Jakarta Aktual
Jakarta Aktual

Berita Aktual dan Faktual

Jakarta Aktual
Jakarta Aktual© 2026
Jakarta Aktual
Jakarta Aktual

Berita Aktual dan Faktual

Kembali ke Wiki
Artikel Wikipedia

Sistem millet

Millet adalah sistem yang diterapkan di Kesultanan Utsmaniyah untuk mengatur hukum yang berlaku untuk setiap komunitas agama. Berdasarkan sistem ini, umat Muslim mengikuti hukum syariah, umat Kristen menaati hukum gereja, dan umat Yahudi mengikuti hukum halakha.

Wikipedia article
Diperbarui 17 Oktober 2025

Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia

Millet adalah sistem yang diterapkan di Kesultanan Utsmaniyah untuk mengatur hukum yang berlaku untuk setiap komunitas agama. Berdasarkan sistem ini, umat Muslim mengikuti hukum syariah, umat Kristen menaati hukum gereja, dan umat Yahudi mengikuti hukum halakha.

Walaupun sering disebut dengan menggunakan istilah "sistem", sebelum abad ke-19, millet tidak diberlakukan secara sistematis di Kesultanan Utsmaniyah. Komunitas-komunitas non-Muslim hanya diberi otonomi tanpa adanya struktur "millet" yang mencakup komunitas-komunitas tersebut secara keseluruhan. Gagasan mengenai millet-millet yang terpisah untuk berbagai komunitas keagamaan di Utsmaniyah baru muncul pada abad ke-18.[1]

Pada abad ke-19, ketika nasionalisme tengah bangkit di Kesultanan Utsmaniyah, dilancarkan reformasi Tanzimat (1839–76) yang berujung pada penggunaan istilah "millet" untuk kelompok minoritas yang dilindungi secara hukum, mirip dengan bagaimana negara-negara saat ini menggunakan istilah "bangsa". Kata "millet" berasal dari bahasa Arab millah (ملة) yang secara harfiah berarti "bangsa".[2] Sistem millet telah disebut sebagai contoh pluralisme agama pada zaman pra-modern.[3]

Referensi

  1. ↑ Masters, Bruce (2001). Christians and Jews in the Ottoman Arab World: The Roots of Sectarianism. Cambridge: Cambridge University Press. hlm. 61–2. ISBN 978-0-521-80333-5.
  2. ↑ Masters, Bruce (2009). "Millet". Dalam Ágoston, Gábor; Bruce Masters (ed.). Encyclopedia of the Ottoman Empire. hlm. 383–4.
  3. ↑ Sachedina, Abdulaziz Abdulhussein (2001). The Islamic Roots of Democratic Pluralism. Oxford University Press. hlm. 96–97. ISBN 978-0-19-513991-4. The millet system in the Muslim world provided the pre-modern paradigm of a religiously pluralistic society by granting each religious community an official status and a substantial measure of self-government.
Basis data pengawasan otoritas Sunting di Wikidata
  • İslâm Ansiklopedisi


Ikon rintisan

Artikel bertopik sejarah ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.

  • l
  • b
  • s

Bagikan artikel ini

Share:

Daftar Isi

  1. Referensi

Artikel Terkait

Kebangkitan nasionalisme di Kesultanan Utsmaniyah

garis besar kebangkitan nasionalisme di Kesultanan Utsmaniyah

Mehmed II

Sultan ke-7 Kesultanan Utsmaniyah

Majelis Agung Nasional Turki

Majelis Agung Nasional Turki (bahasa Turki: Türkiye Büyük Millet Meclisi, TBMM) adalah parlemen Turki. Didirikan di Ankara pada tanggal 23 April 1920.

Jakarta Aktual
Jakarta Aktual© 2026