika AI digunakan sebagai alat oleh manusia dalam proses kreatif, maka karya tersebut dapat dilindungi hak cipta karena keterlibatan unsur kreativitas manusia sebagai pencipta. Hal ini menimbulkan tantangan baru dalam penegakan hukum hak cipta di era teknologi yang semakin maju.

Wikipedia article
Diperbarui 7 Maret 2026

Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia

Kecerdasan buatan dan hak cipta
Hak cipta, disimbolkan dengan "C" yang merupakan singkatan dari copyright
Kekayaan intelektual
  • Hak pengarang
  • Hak cipta
  • Hak basis data
  • Nama rupabumi
  • Kekayaan intelektual adat
  • Desain industri
  • Desain tata letak sirkuit terpadu
  • Hak moral
  • Paten
  • Hak petani
  • Varietas tanaman
  • Hak terkait
  • Rahasia dagang
  • Merek dagang
Topik lainnya
  • Abandonware
  • Pelindungan jenama
  • Kritikan terhadap hak cipta
  • Bioprospek
  • Perusakan budaya
  • Batasan dan pengecualian hak cipta
    • Hak pengutipan
    • Penggunaan wajar
    • Parafrase
    • Hak mengutip
  • Karya yatim
  • Domain publik

Lihat pula: Properti
  • l
  • b
  • s
Bagian dari seri
Kecerdasan buatan
Tujuan utama
  • Kecerdasan umum buatan
  • Perencanaan
  • Visi komputer
  • General game playing
  • Representasi pengetahuan
  • Pemelajaran mesin
  • Pengolahan bahasa alami
  • Robotika
  • Keamanan kecerdasan buatan
Pendekatan
  • Simbolis
  • Pemelajaran dalam
  • Jaringan Bayes
  • Algoritma evolusioner
  • Pendekatan situasional
  • Kecerdasan buatan hibrid
  • Integrasi sistem
Aplikasi
  • Proyek
  • Deepfake
  • Terjemahan mesin
  • Seni
  • Kesehatan
    • Kesehatan mental
  • Pemerintahan
  • Musik
  • Industri
  • Ilmu bumi
  • Bioinformatika
  • Fisika
Filsafat
  • Ruangan Tionghoa
  • Friendly AI
  • Masalah kontrol/Pengambilalihan
  • Etika
  • Risiko eksistensial
  • Uji Turing
  • Regulasi
Sejarah
  • Garis waktu
  • Kemajuan
  • Musim dingin AI
  • Ledakan AI
Teknologi
  • Bahasa pemrograman
Daftar istilah
  • Daftar istilah
  • l
  • b
  • s

Kecerdasan buatan dan hak cipta berhubungan erat dalam konteks perlindungan karya intelektual. Hak cipta (salah satu unsur dari Hak Kekayaan Intelektual) memberikan hak eksklusif kepada pencipta manusia atas karya sastra dan seni yang dihasilkan. Sementara AI, meski mampu menghasilkan karya generatif, sebelum revisi undang-udang hak cipta, tidak diakui secara hukum sebagai pencipta atau pemegang hak karya cipta karena karya yang dihasilkan bukan hasil penciptaan, tapi merupakan karya generatif yang dihasilkan dari data terbuka. Karya yang dihasilkan sepenuhnya oleh AI tanpa keterlibatan kreativitas manusia tidak mendapatkan perlindungan hak cipta menurut undang-undang yang berlaku, termasuk di Indonesia. Namun, jika AI digunakan sebagai alat oleh manusia dalam proses kreatif, maka karya tersebut dapat dilindungi hak cipta karena keterlibatan unsur kreativitas manusia sebagai pencipta. Hal ini menimbulkan tantangan baru dalam penegakan hukum hak cipta di era teknologi yang semakin maju.[1]

Definisi hak cipta

Hak Cipta merupakan Hak eksklusif pencipta yang muncul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu karya diwujudkan dalam bentuk konkret tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hak cipta berkaitan dengan karya sastra dan seni, seperti buku, musik, lukisan dan patung, film, dan karya berbasis teknologi (seperti program komputer dan basis data elektronik).[2][3]

