Kasus kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha adalah peristiwa dugaan penganiayaan, penelantaran, dan perlakuan tidak manusiawi terhadap anak-anak di tempat penitipan anak Little Aresha yang berlokasi di Kelurahan Sorosutan, Kemantren Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta. Kasus ini mencuat ke publik pada April 2026 setelah aparat Polresta Yogyakarta melakukan penggerebekan terhadap fasilitas tersebut menyusul laporan dugaan kekerasan dari mantan karyawan dan orang tua korban.
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia
Artikel ini membahas suatu peristiwa terkini. Informasi pada halaman ini dapat berubah setiap saat seiring dengan perkembangan peristiwa dan laporan berita awal mungkin tidak dapat diandalkan. Pembaruan terakhir untuk artikel ini mungkin tidak mencerminkan informasi terkini. |
| Kasus kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta 2026 | |
|---|---|
![]() | |
| Lokasi | 7°49′09″S 110°22′48″E / 7.8191875°S 110.3800625°E / -7.8191875; 110.3800625[[Sistem koordinat geografis|Koordinat]]: <templatestyles src=\"Module:Coordinates/styles.css\"></templatestyles><span class=\"plainlinks nourlexpansion\">[https://geohack.toolforge.org/geohack.php?language=id&pagename=Kasus_kekerasan_terhadap_anak_di_Daycare_Little_Aresha_Yogyakarta_2026¶ms=7.8191875_S_110.3800625_E_ <span class=\"geo-nondefault\"><span class=\"geo-dms\" title=\"Maps, aerial photos, and other data for this location\"><span class=\"latitude\">7°49′09″S</span> <span class=\"longitude\">110°22′48″E</span></span></span><span class=\"geo-multi-punct\"> / </span><span class=\"geo-default\"><span class=\"geo-dec\" title=\"Maps, aerial photos, and other data for this location\">7.8191875°S 110.3800625°E</span><span style=\"display:none\"> / <span class=\"geo\">-7.8191875; 110.3800625</span></span></span>]</span>[[Category:Pages using gadget WikiMiniAtlas]]</span>"},"html":"<span id=\"coordinates\"><a rel=\"mw:WikiLink\" href=\"./Sistem_koordinat_geografis\" title=\"Sistem koordinat geografis\" id=\"mwCA\">Koordinat</a>: <link rel=\"mw-deduplicated-inline-style\" href=\"mw-data:TemplateStyles:r28112010\" about=\"#mwt7\" typeof=\"mw:Extension/templatestyles\" data-mw='{\"name\":\"templatestyles\",\"attrs\":{\"src\":\"Module:Coordinates/styles.css\"},\"body\":{\"extsrc\":\"\"}}' id=\"mwCQ\"/><span class=\"plainlinks nourlexpansion\" id=\"mwCg\"><a rel=\"mw:ExtLink\" href=\"https://geohack.toolforge.org/geohack.php?language=id&pagename=Kasus_kekerasan_terhadap_anak_di_Daycare_Little_Aresha_Yogyakarta_2026&params=7.8191875_S_110.3800625_E_\" class=\"external text\" id=\"mwCw\"><span class=\"geo-nondefault\" id=\"mwDA\"><span class=\"geo-dms\" title=\"Maps, aerial photos, and other data for this location\" id=\"mwDQ\"><span class=\"latitude\" id=\"mwDg\">7°49′09″S</span> <span class=\"longitude\" id=\"mwDw\">110°22′48″E</span></span></span><span class=\"geo-multi-punct\" id=\"mwEA\"><span typeof=\"mw:Entity\" id=\"mwEQ\"></span> / <span typeof=\"mw:Entity\" id=\"mwEg\"></span></span><span class=\"geo-default\" id=\"mwEw\"><span class=\"geo-dec\" title=\"Maps, aerial photos, and other data for this location\" id=\"mwFA\">7.8191875°S 110.3800625°E</span><span style=\"display:none\" id=\"mwFQ\"><span typeof=\"mw:Entity\" id=\"mwFg\"></span> / <span class=\"geo\" id=\"mwFw\">-7.8191875; 110.3800625</span></span></span></a></span><link rel=\"mw:PageProp/Category\" href=\"./Kategori:Pages_using_gadget_WikiMiniAtlas\" id=\"mwGA\"/></span>"}' id="mwGQ"/> Daycare Little Aresha, Sorosutan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta |
