Jakarta Aktual
Jakarta Aktual

Berita Aktual dan Faktual

Jakarta Aktual
Jakarta Aktual© 2026
Jakarta Aktual
Jakarta Aktual

Berita Aktual dan Faktual

Kembali ke Wiki
Artikel Wikipedia

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan adalah organisasi hak asasi manusia (HAM) Indonesia yang didirikan pada 1998 untuk menyelidiki penghilangan paksa dan tindak kekerasan. Lembaga ini didirikan oleh advokat dan aktivis HAM Munir Said Thalib.

organisasi hak asasi manusia Indonesia
Diperbarui 16 Maret 2026

Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia

KontraS
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan
SingkatanKontraS
PendahuluKomisi Independen Pemantau Hak Asasi Manusia (KIP HAM)
Tanggal pendirian20 Maret 1998; 28 tahun lalu (1998-03-20)
PendiriMunir Said Thalib
Koordinator
Dimas Bagus Arya Saputra
AfiliasiFederasi Internasional untuk Hak Asasi Manusia, Jaringan Internasional untuk Organisasi Kebebasan Sipil [en], Koalisi Dunia Menentang Hukuman Mati [en], Tim Advokasi untuk Demokrasi, Bersihkan Indonesia
Situs webkontras.org

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (disingkat KontraS) adalah organisasi hak asasi manusia (HAM) Indonesia yang didirikan pada 1998 untuk menyelidiki penghilangan paksa dan tindak kekerasan. Lembaga ini didirikan oleh advokat dan aktivis HAM Munir Said Thalib.[1]

Sejarah dan pendirian

KontraS didirikan pada 20 Maret 1998 sebagai respons atas maraknya kasus penghilangan paksa dan kekerasan yang menargetkan para aktivis pro-demokrasi menjelang berakhirnya Orde Baru. Lembaga ini merupakan pengembangan dari Komisi Aksi Solidaritas untuk Korban Hak Asasi Manusia (KASUM) yang sebelumnya telah berfokus pada kasus-kasus tersebut sejak tahun 1997.[butuh rujukan]

Pendirian KontraS tidak lepas dari peran penting para aktivis HAM terkemuka, terutama Munir Said Thalib, yang menjabat sebagai koordinator pertamanya. KontraS didirikan dengan tujuan utama untuk memberikan dukungan dan advokasi bagi para korban serta keluarga mereka, serta mendokumentasikan pelanggaran HAM yang terjadi di masa itu.[butuh rujukan]

Misi

Sepanjang sejarahnya, KontraS telah mengadvokasi berbagai kasus pelanggaran HAM berat yang signifikan di Indonesia dengan fokus pada tiga misi utama.

Penghilangan paksa

KontraS aktif menginvestigasi dan mengadvokasi kasus-kasus penghilangan paksa warga sipil dan aktivis yang tidak diselesaikan oleh aparat penegak hukum.

Kekerasan negara dan impunitas

KontraS aktif mengungkap kasus-kasus kekerasan yang dilakukan oleh aparat keamanan, termasuk tragedi penembakan mahasiswa dan berbagai kasus di wilayah konflik seperti Papua dan Aceh. KontraS aktif menuntut pertanggungjawaban hukum bagi pelaku, serta melawan budaya impunitas yang menghalangi penegakan keadilan.

Pelanggaran HAM berat

KontraS aktif berjuang mengungkap fakta guna mendorong penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM berat seperti Pembantaian 1965–1966, Peristiwa Talangsari 1989, Tragedi Semanggi, serta pembunuhan, intimidasi, teror, dan kekerasan terhadap aktivis dan warga sipil.

Kepemimpinan

Periode Koordinator
1998–2001 Munir Said Thalib
2001–2002 Munarman
2002–2004 Ori Rahman
2004–2010 Usman Hamid
2010–2017 Haris Azhar
2017–2020 Yati Andriyani
2020–2023 Fatia Maulidiyanti
2023–2026 Dimas Bagus Arya Saputra

Pengaruh

Sebagai salah satu lembaga HAM paling vokal di Indonesia, KontraS telah memainkan peran penting dalam mendorong reformasi dan penegakan hukum di bidang HAM. Laporan, investigasi, dan kampanye yang dilakukan oleh KontraS sering kali menjadi rujukan bagi media, lembaga hukum, dan organisasi internasional.[butuh rujukan] Meskipun menghadapi berbagai tantangan, termasuk intimidasi dan tekanan politik, KontraS tetap konsisten dalam perjuangannya untuk keadilan dan hak asasi manusia di Indonesia.[butuh rujukan]

Penyerangan

Pembunuhan Munir

Artikel utama: Munir Said Thalib

Pada 6 September 2004, pendiri Kontras, Munir, menumpangi pesawat Garuda Indonesia GA974 dari Jakarta menuju Amsterdam dengan transit di Singapura untuk melanjutkan studi pascasarjananya.[2] Beberapa jam setelah lepas landas dari Singapura, Munir mulai mengeluhkan rasa sakit dan pada 08.10 pada ketinggian 40.000 kaki di wilayah udara Rumania, Munir meninggal dunia.

