Jakarta Aktual
Jakarta Aktual

Berita Aktual dan Faktual

Jakarta Aktual
Jakarta Aktual© 2026
Jakarta Aktual
Jakarta Aktual

Berita Aktual dan Faktual

Kembali ke Wiki
Artikel Wikipedia

Jus soli

Jus soli atau ius soli adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang ditentukan oleh tempat kelahirannya. Jus soli berasal dari kata jus dan solum. Jus berarti hukum, dalil, atau pedoman, sedangkan solum berarti negeri, tanah atau daerah.

Wikipedia article
Diperbarui 14 November 2025

Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia

Jus soli[1] atau ius soli (bahasa Latin untuk "hak untuk wilayah") adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang ditentukan oleh tempat kelahirannya.[2] Jus soli berasal dari kata jus (dibaca "yus") dan solum. Jus berarti hukum, dalil, atau pedoman, sedangkan solum berarti negeri, tanah atau daerah.[3]

Asas jus soli lazim diberlakukan oleh negara-negara yang memiliki jumlah warga negara yang sedikit, yang kebanyakan penduduk di negara itu merupakan warga pendatang yang diterima untuk melaksanakan berbagai pekerjaan bagi perkembangan perekonomiannya, atau para imigran yang diterima dengan baik di negara yang bersangkutan.[3]

Biasanya sebuah peraturan praktikal pemerolehan nasionalitas atau kewarganegaraan sebuah negara oleh kelahiran di wilayah tersebut diberikan oleh sebuah hukum turunan disebut lex soli. Banyak negara memberikan lex soli tertentu, dalam aplikasi dengan jus soli yang bersangkutan, dan aturan ini yang paling umum untuk memperoleh nasionalitas. Sebuah pengecualian lex soli diterapkan bila anak yang dilahirkan orang tuanya adalah seorang diplomat dari negara lain, yang dalam misi di negara bersangkutan tetapi banyak negara memperketat lex soli dengan mengharuskan paling tidak salah satu orang tua harus memiliki warga negara yang bersangkutan atau izin tinggal resmi lainnya pada saat kelahiran anak tersebut. Alasan utama menerapkan aturan tersebut adalah untuk membatasi jumlah orang bepergian ke negara lain dengan tujuan mendapatkan kewarganegaraan untuk seorang anak.

Negara penganut asas jus soli

Beberapa negara menganut prinsip jus soli tanpa syarat, seperti: Antigua dan Barbuda, Argentina, Barbados, Belize, Brasil, Kanada, Chad, Chile, Kuba, Amerika Serikat. Negara-negara ini menerapkan prinsip itu karena mengacu pada sistem hukum Inggris, di mana prinsip jus soli dikembangkan, atau karena suatu alasan ingin menarik warga asing untuk menjadi warganegaranya, seperti yang banyak dilakukan di Amerika Tengah dan Selatan. Beberapa negara lain menerapkan prinsip jus soli dengan persyaratan. Republik Dominika misalnya hanya memberikan hak kewarganegaraan jika orang tua bayi tinggal di negara itu secara legal. Malaysia memberi bayi yang lahir di wilayahnya hak kewarganegaraan, dengan syarat bahwa orang tuanya harus punya izin tinggal permanen. Australia, Kolombia dan Irlandia juga menganut prinsip jus soli dengan persyaratan.[4]

Basis data pengawasan otoritas: Nasional Sunting di Wikidata
  • Prancis
  • Data BnF

Referensi

  1. ↑ "Arti kata jus soli". Kamus Besar Bahasa Indonesia. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia.
  2. ↑ "Tindakan Genosida Terhadap Etnis Rohingya Dalam Perspektif Hukum Pidana Internasional". Cakrawala Hukum. 21 (1): 42. 2019. ISSN 1411-2191.
  3. 1 2 May Lim Charity (2016). "Urgensi Pengaturan Kewarganegaraan Ganda Bagi Diaspora Indonesia". Jurnal Konstitusi. 13 (4): 814-815. ISSN 1829-7706.
  4. ↑ Cristina Burack (2018). "Negara Mana Saja Penganut Prinsip "ius soli" Seperti Amerika Serikat ?". DW.com. Diakses tanggal 4 Januari 2021.

Bagikan artikel ini

Share:

Daftar Isi

  1. Negara penganut asas jus soli
  2. Referensi

Artikel Terkait

Jus sanguinis

Jus sanguinis atau ius sanguinis (bahasa Latin untuk "asas keturunan, hak untuk darah atau pertalian darah") adalah penentuan kewarganegaraan berdasarkan

Hukum kewarganegaraan Belanda

berkaitan dengan kewarganegaraan mereka yang lain mungkin tidak sesuai. Jus soli adalah hak setiap orang yang lahir di suatu negara untuk mendapatkan kewarganegaraan

Hukum kewarganegaraan Prancis

berdasarkan pada prinsip jus soli (Latin untuk "hak tanah"), menurut definisi Ernest Renan, berlawanan dengan definisi kebangsaan Jerman, jus sanguinis (Latin

Jakarta Aktual
Jakarta Aktual© 2026