Jakarta Aktual
Jakarta Aktual

Berita Aktual dan Faktual

Jakarta Aktual
Jakarta Aktual© 2026
Jakarta Aktual
Jakarta Aktual

Berita Aktual dan Faktual

Kembali ke Wiki
Artikel Wikipedia

Javed Ahmad Ghamidi

Javed Ahmad Ghamidi adalah seorang akademisi dan filsuf Pakistan yang mendirikan Al-Mawrid Institute of Islamic Sciences dan organisasi Danish Sara. Ia dianggap sebagai salah satu filsuf paling berpengaruh dan populer di era modern.

Wikipedia article
Diperbarui 16 Oktober 2025

Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia

Javed Ahmad Ghamidi
Javed Ahmed Ghamidi
SI
Pendiri dan Pendukung Al-Mawrid (Yayasan Penelitian dan Pendidikan Islam) (Peneliti Utama Pusat Pembelajaran Islam Ghamidi)
Kehidupan pribadi
Lahir07 April 1952 (umur 74)
Pakpattan, Punjab,Pakistan
KebangsaanPakistani
EraIslam Era Modern
Minat utama
  • Hukum Islam
  • Quran
  • Tafsir
  • Filsafat Islam
  • Sejarah Islam
  • Filsafat Modern
Ide penting
  • Pemisahan fiqh (yurisprudensi Islam) dari Syariah (hukum Tuhan)
  • Penggambaran yang jelas tentang aturan-aturan yang mengatur sumber-sumber utama agama.
  • Kerangka lengkap untuk studi Islam, Wacana tandingan terhadap interpretasi mistik Islam: Sufisme[1]
  • Penafsiran ulang Hadits dalam kerangka Al-Quran.[2]
Karya terkenal
  • Mizan
  • Counter Narrative
  • Reconstruction of Islamic Philosophy
  • Al Bayan (Tafsir Quran)
Almamater
  • Government College (MA in Philosophy, BA Hons in Sastra dan Filsafat Inggris)
Pekerjaan
  • Ulama Islam
  • Filsuf
  • Ahli Teologi
  • Sejarawan
  • Linguistik
  • Ahli Teori Politik
Poet
Kehidupan religius
AgamaIslam
GerakanLiberalisme dan Islam progresiv
Muslim leader
Influenced by
    • Shibli Nomani
    • Hamiduddin Farahi
    • Amin Ahsan Islahi
    • Sulaiman Nadvi
    • Allama Iqbal
    • Abul Kalam Azad
    • Abul Ala Maududi
    • Wahiduddin Khan
    • Aristotle
    • Plato
    • Friedrich Nietzsche
    • Immanuel Kant
    • René Descartes
Influenced
    • Ammar Khan Nasir
    • Abu Yahya
    • Shehzad Saleem
    • Khalid Zaheer
    • Asif Iftikhar
    • Sajid Hameed
    • Muhammad Amir Gazdar
    • Moiz Amjad
    • Adnan Zulfiqar
    • Muhammad Hassan Ilyas
    • Hamza Ali Abbasi
    • Nahiem Ajmal
    • Muhammad Ali Mirza
PenghargaanSitara-i-Imtiaz
Situs webjavedahmadghamidi.com

Javed Ahmad Ghamidi (lahir 7 April 1952)[3] adalah seorang akademisi dan filsuf Pakistan yang mendirikan Al-Mawrid Institute of Islamic Sciences dan organisasi Danish Sara. Ia dianggap sebagai salah satu filsuf paling berpengaruh dan populer di era modern.[4]

Pada 28 Januari 2006, ia menjadi anggota Council of Islamic Ideology yang bertanggung jawab untuk memberikan nasihat hukum mengenai isu-isu islam kepada Pemerintah Pakistan dan Parlemen negara tersebut.[5] Ia juga mengajar studi Islam di Akademi Layanan Sipil selama satu dekade mulai dari tahun 1979 hingga 1991.[6] Selain itu, ia juga adalah murid dari ulama dan mufasir Islam, Amin Ahsan Islahi. Ia menjalankan gerakan intelektualnya yang mirip dengan Wasatiyya di media elektronik populer Pakistan. Saat ini, ia adalah Peneliti Utama dan Pelindung Utama Ghamidi Center of Islamic Learning di Amerika Serikat. Ia dinobatkan dalam The Muslim 500 (Muslim Paling Berpengaruh di Dunia) edisi 2019, 2020, dan 2021.