| Tanggal | Terungkap 24 April 2026 (2026-04-24) (WIB (UTC+7)) |
| Sasaran | Anak-anak (bayi dan balita) |
Jenis serangan | Kekerasan anak, penelantaran, penganiayaan |
| Senjata | Tali kain (untuk mengikat) |
| Tewas | 0 |
| Luka | 53 anak (terkonfirmasi fisik) |
| Korban | 103 anak (total yang terdaftar) |
| Pelaku | 13 orang (termasuk pengurus yayasan dan pengasuh) |
| Motif | Ekonomi (keuntungan finansial) |
| Penyelidikan | Polresta Yogyakarta |
| Terduga | 13 orang (DK, AP, FN, NF, Lis, EN, SRm, DR, HP, ZA, SRj, DO, dan DM) |
| Dakwaan | Pasal 76A, 76B, 76C jo. Pasal 80 UU No. 35/2014 |
Kasus kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha adalah peristiwa dugaan penganiayaan, penelantaran, dan perlakuan tidak manusiawi terhadap anak-anak di tempat penitipan anak Little Aresha yang berlokasi di Kelurahan Sorosutan, Kemantren Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta.[1] Kasus ini mencuat ke publik pada April 2026 setelah aparat Polresta Yogyakarta melakukan penggerebekan terhadap fasilitas tersebut menyusul laporan dugaan kekerasan dari mantan karyawan dan orang tua korban.[2]
Berdasarkan data awal kepolisian, terdapat 103 anak yang terdaftar di fasilitas tersebut.[3] Sedikitnya 53 anak terindikasi mengalami kekerasan fisik maupun penelantaran, sementara lembaga perlindungan anak menilai seluruh anak yang berada di fasilitas tersebut berpotensi menjadi korban secara psikologis.[4] Hingga 27 April 2026, kepolisian menetapkan 13 tersangka, terdiri atas ketua yayasan, kepala sekolah, dan sebelas pengasuh.[5]
Kasus ini memicu perhatian luas di tingkat lokal dan nasional serta mendorong evaluasi terhadap pengawasan, perizinan, dan standar operasional tempat penitipan anak di Indonesia.[6]
Little Aresha merupakan tempat penitipan anak (daycare) dan lembaga pendidikan anak usia dini yang beroperasi di wilayah Sorosutan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta. Fasilitas ini menerima penitipan anak usia bayi hingga balita.[7]
Berdasarkan hasil koordinasi antara Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) Kota Yogyakarta, Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kota Yogyakarta, dan kepolisian, diketahui bahwa fasilitas tersebut diduga tidak memiliki izin operasional resmi.[8]
Sebelum kasus ini terungkap, beberapa orang tua mengaku melihat tanda-tanda yang tidak biasa pada anak mereka, seperti luka lebam, perubahan perilaku, sering menangis saat hendak dititipkan, serta gangguan kesehatan berulang. Namun, sebagian besar orang tua tidak menaruh curiga karena fasilitas tersebut memiliki citra yang baik dan dinilai memiliki fasilitas memadai.[9]
Kasus ini mulai terungkap setelah seorang mantan karyawan dan pengasuh di Little Aresha melaporkan dugaan kekerasan kepada DP3AP2 Kota Yogyakarta dan aparat penegak hukum pada 20 April 2026.[10] Pelapor mengaku menyaksikan langsung dugaan kekerasan dan penelantaran terhadap anak-anak di fasilitas tersebut.[11]
Menurut keterangan Kapolresta Yogyakarta, pelapor sebelumnya telah mengundurkan diri karena merasa praktik pengasuhan di tempat tersebut tidak sesuai dengan hati nurani. Pelapor juga melaporkan dugaan penahanan ijazah oleh pihak pengelola.[12]
Setelah menerima laporan, KPAID Kota Yogyakarta berkoordinasi dengan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Yogyakarta. Pada 23 April 2026, dilakukan rapat koordinasi antara kepolisian dan sejumlah instansi Pemerintah Kota Yogyakarta untuk mempersiapkan penindakan.
Pada 24 April 2026, Polresta Yogyakarta melakukan penggerebekan di lokasi daycare dan memasang garis polisi. Sekitar 30 orang diamankan untuk diperiksa.
Pada 27 April 2026, kepolisian menetapkan 13 orang sebagai tersangka.[13]
Berdasarkan laporan orang tua korban, temuan aparat, dan hasil penyelidikan, dugaan kekerasan yang terjadi meliputi:
Mayoritas korban disebut berusia di bawah dua tahun, termasuk bayi berusia 0–3 bulan.[14]
Sejumlah orang tua melaporkan anak mereka mengalami trauma psikologis, seperti ketakutan, sering menangis saat akan dititipkan, perubahan perilaku, hingga gangguan kesehatan seperti pneumonia dan infeksi paru-paru.[15]
Setelah penggerebekan, kepolisian memeriksa sekitar 30 orang, termasuk pengasuh, staf, dan pejabat yayasan.[16]
Pada 27 April 2026, Polresta Yogyakarta menetapkan 13 tersangka, yang terdiri dari:[17]
Menurut kepolisian, para pengasuh diduga melakukan pengikatan terhadap balita atas perintah lisan dari ketua yayasan dan kepala sekolah.[18]
Kepolisian menyebut salah satu motif utama dugaan tindak pidana tersebut adalah motif ekonomi, yaitu untuk menampung sebanyak mungkin anak demi memperoleh keuntungan lebih besar.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, antara lain:
Pemerintah Kota Yogyakarta melalui UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) membuka posko pengaduan bagi orang tua korban.
Korban dan keluarga korban mendapatkan:
Lembaga perlindungan anak menilai bahwa seluruh anak yang berada di fasilitas tersebut memerlukan pendampingan psikososial, termasuk anak yang tidak mengalami kekerasan fisik secara langsung.
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Hamengkubuwana X,[19] menyatakan keprihatinan atas kasus tersebut dan berharap kejadian serupa tidak terulang.[20]
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai kasus ini sebagai fenomena “gunung es” dan mendesak penutupan permanen Little Aresha. KPAI juga menyoroti masih banyaknya daycare di Indonesia yang belum memiliki izin operasional dan kurang mendapat pengawasan dari pemerintah daerah.[21]
Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, menyatakan bahwa Little Aresha tidak memiliki izin operasional dan mengumumkan rencana penyisiran terhadap tempat penitipan anak lain di Kota Yogyakarta.[22]
Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta dan Pemerintah Kota Yogyakarta juga menyatakan akan meningkatkan edukasi kepada masyarakat terkait pemilihan layanan pengasuhan yang terverifikasi.[23][24][25]
Kasus ini menjadi perhatian luas di media sosial dan media massa nasional. Video dan kesaksian orang tua korban tersebar luas dan memicu laporan tambahan dari masyarakat.
Publik menyoroti sistem pengawasan di Little Aresha, termasuk tidak tersedianya akses kamera pengawas (CCTV) di area pengasuhan dalam ruangan. Beberapa orang tua mengaku diwajibkan memberi pemberitahuan sebelum menjemput anak, sehingga mengurangi kemungkinan inspeksi mendadak.
Kasus ini memunculkan perdebatan publik mengenai regulasi, standar layanan, dan pengawasan tempat penitipan anak di Indonesia.