Arab Saudi merupakan negara monarki absolut Islam yang menjadikan Islam Sunni sebagai agama resmi negara. Konstitusi negara ini didasarkan pada Al-Qur'an dan sunnah Muhammad, sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Dasar Pemerintahan tahun 1992. Sistem hukum di Arab Saudi berlandaskan pada syariah, terutama mengikuti mazhab Hanbali. Pemerintah secara eksplisit melarang praktik agama selain Islam di ruang publik; tidak ada tempat ibadah non-Muslim yang diizinkan berdiri di kerajaan ini. Meskipun pemerintah menyatakan bahwa ibadah pribadi bagi non-Muslim diperbolehkan, dalam praktiknya, kegiatan tersebut sering kali dibatasi dan dapat berujung pada penangkapan atau deportasi.
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia


Arab Saudi merupakan negara monarki absolut Islam yang menjadikan Islam Sunni sebagai agama resmi negara. Konstitusi negara ini didasarkan pada Al-Qur'an dan sunnah Muhammad, sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Dasar Pemerintahan tahun 1992.[1] Sistem hukum di Arab Saudi berlandaskan pada syariah, terutama mengikuti mazhab Hanbali.[2] Pemerintah secara eksplisit melarang praktik agama selain Islam di ruang publik; tidak ada tempat ibadah non-Muslim yang diizinkan berdiri di kerajaan ini.[3][4] Meskipun pemerintah menyatakan bahwa ibadah pribadi bagi non-Muslim diperbolehkan, dalam praktiknya, kegiatan tersebut sering kali dibatasi dan dapat berujung pada penangkapan atau deportasi.[5]
Minoritas agama, terutama Syiah, menghadapi diskriminasi sistematis dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk pendidikan, pekerjaan, dan sistem peradilan.[6][7] Pemerintah membatasi pembangunan masjid Syiah dan perayaan keagamaan seperti Ashura, serta sering kali mengawasi dan membatasi kegiatan keagamaan mereka. Kurikulum pendidikan juga mengandung bias terhadap ajaran Syiah, yang memperkuat prasangka sosial terhadap komunitas ini.[6]
Selain itu, pemerintah Arab Saudi mengkriminalisasi perpindahan agama dari Islam (murtad) dan penyebaran agama selain Islam (misionaris), dengan hukuman berat termasuk hukuman mati. Ateisme dan ekspresi kepercayaan non-Islam juga dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap hukum negara.[8] Sebagai contoh, pada tahun 2015, seorang warga negara dihukum mati karena dituduh menyebarkan ateisme dan menghina agama melalui media sosial.[4]
Mayoritas penduduk Arab Saudi menganut Islam Sunni, dengan estimasi antara 85% hingga 90% dari total populasi warga negara. Sebagian besar mengikuti mazhab Hanbali, yang merupakan dasar hukum resmi kerajaan.[9][10] Meskipun demikian, hanya sebagian kecil dari populasi Sunni yang secara eksplisit mengidentifikasi diri sebagai pengikut Wahhabisme, interpretasi konservatif dari Islam Sunni yang sangat berpengaruh dalam kebijakan negara. Beberapa sumber memperkirakan bahwa pengikut Wahhabi mencakup sekitar 20% dari populasi, meskipun pengaruhnya jauh lebih luas dalam struktur sosial dan keagamaan negara.[11]
Sekitar 10% hingga 15% warga negara Arab Saudi adalah Muslim Syiah,[12] terutama dari aliran Dua Belas Imam. Mereka sebagian besar tinggal di Provinsi Timur, khususnya di wilayah Qatif dan Al-Ahsa.[13] Selain itu, terdapat komunitas Syiah Ismailiyah yang signifikan di wilayah Najran, dekat perbatasan dengan Yaman. Komunitas Syiah di Arab Saudi telah lama menghadapi diskriminasi sistematis dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk pendidikan, pekerjaan, dan kebebasan beragama.[14]
Pada tahun 622 M, Muhammad menyusun Konstitusi Madinah untuk mengatur hubungan antara komunitas Muslim dan non-Muslim di Madinah. Dokumen ini menetapkan bahwa komunitas Yahudi dan Muslim adalah satu umat, dengan masing-masing bebas menjalankan agamanya.[15] Konstitusi ini dianggap sebagai salah satu dokumen politik pertama yang menjamin kebebasan beragama dalam masyarakat multikultural.[16]
Setelah wafatnya Nabi Muhammad, Kekhalifahan Rasyidin menerapkan sistem dhimmi, di mana non-Muslim seperti Yahudi dan Kristen diberikan perlindungan hukum dan kebebasan beragama dengan syarat membayar pajak jizyah.[17][18] Mereka diizinkan menjalankan ibadah dan memiliki otonomi dalam urusan komunitasnya.[19] Namun, pada masa Khalifah Umar bin Khattab, terjadi pengusiran komunitas Yahudi dari Khaybar dan Kristen dari Najran, dengan alasan untuk menjaga kemurnian agama Islam di wilayah Hijaz.[20][21]
Selama masa Kekhalifahan Umayyah dan Abbasiyah, komunitas non-Muslim tetap memiliki status dhimmi dengan hak-hak tertentu. Mereka diizinkan menjalankan ibadah, memiliki pemimpin komunitas, dan mengatur urusan internal mereka. Namun, terdapat pembatasan seperti larangan membangun tempat ibadah baru[22][23] dan kewajiban mengenakan pakaian khusus.[24] Meskipun demikian, banyak dari mereka berkontribusi dalam bidang ilmu pengetahuan dan administrasi pemerintahan.[25]