Kehidupan Awal

Javed Ahmed Ghamidi lahir dengan nama Muhammad Shafique (ia mengganti namanya menjadi Javed Ghamidi) pada tanggal 7 April 1952 dari keluarga Kakazai di desa Jiwan Shah, Arifwala di Distrik Pakpattan, Punjab, Pakistan.[7] Keluarganya tinggal di desa Dawud di Sialkot. Ayahnya, Muhammad Tufayl Junaydi adalah seorang tuan tanah, pengusaha di bidang pengobatan dan seorang pengikut setia tasawuf hingga kematiannya pada tahun 1986. Pendidikan awalnya ditempuh melalui jalur modern, ia lulus dari Sekolah Menengah Islam, Pakpattan, dan jalur tradisional dengan pembelajaran Bahasa Arab dan Persia, Al-Qur'an bersama gurunya Nur Ahmad dari Nang Pal.[3]

Ghamidi tumbuh dalam lingkungan keluarga sufi bersama kedua kakak perempuannya. Pendidikan awalnya mencakup jalur pendidikan modern (lulus dari Islamia High School, Pakpattan) dan jalur pendidikan tradisional (belajar bahasa Arab dan Persia, serta menghafal Al-Qur'an di bawah bimbingan seorang guru bernama Nur Ahmad dari Nang Pal). Awal ketertarikan pada studi islam berakar pada tradisi sufi. Setelah menyelesaikan pendidikan dasar, ia pindah ke Lahore pada tahun 1967 dan menetap di sana. Pada awalnya, ia lebih tertarik pada bidang sastra dan filsafat hingga akhirnya lulus dari Government College, Lahore dengan gelar BA Honours dalam bidang Sastra Inggris dan Filsafat pada tahun 1972.[8]

Perjalanan Menuju Studi Islam

Ghamidi tidak sengaja menemukan karya Hamiduddin Farahi, seorang cendikiawan Al-Qur'an di suatu perpustakaan. Dalam karya tersebut, ia membaca tentang Amin Ahsan Islahi, seorang ulama yang melanjutkan pemikiran Farahi. Ketertarikannya ini mendorongnya untuk menemui Amin Ahsan Islahi yang pada saat itu tinggal di Lahore. Pertemuan ini menjadi titik balik dalam hidupnya. Ia mengalihkan fokusnya dari filsafat dan sastra ke studi agama.[9]

Pada tahun 1973, ia mulai belajar langsung di bawah bimbingan Amin Ahsan Islahi (wafat 1997) yang memberikan pengaruh besar terhadap pemikiran-pemikirannya. Ia juga memiliki hubungan akademik dengan Abu Al-A'la Mawdudi (wafat 1979), seorang ulama dan pemikir Islam terkenal. Dalam perjalanan intelektualnya, Ghamidi mendalami berbagai disiplin ilmu Islam, khususnya tafsir Al-Qur'an dan hukum Islam.[10]

Asal Usul Nama Ghamidi

Dalam bukunya yang berjudul Maqamat (مقامات), Ghamidi menulis esai berjudul "Nama Saya" (میرا نام) yang menjelaskan asal-usul nama belakangnya yang terdengar tidak umum di wilayah anak benua India. Saat masih kecil, ia ingin menghubungkan namanya dengan kakeknya, Noor Elahi, setelah mengetahui bahwa kakeknya adalah sosok yang sering diminta pendapat dalam menyelesaikan sengketa masyarakat. Reputasi ini membuat kakeknya dikenal sebagai seorang pendamai (مصلح). Suatu hari, seorang sahabat sufi dari ayahnya menceritakan tentang pemimpin suku Arab Bani Ghamid yang juga dikenal sebagai tokoh perdamaian. Keterkaitan kisah tersebut dan reputasi kakeknya sangat menginspirasinya untuk menambahkan nama Ghamidi dalam namanya sehingga ia kemudian dikenal sebagai Javed Ahmad Ghamidi.[11]

Pandangan Javed Ahmad Ghamidi

Karya dan Pemahaman Islam

Javed Ahmad Ghamidi merangkum pemahamannya tentang Islam termasuk hukum syariah dalam bukunya yang berjudul Mizan. Buku ini bertujuan menyajikan ajaran Islam dalam bentuknya yang murni, bebas dari unsur tasawuf, ilmu kalam, fikih, berbagai filsafat, dan pengaruh lain yang dianggap sebagai penyimpangan. Dalam argumen-argumennya, Ghamidi tidak merujuk pada sumber Barat, konsep hak asasi manusia, atau filsafat modern tentang keahatan dan hukuman. Namun, meskipun ia menggunakan pendekatan tradisional Islam, kesimpulan yang dicapainya seringkali sejalan dengan pandangan kaum modernis dan progresif Islam.[12]

Jihad

Ghamidi menganggap jihad bersenjata hanya dapat dilakukan untuk mengakhiri penindasan setelah semua upaya damai lainnya gagal. Menurutnya, jihad hanya boleh dilakukan oleh negara Islam yang terorganisir dnegan pemimpin yang diangkat oleh pemimpin sebelumnya atau melalui kesepakatan para ulama jika negara tersebut baru dibentuk. Ghamidi juga berpendapat bahwa tidak ada individu, kelompok, atau partai yang diperbolehkan mengangkat senjata dengan alasan jihad dalam keadaan apapun. Ia menegaskan bahwa hukuman mati bagi orang yang murtad hanya berlaku bagi orang-orang pada masa Nabi Muhammad yang secara terus menerus menolak kebenaran Islam setelah bukti nyata ditunjukan kepada mereka oleh Allah melalui Nabi Muhammad. Ghamidi berpendapat bahwa pembentukan negara Islam bukanlah kewajiban agama bagi umat Islam. Namun, jika umat Islam membentuk negara sendiri, Islam mengamanatkan kewajiban tertentu bagi para penguasanya setelah mendirikan institusi salat (salat wajib), zakat (sedekah wajib), serta amr bil ma'ruf wa nahi 'anil munkar (menjaga norma-norma baik dalam masyarakat dan mencegah kejahatan sosial). Menurut Ghamidi, tugas ini di zaman modern harus dilaksanakan melalui insitusi seperti pengadilan dan kepolisian dengan tetap menghormati hukum negara yang harus didasarkan pada kehendak mayoritas masyarakat.[13]

Interaksi Gender

Ghamidi berpendapat bahwa Al-Qur'an mengatur norma-norma interaksi antara laki-laki dan perempuan dalam Surah An-Nur. Sedangkan dalam Surah Al-Ahzab, terdapat aturan khusus bagi isteri-isteri Nabi Muhammad serta panduan bagi perempuan muslim untuk membedakan diri mereka dari perempuan lain ketika mereka mengalami pelecehan di Madinah. Ia juga menyatakan bahwa Al-Qur'an membedakan laki-laki dan perempuan hanya dalam konteks hubungan keluarga, bukan dalam aspek sosial lainnya.[14]

Hukum Pidana

Menurut Ghamidi:

