Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan adalah organisasi hak asasi manusia (HAM) Indonesia yang didirikan pada 1998 untuk menyelidiki penghilangan paksa dan tindak kekerasan. Lembaga ini didirikan oleh advokat dan aktivis HAM Munir Said Thalib.
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan | |
| Singkatan | KontraS |
|---|---|
| Pendahulu | Komisi Independen Pemantau Hak Asasi Manusia (KIP HAM) |
| Tanggal pendirian | 20 Maret 1998 (1998-03-20) |
| Pendiri | Munir Said Thalib |
Koordinator | Dimas Bagus Arya Saputra |
| Afiliasi | Federasi Internasional untuk Hak Asasi Manusia, Jaringan Internasional untuk Organisasi Kebebasan Sipil, Koalisi Dunia Menentang Hukuman Mati, Tim Advokasi untuk Demokrasi, Bersihkan Indonesia |
| Situs web | kontras |
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (disingkat KontraS) adalah organisasi hak asasi manusia (HAM) Indonesia yang didirikan pada 1998 untuk menyelidiki penghilangan paksa dan tindak kekerasan. Lembaga ini didirikan oleh advokat dan aktivis HAM Munir Said Thalib.[1]
KontraS didirikan pada 20 Maret 1998 sebagai respons atas maraknya kasus penghilangan paksa dan kekerasan yang menargetkan para aktivis pro-demokrasi menjelang berakhirnya Orde Baru. Lembaga ini merupakan pengembangan dari Komisi Aksi Solidaritas untuk Korban Hak Asasi Manusia (KASUM) yang sebelumnya telah berfokus pada kasus-kasus tersebut sejak tahun 1997.[butuh rujukan]
Pendirian KontraS tidak lepas dari peran penting para aktivis HAM terkemuka, terutama Munir Said Thalib, yang menjabat sebagai koordinator pertamanya. KontraS didirikan dengan tujuan utama untuk memberikan dukungan dan advokasi bagi para korban serta keluarga mereka, serta mendokumentasikan pelanggaran HAM yang terjadi di masa itu.[butuh rujukan]
Sepanjang sejarahnya, KontraS telah mengadvokasi berbagai kasus pelanggaran HAM berat yang signifikan di Indonesia dengan fokus pada tiga misi utama.
KontraS aktif menginvestigasi dan mengadvokasi kasus-kasus penghilangan paksa warga sipil dan aktivis yang tidak diselesaikan oleh aparat penegak hukum.
KontraS aktif mengungkap kasus-kasus kekerasan yang dilakukan oleh aparat keamanan, termasuk tragedi penembakan mahasiswa dan berbagai kasus di wilayah konflik seperti Papua dan Aceh. KontraS aktif menuntut pertanggungjawaban hukum bagi pelaku, serta melawan budaya impunitas yang menghalangi penegakan keadilan.
KontraS aktif berjuang mengungkap fakta guna mendorong penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM berat seperti Pembantaian 1965–1966, Peristiwa Talangsari 1989, Tragedi Semanggi, serta pembunuhan, intimidasi, teror, dan kekerasan terhadap aktivis dan warga sipil.
| Periode | Koordinator |
|---|---|
| 1998–2001 | Munir Said Thalib |
| 2001–2002 | Munarman |
| 2002–2004 | Ori Rahman |
| 2004–2010 | Usman Hamid |
| 2010–2017 | Haris Azhar |
| 2017–2020 | Yati Andriyani |
| 2020–2023 | Fatia Maulidiyanti |
| 2023–2026 | Dimas Bagus Arya Saputra |
Sebagai salah satu lembaga HAM paling vokal di Indonesia, KontraS telah memainkan peran penting dalam mendorong reformasi dan penegakan hukum di bidang HAM. Laporan, investigasi, dan kampanye yang dilakukan oleh KontraS sering kali menjadi rujukan bagi media, lembaga hukum, dan organisasi internasional.[butuh rujukan] Meskipun menghadapi berbagai tantangan, termasuk intimidasi dan tekanan politik, KontraS tetap konsisten dalam perjuangannya untuk keadilan dan hak asasi manusia di Indonesia.[butuh rujukan]
Pada 6 September 2004, pendiri Kontras, Munir, menumpangi pesawat Garuda Indonesia GA974 dari Jakarta menuju Amsterdam dengan transit di Singapura untuk melanjutkan studi pascasarjananya.[2] Beberapa jam setelah lepas landas dari Singapura, Munir mulai mengeluhkan rasa sakit dan pada 08.10 pada ketinggian 40.000 kaki di wilayah udara Rumania, Munir meninggal dunia.
Pada 18 Maret 2005, pilot Garuda Indonesia, Pollycarpus Priyanto, ditetapkan sebagai tersangka dan divonis 14 tahun penjara. Dalam pemeriksaan, diketahui bahwa Pollycarpus berkomunikasi dengan petinggi Badan Intelijen Negara (BIN), Muchdi Purwoprandjono, sebelum dan sesudah terjadinya pembunuhan Munir.[3] Selain Pollycarpus, Direktur Utama Garuda Indonesia, Indra Setiawan, juga dihukum satu tahun penjara karena menambahkan Pollycarpus sebagai kru penerbangan. Akan tetapi, Muchdi divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.[4] Hingga Maret 2026, aktor intelektual di balik pembunuhan Munir masih belum diungkap oleh aparat penegak hukum.[5]
Pada 22 September 2022, Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, melaporkan Fatia dan Haris ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pelanggaran Pasal 27 (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengenai penyebaran informasi elektronik yang memuat pencemaran nama baik serta Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia (KUHP) tentang fitnah.[6] Pada 8 Januari 2024, Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis tidak bersalah pada Fatia dan Haris serta membebaskan keduanya dari seluruh dakwaan jaksa.[7]
Pada 12 Maret 2026, Deputi Koordinator Bidang Eksternal KontraS, Andrie Yunus, menjadi korban penyiraman air keras dalam perjalanan pulang seusai sesi rekaman siniar tentang militerisme di Indonesia.[8] Serangan ini ditengari berkaitan dengan aktivitas Andrie menolak dan menggugat uji materi revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) serta upaya mengungkap keterlibatan polisi dan militer melalui Komisi Pencari Fakta Unjuk rasa dan kerusuhan Indonesia Agustus–September 2025.[butuh rujukan]