Perjanjian Tuntang adalah sebuah perjanjian penyerahan kekuasaan di Nusantara dari pihak Belanda kepada pihak Britania Raya (Inggris) pada tahun 1811. Peristiwa ini menandai berakhirnya kekuasaan Perancis-Belanda di bawah pimpinan Gubernur Jenderal Jan Willem Janssens dan dimulainya masa interregnum Inggris di Indonesia yang dipimpin oleh Thomas Stamford Raffles.
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia
Perjanjian Tuntang adalah sebuah perjanjian penyerahan kekuasaan di Nusantara (khususnya Pulau Jawa) dari pihak Belanda kepada pihak Britania Raya (Inggris) pada tahun 1811. Peristiwa ini menandai berakhirnya kekuasaan Perancis-Belanda di bawah pimpinan Gubernur Jenderal Jan Willem Janssens dan dimulainya masa interregnum Inggris di Indonesia yang dipimpin oleh Thomas Stamford Raffles.
Setelah Belanda jatuh ke tangan Perancis di bawah Napoleon Bonaparte, wilayah koloni Belanda otomatis berada di bawah kendali Prancis. Louis Bonaparte, adik Napoleon, mengirim Herman Willem Daendels ke Jawa untuk memperkuat pertahanan dari serangan Inggris. Namun, Daendels kemudian digantikan oleh Jan Willem Janssens pada Mei 1811.
Janssens tidak memiliki kecakapan militer sekuat Daendels. Inggris, di bawah pimpinan Lord Minto (Gubernur Jenderal di India), mengirimkan armada besar di bawah komando Letnan Jenderal Sir Samuel Auchmuty untuk menyerbu Jawa. Setelah Batavia jatuh ke tangan Inggris pada Agustus 1811, Janssens mundur ke Semarang dan mencoba bertahan di Jatijajar, tetapi akhirnya terdesak hingga ke desa Tuntang (sekarang berada di Kabupaten Semarang).
Perjanjian ini ditandatangani pada tanggal 18 September 1811 di Tuntang, sebuah lokasi yang strategis karena berada di jalur antara Semarang dan Salatiga.
Pihak-pihak yang terlibat dalam penandatanganan adalah:
Poin-poin utama dalam Kapitulasi Tuntang meliputi:
Penandatanganan ini memberikan kendali penuh kepada Inggris atas wilayah bekas Hindia Belanda. Lord Minto kemudian mengangkat Thomas Stamford Raffles sebagai Letnan Gubernur di Jawa.
Masa kekuasaan Inggris (1811–1816) membawa perubahan signifikan dalam sistem administrasi di Nusantara, antara lain:
Kekuasaan Inggris berakhir pada tahun 1816 setelah berakhirnya Perang Napoleon di Eropa, di mana melalui Konvensi London (1814), Inggris sepakat untuk mengembalikan wilayah Nusantara kepada Belanda.