Unsur dalam hak cipta

Hak cipta sendiri masuk dalam payung Kekayaan Intelektual, istilah Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) merupakan istilah yang ramai digunakan di Indonesia yang merupakan terjemahan dari Intellectual Property Right (IPR), sebagaimana dijelaskan dalam undang-undang No. 7 Tahun 1994 yang mengesahkan World Trade Organization (Agreement Establishing The World Trade Organization).[4]

Unsur-unsur dalam Hak Cipta yang diatur dalam undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Unsur utama dalam lingkup Hak Cipta yaitu pencipta sebagai individu atau kelompok orang yang secara individu atau bersama-sama menciptakan sesuatu yang memiliki karakteristik dan keunikan pribadi. Unsur kedua adalah ciptaan, di mana setiap karya intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang timbul dari inspirasi, kemampuan, pemikiran, imajinasi, ketangkasan, keahlian, atau kecerdasan, yang diekspresikan dalam bentuk konkret. Unsur terakhir adalah pemegang hak yang didefinisikan sebagai individu yang menciptakan dan memiliki hak cipta, entitas yang sah menerima hak dari pencipta, atau pihak lain yang mendapatkan hak lebih lanjut dari entitas yang sah menerima hak tersebut. [2]

Jenis-jenis hak cipta

Dalam Pasal 58 UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta memberikan ketentuan yang mengatur mengenai pelindungan Hak Cipta terhadap berbagai jenis ciptaan. Termasuk di antaranya adalah buku, pamflet, dan segala hasil karya tulis lainnya; ceramah, kuliah, pidato, dan jenis ciptaan sejenis lainnya seperti alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan, lagu atau musik dengan atau tanpa teks, drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, pantomim, karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, kolase, karya arsitektur, peta, dan karya seni batik atau seni motif lainnya. Pelindungan Hak Cipta ini berlaku selama hidup Pencipta dan berlanjut selama 70 tahun setelah Pencipta meninggal dunia, dimulai sejak tanggal 1 Januari tahun berikutnya. Ketentuan ini menetapkan batasan waktu untuk penggunaan dan pemanfaatan karya-karya tersebut, serta memberikan perlindungan hak eksklusif kepada Pencipta selama periode yang ditentukan.

Selanjutnya, disebut dalam Pasal 59 UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta melanjutkan ketentuan pelindungan Hak Cipta terhadap berbagai jenis ciptaan dengan merinci beberapa elemen tambahan. Hal tersebut mencakup karya fotografi, potret, karya sinematografi, permainan video, program komputer, perwajahan karya tulis, terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi, dan karya lain hasil transformasi, terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi, atau modifikasi ekspresi budaya tradisional. Selain itu, Pasal 59 juga mencakup pelindungan terhadap kompilasi ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan program komputer atau media lainnya, dan kompilasi ekspresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut merupakan karya yang asli. Ketentuan ini memberikan jangkauan yang luas dalam melindungi beragam jenis karya dan transformasi kreatif, mencerminkan peran yang semakin penting dari berbagai bentuk ekspresi dalam masyarakat modern.[2]

Kecerdasan buatan

Kecerdasan buatan atau artificial intelligence merupakan suatu sistem untuk secara tepat menginterpretasikan data eksternal, belajar dari data tersebut, dan menggunakan pembelajaran tersebut untuk mencapai tujuan dan tugas tertentu melalui arahan secara daring melalui website atau aplikasi digital dengan penggunaan yang fleksibel dengan pembahasan yang beragam.[5]

Relevansi antara kecerdasan buatan dan hak cipta

Revolusi industri telah memengaruhi setiap aspek kehidupan manusia melalui berbagai inovasi dan perkembangan teknologi. Salah satu perkembangan teknologi yang sangat relevan saat ini adalah kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI). Dengan meluasnya perkembangan dan pemanfaatan teknologi AI, khususnya AI generatif, timbul berbagai isu hukum, terutama di bidang hukum hak kekayaan intelektual, terkait hak cipta atas konten yang dihasilkan. AI generatif, seperti yang digunakan pada platform seperti Midjourney, memungkinkan pengguna untuk menciptakan berbagai jenis konten, mulai dari jawaban pertanyaan, esai, hingga karya seni orisinal, hanya dengan memasukkan prompt atau instruksi. Kemudahan ini memunculkan dua pertanyaan hukum utama: apakah konten AI generatif dapat digolongkan sebagai "ciptaan" yang dilindungi, dan bagaimana pengaturan mengenai kepemilikan hak cipta atas konten tersebut.[1]

The Next Rembrandt
"The Next Rembrandt" yang diperkenalkan di Amsterdam: karya seni baru generatif AI didasarkan dari 168.263 fragmen lukisan Rembrandt.