Pada 18 Maret 2005, pilot Garuda Indonesia, Pollycarpus Priyanto, ditetapkan sebagai tersangka dan divonis 14 tahun penjara. Dalam pemeriksaan, diketahui bahwa Pollycarpus berkomunikasi dengan petinggi Badan Intelijen Negara (BIN), Muchdi Purwoprandjono, sebelum dan sesudah terjadinya pembunuhan Munir.[3] Selain Pollycarpus, Direktur Utama Garuda Indonesia, Indra Setiawan, juga dihukum satu tahun penjara karena menambahkan Pollycarpus sebagai kru penerbangan. Akan tetapi, Muchdi divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.[4] Hingga Maret 2026, aktor intelektual di balik pembunuhan Munir masih belum diungkap oleh aparat penegak hukum.[5]

Kriminalisasi Fatia-Haris

Artikel utama: Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar

Pada 22 September 2022, Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, melaporkan Fatia dan Haris ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pelanggaran Pasal 27 (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengenai penyebaran informasi elektronik yang memuat pencemaran nama baik serta Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia (KUHP) tentang fitnah.[6] Pada 8 Januari 2024, Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis tidak bersalah pada Fatia dan Haris serta membebaskan keduanya dari seluruh dakwaan jaksa.[7]

Penyiraman air keras Andrie Yunus

Artikel utama: Andrie Yunus

Pada 12 Maret 2026, Deputi Koordinator Bidang Eksternal KontraS, Andrie Yunus, menjadi korban penyiraman air keras dalam perjalanan pulang seusai sesi rekaman siniar tentang militerisme di Indonesia.[8] Serangan ini ditengari berkaitan dengan aktivitas Andrie menolak dan menggugat uji materi revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) serta upaya mengungkap keterlibatan polisi dan militer melalui Komisi Pencari Fakta Unjuk rasa dan kerusuhan Indonesia Agustus–September 2025.[butuh rujukan]

Referensi

  1. ↑ Linblad, Feek; Colombijin, J. Thomas, ed. (2002). Roots of Violence in Indonesia. Leiden: KITLV Press. hlm. 3. ISBN 90-6718-188-9.
  2. ↑ Hegarty, Stephanie (24 May 2011). "Indonesian human rights widow fights for justice". BBC.
  3. ↑ Indriawati, Tri (14 September 2022). "Kronologi Pembunuhan Munir: Diracun di Udara Saat Menuju Belanda". Kompas. Diakses tanggal 14 Maret 2026.
  4. ↑ "Muchdi Pr Bebas". Hukum Online. 31 Desember 2008. Diakses tanggal 14 Maret 2026.
  5. ↑ "KASUM: 21 Tahun aktor intelektual Pembunuhan Munir masih berkeliaran • Amnesty International Indonesia". Amnesty International Indonesia. 2025-09-07. Diakses tanggal 2026-03-14.
  6. ↑ detikcom, Tim. "Perjalanan Kasus 'Lord Luhut' hingga Berujung Haris Azhar-Fatia Tersangka". detiknews. Diakses tanggal 2026-03-14.
  7. ↑ DA, Ady Thea. "Dakwaan Jaksa Tak Terbukti, Haris-Fatia Divonis Bebas". hukumonline.com (dalam bahasa Indonesia). Diakses tanggal 2026-03-14. Pemeliharaan CS1: Bahasa yang tidak diketahui (link)
  8. ↑ TV, Metro. "KontraS Ungkap Kronologi Penyiraman Air Keras Andrie Yunus". https://www.metrotvnews.com. Diakses tanggal 2026-03-14.

Pranala luar

  • (Indonesia) Situs resmi KontraS
Basis data pengawasan otoritas Sunting di Wikidata
Nasional
  • Amerika Serikat
Lain-lain
  • Yale LUX

Bagikan artikel ini

Share:

Daftar Isi

  1. Sejarah dan pendirian
  2. Misi
  3. Penghilangan paksa
  4. Kekerasan negara dan impunitas
  5. Pelanggaran HAM berat
  6. Kepemimpinan
  7. Pengaruh
  8. Penyerangan
  9. Pembunuhan Munir
  10. Kriminalisasi Fatia-Haris
  11. Penyiraman air keras Andrie Yunus
  12. Referensi
  13. Pranala luar

Artikel Terkait

Hak asasi manusia

hak-hak fundamental yang melekat pada diri seorang manusia

Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia

badan kementerian di Indonesia

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia

kementerian di Indonesia

Jakarta Aktual
Jakarta Aktual© 2026