Setelah runtuhnya Kekhalifahan Abbasiyah, wilayah Hijaz, termasuk Makkah dan Madinah, berada di bawah kekuasaan Kesultanan Utsmaniyah sejak abad ke-16. Kesultanan ini menerapkan sistem millet,[26] yang memberikan otonomi terbatas kepada komunitas non-Muslim dalam urusan keagamaan dan hukum perdata mereka.[27] Namun, karena status Hijaz sebagai wilayah suci Islam, kehadiran dan aktivitas non-Muslim di wilayah ini sangat dibatasi.[28] Sumber-sumber sejarah mencatat bahwa non-Muslim dilarang menetap permanen di Makkah dan Madinah, serta tidak diperbolehkan membangun tempat ibadah di wilayah tersebut. Sistem millet lebih banyak diterapkan di wilayah lain dalam Kekaisaran Utsmaniyah, seperti Anatolia dan Levant, di mana komunitas Kristen dan Yahudi memiliki struktur komunitas dan pengadilan sendiri.[26][29]
Pada pertengahan abad ke-18, muncul gerakan reformasi keagamaan yang dipelopori oleh Muhammad bin Abdul Wahhab di wilayah Najd.[30][31][32] Gerakan ini menyerukan kembali kepada kemurnian ajaran Islam dan menolak praktik yang dianggap bid'ah.[33] Aliansi antara Muhammad bin Abdul Wahhab dan Muhammad bin Saud menghasilkan dasar bagi pembentukan negara Saudi pertama.[34][35][36] Wahhabisme, sebagai interpretasi konservatif dari Islam Sunni, menjadi landasan ideologis negara dan menekankan pemurnian akidah serta penolakan terhadap praktik keagamaan yang dianggap menyimpang.[37][38][39] Hal ini berdampak pada pembatasan terhadap keberadaan dan praktik keagamaan non-Muslim di wilayah tersebut.[2][3][40]
Arab Saudi hari ini adalah monarki absolut yang menjadikan Islam Sunni sebagai agama resmi negara. Konstitusi negara ini didasarkan pada Al-Qur’an dan Sunnah Nabi Muhammad, tanpa pemisahan antara agama dan negara.[1] Hukum nasional mengadopsi interpretasi ketat dari mazhab Hanbali dalam syariah, dan tidak mengakui kebebasan beragama secara formal.[41] Praktik keagamaan non-Muslim di ruang publik dilarang, dan rumah ibadah selain masjid tidak diperbolehkan.[3]
Sejak 2016, pemerintah Arab Saudi telah melakukan reformasi terbatas terkait kebebasan beragama, termasuk pelonggaran pembatasan terhadap perempuan dan pembentukan hukum status pribadi baru.[42][43] Namun, praktik keagamaan selain Islam tetap dilarang di ruang publik, dan pelanggaran terhadap interpretasi resmi Islam dapat dikenai hukuman berat.[5]
Pada 2016, wewenang Komite untuk Promosi Kebajikan dan Pencegahan Kejahatan (CPVPV), atau polisi agama, dikurangi secara signifikan. Mereka tidak lagi memiliki kewenangan untuk mengejar, menahan, atau menginterogasi individu yang dicurigai melanggar syariah. Namun, pengawasan terhadap perilaku keagamaan tetap dilakukan oleh aparat negara lainnya.[44][45][46]
Minoritas agama, termasuk Muslim Syiah, menghadapi diskriminasi sistematis dalam hukum dan praktik. Meskipun pemerintah mengklaim inklusivitas, laporan menunjukkan bahwa minoritas ini sering kali menjadi sasaran pelanggaran kebebasan beragama.[6][7]
Di bawah hukum Arab Saudi, perpindahan agama dari seorang Muslim ke agama lain dianggap sebagai kemurtadan, sebuah kejahatan yang dapat dihukum mati.[47] Pada bulan Maret 2014, Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengeluarkan sebuah keputusan kerajaan yang mencap semua orang ateis sebagai teroris, yang mendefinisikan terorisme sebagai "menyerukan pemikiran ateis dalam bentuk apa pun, atau mempertanyakan dasar-dasar agama Islam yang menjadi dasar negara ini."[48]

Di bawah ketentuan hukum Syariah yang dipraktikkan di negara ini, hakim dapat mengabaikan kesaksian dari orang-orang yang tidak beragama Islam atau yang tidak mengikuti interpretasi resmi Islam. Sumber-sumber hukum melaporkan bahwa kesaksian dari penganut Syiah sering diabaikan di pengadilan atau dianggap kurang berbobot dibandingkan kesaksian dari penganut Sunni. Hukuman di bawah sistem hukum tidak seragam. Hukum dan peraturan menyatakan bahwa terdakwa harus diperlakukan secara sama; tetapi, di bawah Syariah sebagaimana ditafsirkan dan diterapkan di negara ini, kejahatan terhadap Muslim dapat mengakibatkan hukuman yang lebih berat daripada kejahatan terhadap non-Muslim. Informasi mengenai praktik-praktik pemerintah pada umumnya tidak lengkap karena proses peradilan biasanya tidak dipublikasikan atau tertutup untuk umum, meskipun ada ketentuan dalam hukum acara pidana yang mengharuskan proses pengadilan terbuka.[49]
Non-Muslim juga dilarang keras oleh Arab Saudi untuk memasuki Kota Suci Mekkah dan Madinah. Di jalan raya, petugas polisi agama dapat mengalihkan mereka atau memberikan denda. Di kota-kota itu sendiri, pemeriksaan jalan raya dilakukan secara acak.[50][51]
Wahhabi.. sebuah sekte Muslim Sunni ortodoks yang didirikan oleh Muhammad bin Abdul Wahhab (1703–92). Ini menganjurkan kembali ke Islam awal Al-Qur'an dan Sunnah