Penerapan AI dalam proses kreatif telah terlihat sejak lama. Sejak tahun 1970-an, komputer telah menghasilkan karya seni, meskipun sebagian besar karya tersebut sangat bergantung pada masukan kreatif dari programmer, menjadikan mesin hanya sebagai instrumen atau alat bantu. Namun, dengan munculnya pembelajaran mesin, AI kini dapat menghasilkan karya baru dengan membuat keputusan independen selama proses kreatif, seperti yang ditunjukkan oleh proyek seperti "The Next Rembrandt" , sebuah potret yang dihasilkan oleh algoritma pengenalan wajah yang menganalisis ribuan karya Rembrandt. Perkembangan ini telah memicu perdebatan penting mengenai implikasinya terhadap hukum hak cipta.[6]

Hak Cipta dan Kecerdasan Buatan (AI) memiliki keterkaitan yang signifikan dalam konteks perlindungan karya intelektual berupa karya sastra dan seni dari penggunaan tanpa izin. Dalam era di mana teknologi semakin merambah ke dalam kehidupan sehari-hari, kecerdasan buatan hadir sebagai kekuatan pengubah cara bermain industri dengan kemampuannya untuk menginterpretasikan data eksternal, belajar, dan mengaplikasikan pembelajaran tersebut untuk mencapai tujuan tertentu. Dalam konteks Hak Cipta, AI dapat berperan dalam mendeteksi pelanggaran hak cipta atau pemalsuan dengan menganalisis dan membandingkan besar dataset untuk mengidentifikasi kesamaan atau pelanggaran. Perpaduan antara Hak Cipta dan Kecerdasan Buatan menciptakan dinamika yang kompleks di mana perlindungan terhadap karya intelektual harus diperbarui dan disesuaikan dengan perkembangan teknologi, sambil tetap mempertahankan keseimbangan antara mendorong inovasi dan memberikan perlindungan yang adil terhadap hak cipta.[1]

Sejarah relasi kecerdasan buatan dan hak cipta

Perkembangan teknologi kecerdasan buatan telah memicu kebutuhan adaptasi dalam kerangka hukum, terutama dalam kaitannya dengan hak cipta (copyright). Penggunaan AI sebagai program komputer untuk menghasilkan computer-generated works serta perlindungannya belum diatur secara spesifik dalam hukum Indonesia. Meskipun demikian, kerangka hukum yang ada, yaitu Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UUHC), masih dapat diterapkan dalam konteks tertentu. Hingga saat ini, Indonesia belum memiliki regulasi yang secara khusus mengatur penggunaan AI, terlebih lagi mengenai hak cipta dan hak terkait, yang menyebabkan ketidakpastian hukum terhadap pengaturan konten AI generatif.[1]

Secara tradisional, hak cipta atau copyright atas karya yang dihasilkan komputer tidak diperdebatkan karena program komputer hanya dianggap sebagai alat bantu dalam proses kreatif, layaknya pena atau kuas. Karya kreatif memenuhi syarat untuk perlindungan hak cipta apabila karya tersebut orisinal, dan sebagian besar definisi orisinalitas mensyaratkan adanya penulis manusia (human author). Yurisdiksi di berbagai negara, termasuk Spanyol dan Jerman, secara umum menyatakan bahwa hanya karya yang diciptakan oleh manusia yang dapat dilindungi oleh hak cipta. Namun, dengan jenis AI terbaru, program komputer telah melampaui peran sekadar alat. AI generatif, yang didukung oleh jaringan saraf (neural network), mampu membuat banyak keputusan yang terlibat dalam proses kreatif tanpa intervensi manusia yang signifikan.[6]

