Artikel Wikipedia
Kaiwabar, Aru Tengah Timur, Kepulauan Aru
Kaiwabar adalah salah satu desa yang terletak di Kecamatan Aru Tengah Timur, Kabupaten Kepulauan Aru, Provinsi Maluku, Indonesia.
desa di Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia
Kaiwabar | |||||
|---|---|---|---|---|---|
| Negara | |||||
| Provinsi | Maluku | ||||
| Kabupaten | Kepulauan Aru | ||||
| Kecamatan | Aru Tengah Timur | ||||
| Kode Kemendagri | 81.07.07.2008 | ||||
| Luas | 48,6 km² | ||||
| Jumlah penduduk | 253 jiwa | ||||
| Kepadatan | 5,21 jiwa/km² | ||||
| |||||
Kaiwabar adalah salah satu desa yang terletak di Kecamatan Aru Tengah Timur, Kabupaten Kepulauan Aru, Provinsi Maluku, Indonesia.
Geografi
Desa Kaiwabar memiliki wilayah seluas 48,6 km². Wilayah ini berjarak 48 km dari pusat kecamatan dan 99 km dari pusat kabupaten.[1]
Demografi
Menurut data tahun 2024, Desa Kaiwabar memiliki jumlah penduduk sebanyak 253 jiwa, terdiri dari 137 laki-laki dan 116 perempuan.[1]
Referensi
- 1 2 "Kecamatan Aru Tengah Timur Dalam Angka 2025". keparukab.bps.go.id. Diakses tanggal 16 November 2025.
Pranala luar
- (Indonesia) Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau tahun 2021
- (Indonesia) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan
- (Indonesia) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan

