Andrie Yunus adalah seorang pengacara dan aktivis hak asasi manusia berkebangsaan Indonesia. Ia dikenal sebagai Wakil Koordinator Bidang Eksternal di Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia

| Andrie Yunus | |
|---|---|
Andrie pada tahun 2025 | |
| Lahir | 16 Juni 1998 Bogor, Jawa Barat, Indonesia |
| Almamater | STH Indonesia Jentera |
| Pekerjaan | Pengacara, aktivis |
Andrie Yunus (lahir 16 Juni 1998) adalah seorang pengacara dan aktivis hak asasi manusia berkebangsaan Indonesia. Ia dikenal sebagai Wakil Koordinator Bidang Eksternal di Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).
Andrie menempuh pendidikan di SMA Negeri 1 Cicurug di Jawa Barat, di mana ia menjabat sebagai Ketua Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) pada 2014–2015. Ia kemudian berkuliah di Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera dengan peminatan di bidang hukum tata negara dan legisprudensi.[1] Andrie meraih gelar Sarjana Hukum pada bulan Agustus 2020 dengan menulis skripsi tentang peran paralegal dalam mewujudkan persamaan di hadapan hukum.[2] Pada 2018–2019, Andrie menjabat sebagai Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STH Indonesia Jentera.
Andrie memulai kariernya dengan melalui berbagai pelatihan. Pada 2019, ia mengikuti pelatihan bantuan hukum struktural dan gender yang diselenggarakan oleh Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK). Pada 2020, Andrie melalui program Karya Latihan Bantuan Hukum (Kalabahu) dari LBH Jakarta serta pelatihan paralegal dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).[3]
Seusai mendapat gelar sarjana, Andrie memulai karier sebagai Asisten Pengabdi Bantuan Hukum (APBH) di LBH Jakarta hingga Januari 2022.[3] Ia lulus dari Anti-Corruption Academy (ACA) yang diselenggarakan oleh IM57+ Institute pada Juni 2023 serta memperoleh lisensi advokat dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) pada November 2023.
Pada bulan Maret 2022, Andrie bergabung dengan KontraS sebagai pengacara publik. Ia kemudian dipercaya sebagai Kepala Divisi Advokasi Hak Asasi Manusia (HAM) pada September 2023, sebelum dipilih sebagai Wakil Koordinator Bidang Eksternal pada bulan Februari 2025. Bersama KontraS, Andrie banyak berkontribusi terhadap berbagai investigasi pelanggaran HAM, di antaranya pembunuhan dan mutilasi warga sipil di Timika, Papua Tengah,[4] kasus kerangkeng manusia di Langkat, Sumatera Utara,[5] dan penembakan demonstran warga sipil dalam konflik lahan di Seruyan, Kalimantan Tengah.[6]
Pada 3 Maret 2025, Andrie bersama Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Sektor Keamanan mengirimkan surat permohonan informasi publik terkait naskah amandemen Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang disiapkan oleh Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).[7] Akan tetapi, permohonan informasi tersebut tidak mendapat tanggapan hingga amandemen UU TNI kemudian disahkan.[7]
Pada 15 Maret 2025, Andrie menjadi salah satu aktivis yang melakukan aksi protes bersama Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Sektor Keamanan di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat.[8] Aksi protes tersebut mengkritik rapat tertutup panitia kerja Komisi I DPR RI bersama perwakilan pemerintah terkait revisi UU TNI.[8] Meskipun dihentikan paksa oleh pihak keamanan, aksi protes tersebut mendapat dukungan masyarakat yang merasa khawatir akan kembalinya era militerisme di Indonesia.[9] Pada hari yang sama, pihak satuan pengamanan (satpam) Hotel Fairmont membuat laporan terhadap Andrie dengan tuduhan "mengganggu ketenteraman, ketenangan dan ketertiban umum" kepada Polda Metro Jaya.[10]
Dalam proses sidang uji materi amandemen UU TNI di Mahkamah Konstitusi (MK), Andrie mengungkap serangkaian teror yang dialaminya usai melakukan aksi protes di Hotel Fairmont. Pada dini hari 16 Maret 2025, ia mendapatkan rentetan telepon dari berbagai nomor tidak dikenal serta mendapati kantor KontraS didatangi oleh tiga orang berbadan tegap dan berambut cepak yang mengaku sebagai jurnalis.[7] Pada pukul 02.00 WIB, jumlah orang tak dikenal yang mendatangi kantor KontraS bertambah menjadi 5–6 orang dengan ciri-ciri yang sama.[7] Pada waktu bersamaan, TNI menerjunkan kendaraan taktis tempur di Hotel Fairmont.[11] Sepanjang polemik revisi RUU TNI tersebut, Andrie terus menjadi target teror dan intimidasi termasuk di media sosial X, di mana narasi "antek asing" digaungkan oleh berbagai akun dengan nama bernuansa militer seperti Babinkum, Kodim, Koramil, serta Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi.[7]
Setelah peristiwa unjuk rasa dan kerusuhan sepanjang Agustus dan September 2025, KontraS bersama LBH Jakarta dan YLBHI membentuk sebuah Komisi Pencari Fakta (KPF).[12] Andrie turut serta menjadi anggota KPF yang menghasilkan laporan bertajuk "Operasi Pembungkaman Kaum Muda Terbesar Sejak Reformasi" pada 18 Februari 2026.[12] Laporan ini di antaranya menegaskan pembunuhan Affan Kurniawan sebagai penyebab eskalasi demonstrasi menjadi kerusuhan, temuan provokasi kerusuhan yang dilakukan oleh aparat kepolisian dan TNI, serta pelibatan militer dalam penanganan dan deeskalasi aksi demonstrasi.[13]
Pada 12 Maret 2026, Andrie menjadi korban penyerangan berupa penyiraman air keras oleh empat oknum TNI aktif ketika mengendarai sepeda motornya di Jalan Salemba I, Jakarta Pusat, pada pukul 23.37 WIB.[14][15] Sebelumnya, pada pukul 15.30 WIB, Andrie menghadiri pertemuan KPF Agustus 2025 untuk membahas tindak lanjut investigasi dan rencana advokasi sebelum kemudian merekam siniar di kantor YLBHI dengan topik terkait militerisme dan uji materi di MK.[16] Akibat penyerangan tersebut, Andrie mengalami luka bakar di tubuh bagian kanan, termasuk mata, wajah, dada, dan tangan, sehingga menerima perawatan intensif di RS Cipto Mangunkusomo.[17]
Penyerangan yang dialami oleh Andrie mendapat perhatian di dalam dan luar negeri. Kecaman keras disampaikan oleh berbagai tokoh dan pemangku kepentingan, di antaranya Pelapor Khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Pembela HAM Mary Lawlor, Menteri HAM Natalius Pigai, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Anis Hidayah, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, dan Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso.[18][19][20][21][22]