Penggolongan konten AI generatif

Untuk dapat digolongkan sebagai "ciptaan" yang dilindungi oleh UUHC, suatu karya cipta harus memenuhi empat unsur berdasarkan Pasal 1 angka 3 UUHC, yaitu: setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra; dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian; diekspresikan dalam bentuk nyata (tangible form); dan merupakan hak eksklusif pencipta.[1]

Konten yang dihasilkan oleh AI generatif, seperti gambar yang dihasilkan dari text to image, pada dasarnya merupakan suatu karya cipta. UUHC melindungi setiap hasil karya cipta, kecuali yang diatur lain seperti hasil karya yang diciptakan hanya untuk menyelesaikan masalah teknis atau kebutuhan fungsional.[1] Kreativitas yang dibentuk oleh kapasitas intelektual individu berupa kemampuan untuk cipta, rasa, dan karsa dalam kreasi berupa prompt yang diberikan oleh manusia untuk membentuk arah, gaya, atau detail khusus dari keluaran yang dihasilkan oleh AI generatif dapat diargumentasikan sebagai suatu "kemampuan" atau "keahlian". Dengan demikian, unsur ini dapat terpenuhi jika terdapat masukan kreatif dari manusia. Sebaliknya, jika AI generatif menghasilkan karya cipta secara otomatis tanpa adanya masukan kreatif, unsur ini dianggap tidak terpenuhi.[1] Hak cipta hanya melindungi ide yang telah diekspresikan dalam bentuk nyata lewat manusia, bukan ide dari mesin itu sendiri. Mengingat hasil karya dari AI generatif umumnya keluar setelah prompt dimasukkan oleh manusia, dan selama konten tersebut memiliki bentuk nyata, maka unsur ini terpenuhi.[1]

Karya yang dihasilkan oleh AI generatif, seperti artikel berita yang ditulis oleh program AI, musik yang diciptakan oleh perangkat lunak DeepMind, atau karya seni yang dihasilkan oleh algoritma, telah menunjukkan bahwa komputer mampu menghasilkan karya kreatif melalui campur tangan manusia. Algoritma pembelajaran mesin, setelah mempelajari data masukan, AI dapat berevolusi dan menghasilkan karya baru dengan membuat keputusan independen. Sementara programmer dapat menetapkan parameter awal, karya tersebut secara aktual dihasilkan oleh program komputer itu sendiri. Konten-konten yang serba otomatis tanpa kreativitas manusia ini, atau jika masukan manusia dalam proses penciptaan karya tersebut sangat minimal atau bahkan tidak ada, menuntut hukum hak cipta untuk memikirkan kembali batasan antara teknologi dan proses kreatif.[6]

Uji orisinalitas dalam yurisprudensi dilakukan untuk menentukan apakah yang menuntut hak cipta memiliki pengetahuan tentang karya itu sendiri. Konten AI generatif masih dapat memenuhi syarat perlindungan hak cipta selama AI dianggap sebagai alat yang membantu proses kreatif manusia, dan AI bukan sebagai pencipta mandiri dari karya tersebut. Konten yang dihasilkan secara otomatis oleh AI tanpa keterlibatan kreativitas manusia tidak dapat digolongkan sebagai ciptaan dan dikecualikan dari perlindungan.[1]

Status kepemilikan hak cipta

UUHC tidak mengakui AI sebagai pencipta atau pemegang hak cipta. Definisi pencipta dalam Pasal 1 angka 2 UUHC secara eksplisit merujuk pada "seseorang" atau "beberapa orang", baik individu maupun badan hukum, yang menghasilkan karya yang khas dan pribadi. Dengan demikian, AI, sebagai entitas non-manusia, tidak dapat digolongkan sebagai subjek hukum yang memiliki hak cipta.[1] Jika karya generatif di mana interaksi manusia minimal atau tidak ada melalui dua opsi utama, yaitu menolak perlindungan hak cipta atau mengaitkan informasi karya cipta kepada pencipta program AI.[6]

Opsi pertama didukung oleh hukum di banyak negara yang tidak mengakui hak cipta non-manusia. Misalnya, di Amerika Serikat, Kantor Hak Cipta telah menyatakan bahwa mereka akan "mendaftarkan karya cipta orisinal, asalkan karya tersebut diciptakan oleh manusia." Sikap ini berakar pada yurisprudensi (case law) yang menetapkan bahwa hak cipta hanya melindungi "hasil dari kerja intelektual" yang "didasarkan pada kekuatan kreatif pikiran." Demikian pula, Pengadilan Eropa (Court of Justice of the European Union - CJEU) dalam keputusan penting seperti Infopaq (C-5/08) menyatakan bahwa orisinalitas harus mencerminkan "kreasi intelektual penulis sendiri," yang secara umum diartikan bahwa karya tersebut harus mencerminkan kepribadian penulis, sehingga mensyaratkan adanya penulis manusia.[6]

Opsi kedua, yaitu memberikan hak kaya cipta kepada programmer, dianut oleh beberapa negara, termasuk Hong Kong (SAR), India, Irlandia, Selandia Baru, dan Inggris Raya. Pendekatan ini tertuang dalam hukum hak cipta Inggris Raya, yaitu Copyright, Designs and Patents Act (CDPA) bagian 9(3), yang menyatakan: bahwa dalam kasus karya sastra, dramatis, musik, atau artistik yang dihasilkan komputer, penulis harus dianggap sebagai orang yang melakukan pengaturan yang diperlukan untuk penciptaan karya tersebut. Selain itu, CDPA bagian 178 mendefinisikan karya yang dihasilkan komputer sebagai karya yang "dihasilkan oleh komputer dalam keadaan di mana tidak ada penulis manusia dari karya tersebut." Ketentuan ini menciptakan pengecualian terhadap persyaratan karya cipta manusia dengan mengakui pekerjaan yang dilakukan dalam menciptakan program yang mampu menghasilkan karya, meskipun percikan kreatifnya dilakukan oleh mesin.[6]

AI dalam konteks hak cipta dianggap sebagai alat teknis yang membantu manusia dalam proses pembuatan karya, serupa dengan teknologi lain seperti perekam audio atau alat konvensional. Berdasarkan teori kepribadian dan UUHC, suatu ciptaan harus dihasilkan atas sentuhan kepribadian atau kapasitas intelektual manusia (inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian). Oleh karena itu, dalam hal suatu karya dibuat oleh manusia dengan melibatkan AI sebagai alat, di mana manusia memberikan prompt sebagai masukan kreatif, karya tersebut dapat dilindungi oleh UUHC. Sebaliknya, jika AI digunakan untuk secara otomatis membuat karya tanpa masukan kreatif manusia, karya tersebut tidak dilindungi oleh hukum hak cipta Indonesia.[1]

Peran developer dari sistem AI, meskipun berkontribusi dalam perancangan dan pemrograman, dianggap berada dalam ranah inovasi atau keahlian teknologi, bukan dalam penciptaan kreatif yang dilindungi oleh hak cipta. Undang-undang telah secara tegas mengatur siapa yang dapat dianggap sebagai pencipta, meskipun terdapat pengecualian melalui perjanjian khusus dalam konteks hubungan kerja.[1]

Dampak di Uni Eropa

Sebagian besar yurisdiksi di Eropa menekankan bahwa pencipta harus merupakan individu alami atau manusia. Meskipun Court of Justice of the European Union (CJEU) belum secara jelas mengatur mengenai hak cipta dari computer-generated works, yurisprudensi, seperti dalam kasus Infopaq International A/S versus Danske Dagblades Forening, menegaskan bahwa orisinalitas suatu karya bergantung pada kondisi bahwa karya tersebut merupakan "ciptaan intelektual milik penulis sendiri" (author's own intellectual creation). Perlindungan hak cipta di Uni Eropa memerlukan bentuk input manusia karena karya harus mencerminkan kepribadian pencipta, bahkan jika menggunakan bantuan teknis seperti kamera. Directive Number 2006/116/EC menetapkan durasi perlindungan minimum yang selaras dengan Konvensi Berne, yaitu selama hidup penulis dan 50 tahun setelah kematiannya.[1]

Dampak di Inggris Raya

Inggris Raya melalui Copyright, Designs, and Patents Act (CDPA) memiliki pendekatan yang berbeda. Karya seni yang dihasilkan sepenuhnya oleh komputer (computer-generated works) tetap mendapat perlindungan hak cipta jika memenuhi syarat orisinalitas. Inggris Raya mengakui pencipta dari computer-generated works sebagai pencipta, meskipun tidak memberikan hak moral kepada mereka. Durasi perlindungan untuk karya seni yang dihasilkan oleh komputer adalah 50 tahun sejak tanggal pembuatannya, yang lebih pendek daripada karya yang dihasilkan ketika AI digunakan sebagai alat teknis oleh pencipta.[1]

Berdasarkan Pasal 9 (3) CDPA, "orang yang melakukan pengaturan yang diperlukan untuk pembuatan karya" dari karya sastra, dramatis, musik, dan artistik (LDMA) yang dihasilkan oleh komputer dianggap sebagai pencipta. Hal ini memunculkan masalah penentuan kepemilikan antara programmer AI, pengguna program, atau bahkan sponsor program, meskipun masalah ini dapat diserahkan kepada hak istimewa pengadilan. Beberapa ahli mengusulkan agar computer-generated works dilindungi serupa dengan karya Entrepreneurial (seperti rekaman suara dan siaran) karena dianggap tidak memerlukan suatu derajat orisinalitas dan diatribusikan kepada pengarang fiktif. Perlindungan hak cipta yang lebih lemah dan durasi yang lebih singkat untuk karya yang dihasilkan oleh komputer juga mungkin timbul dari biaya produksi yang relatif lebih rendah.[1]

Dampak di Indonesia melalui reformasi UUHC

UUHC yang berlaku saat ini disahkan pada tahun 2014. Pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, termasuk AI generatif, menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penerapan UUHC. Meskipun konten AI generatif dapat memenuhi unsur "setiap hasil karya cipta" dan "diekspresikan dalam bentuk nyata," timbul masalah ketika unsur "dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian" tidak terpenuhi karena karya dihasilkan secara otomatis tanpa masukan kreatif manusia.[1]

Oleh karena itu, diperlukan reformasi UUHC untuk mengatasi kekosongan hukum terkait AI generatif. Hal-hal yang perlu ditekankan meliputi penentuan durasi perlindungan yang sesuai, klarifikasi mengenai unsur-unsur yang harus dipenuhi agar karya AI generatif dapat dilindungi, dan penjelasan yang lebih tegas mengenai kepemilikan ciptaan AI generatifdi mana muncul pertanyaan mengenai apakah hanya manusia yang menuangkan ide di balik AI generatif, atau termasuk developer program dan pihak-pihak terkait lainnya. Reformasi UUHC bertujuan untuk memberikan perlindungan dan jaminan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam ekosistem AI generatif.[1]

Dampak komersial

Di dunia industri sudah ada permintaan hukum untuk menangani jenis baru kreativitas yang didorong oleh mesin memiliki implikasi komersial yang luas. AI sudah digunakan untuk menghasilkan karya dalam musik, jurnalisme, dan permainan elektronik. Secara teori, jika karya-karya ini tidak diakui sebagai ciptaan manusia, karya tersebut dapat dianggap bebas hak cipta dan dapat digunakan kembali secara bebas tanpa pembayaran (public domain). Hal ini berpotensi memberikan dampak buruk bagi perusahaan yang menjual karya-karya tersebut. Keraguan apakah kreasi yang dihasilkan melalui pembelajaran mesin memenuhi syarat untuk perlindungan hak cipta dapat menimbulkan efek dingin (chilling effect) terhadap investasi dalam sistem otomatis. Meskipun demikian, penggunaan AI untuk pekerjaan yang memakan waktu masih dapat dibenarkan karena penghematan biaya personel, tetapi dampak pastinya terhadap ekonomi kreatif masih belum dapat dipastikan.[6]

Mengatasi keraguan

Penerapan CDPA Inggris Raya memunculkan pertanyaan tentang siapa yang dianggap oleh hukum sebagai orang yang membuat "pengaturan yang diperlukan" untuk penciptaan karya. Apakah hukum harus mengakui kontribusi programmer atau pengguna program? Dalam kasus program seperti Microsoft Word, hak cipta jelas berada pada pengguna karena ia menggunakan program tersebut sebagai alat untuk membuat karyanya. Namun, untuk algoritma AI yang mampu menghasilkan karya, kontribusi pengguna mungkin hanya sebatas menekan tombol untuk mengaktifkan proses mesin, dengan hasil yang berpotensi meniru gaya penulis manusia seperti Shakespeare.[6]

Dalam kasus-kasus tertentu, yurisprudensi memberikan indikasi bahwa masalah ini dapat diselesaikan berdasarkan kasus per kasus. Dalam kasus Nova Productions versus Mazooma Games di Inggris, pengadilan menyatakan bahwa masukan pemain dalam permainan komputer "tidak bersifat artistik dan pemain tidak menyumbangkan keterampilan atau pekerjaan artistik".[6]

Masa depan

Penggunaan AI oleh seniman diperkirakan akan semakin meluas, yang akan lebih mengaburkan perbedaan antara karya yang diciptakan oleh manusia dan oleh komputer. Dengan kemajuan monumental dalam komputasi dan ketersediaan daya komputasi yang besar, mesin akan menjadi semakin mahir dalam meniru manusia dengan belajar dari dataset konten yang besar. Akan tiba saatnya di mana konten yang dihasilkan manusia dan yang dihasilkan mesin tidak dapat dibedakan. Ketika saat itu tiba, perlu diputuskan perlindungan seperti apa. Jika ada, apa yang harus diberikan kepada karya yang muncul dari algoritma cerdas dengan sedikit atau tanpa intervensi manusia.[6]

Memberikan hak cipta kepada orang yang memungkinkan operasi kecerdasan buatan, seperti yang dimodelkan oleh sistem Inggris Raya, tampaknya merupakan pendekatan yang paling masuk akal dan efisien. Pendekatan ini dapat memastikan bahwa perusahaan terus berinvestasi dalam teknologi tersebut, dengan jaminan bahwa mereka akan mendapatkan imbal hasil atas investasi mereka. Perdebatan besar selanjutnya adalah mengenai apakah komputer harus diberikan status dan hak selayaknya manusia.[6]

Referensi

  1. 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 Hamid, Zaldy Salim Mhd. "Reformasi Undang-Undang Hak Cipta: Tantangan dan Peluang Era Kecerdasan Buatan". L2K Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Diakses tanggal 2025-11-22.
  2. 1 2 3 "UU No. 28 Tahun 2014". Database Peraturan | JDIH BPK. Diakses tanggal 2023-12-01.
  3. ↑ "Understanding Copyright and Related Rights" (PDF). www.wipo.int. hlm. 4. Diarsipkan (PDF) dari versi asli tanggal 2019-12-27. Diakses tanggal 1 December 2023.
  4. ↑ Telaumbanua, Dalinama (2019-12-02). "Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun T974 tentang Perkawinan". dx.doi.org. Diakses tanggal 2023-12-01.
  5. ↑ Kaplan, Andreas; Haenlein, Michael (2019-01-01). "Siri, Siri, in my hand: Who's the fairest in the land? On the interpretations, illustrations, and implications of artificial intelligence". Business Horizons. 62 (1): 15–25. doi:10.1016/j.bushor.2018.08.004. ISSN 0007-6813.
  6. 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 "Artificial intelligence and copyright". www.wipo.int (dalam bahasa American English). Diakses tanggal 2025-11-22.

Bagikan artikel ini

Share:

Daftar Isi

  1. Definisi hak cipta
  2. Unsur dalam hak cipta
  3. Jenis-jenis hak cipta
  4. Kecerdasan buatan
  5. Relevansi antara kecerdasan buatan dan hak cipta
  6. Sejarah relasi kecerdasan buatan dan hak cipta
  7. Penggolongan konten AI generatif
  8. Status kepemilikan hak cipta
  9. Dampak di Uni Eropa
  10. Dampak di Inggris Raya
  11. Dampak di Indonesia melalui reformasi UUHC
  12. Dampak komersial
  13. Mengatasi keraguan
  14. Masa depan
  15. Referensi
Jakarta Aktual
Jakarta Aktual© 2026