  • Hukum hudud dalam Islam adalah batas maksimal yang dapat dikurangi oleh pengadilan berdasarkan keadaaan yang meringankan.[15]
  • Syariah tidak menetapkan jumlah tetap untuk diyat (kompensasi atas pembunuhan tidak disengaja); besaran diyat—baik untuk korban laki-laki maupun perempuan—ditentukan oleh konvensi sosial.[15]
  • Kesaksian perempuan setara dengan kesaksian laki-laki dalam kondisi yang sama.[16]
  • Pemerkosaan tergolong sebagai hirabah (kejahatan berat) dan pantas mendapatkan hukuman berat sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur'an Surah Al-Ma'idah 5:33. Kasus pemerkosaan tidak memerlukan empat saksi seperti dalam kasus zina. Mereka yang dirajam pada masa Nabi Muhammad juga dihukum di bawah kategori hirabah karena terlibat dalam pemerkosaan, pelecehan seksual, dan penyebaran kemaksiatan melalui prostitusi.[15]

Sumber Islam

Menurut Ghamidi, Islam terdiri atas Al-Qur'an dan Sunnah Tidak ada yang bisa dianggap sebagai bagian dari Islam selain kedua sumber tersebut. Sunnah, seperti halnya Al-Qur'an, diterima melalui ijma' (kesepakatan sahabat Nabi), dan tawatur (pengalaman yang terus menerus oleh umat Islam). Hadist tidak memiliki kedudukan yang sama dengan Al-Qur'an dan Sunnah. Hadist hanya berfungsi untuk menjelaskan serta memberikan contoh bagaimana Nabi Muhammad mengamalkan ajaran Islam.[17]

Ghamidi juga membedakan antara syariah dan fikih. Syariah adalah hukum ilahi, sedangkan fikih merupakan hasil interpretasi ulama tentang syariah. Karena fikih adalah upaya manusia dapat mengandung kelemahan dan perbedaan pendapat. Oleh karena itu, seorang muslim tidak wajib mengikuti satu mazhab fikih tertentu.[17]

Demokrasi dan Taliban

Saat membahas mengenai Taliban di Afganistan, Gamidi menulis bahwa Taliban menganggap demokrasi bertentangan dengan Islam. Mereka percaya bahwa cara terbaik untuk membentuk pemerintahan Islam adalah seperti yang diterapkan oleh Mullah Omar di Afganistan, tanpa konsitusi, parlemen, atau pemilihan umum. Namun, Gamidi menegaskan bahwa pandangan tersebut tidak sesuai dengan ajaran Al-Qur'an. Menurutnya, Al-Qur'an (Surah Asy-Syra 42:38) dengan jelas menyatakan bahwa urusan umat Islam harus dijalankan berdasarkan musyawarah. Umar bin Khattab juga pernah berkata "Barang siapa membaiat seseorang tanpa persetujuan umat Islam, maka ia pantas dihukum mati." Meskipun sejarah Islam menunjukkan bahwa sistem pemerintah seringkali berbentuk monarki atau kediktatoran, prinsip yang diajarkan dalam Al-Qur'an tetap menekankan musyawarah dan pemerintahan yang berlandaskan kesepakatan rakyat.[18]

Moral dan Etika

Ghamidi menekankan bahwa setelah keimanan, kewajiban utama dalam agama Islam adalah penyucian moral.[19] Seorang muslim harus memperbaiki hubungannya dengan Allah dan dengan sesama manusia. Ini disebut sebagai amal saleh. Ia menekankan bahwa syariah bisa berubah sesuai dengan perkembangan masyarakat dan peradaban. Namun, iman dan amal saleh tetap menjadi dasar utama agama yang tidak mengalami perubahan. Al-qur'an dengan jelas menyatakan bahwa siapapun yang membawa iman dan amal saleh pada Hari Kiamat akan mendapatkan surga sebagai tempat tinggal abadi.[20]

Hubungan Ghamidi dengan Ulama Lain

Ghamidi pernah bekerja sama dengan beberapa ulama dan cendikiawan Islam seperti Wahiduddin Khan, Maulana Naeem Siddiqui, Israr Ahmed, dan Dr. Khazir Yasin. Ia juga pernah menjadi bagian dari gerakan Jamaat-e-Islami yang didirikan oleh Maulana Syed Abul A'la Maududi selama sembilan tahun. Namun pada tahun 1977, ia dikeluarkan dari organisasi tersebut karena perbedaan pandangan. Di bawah bimbingan mentornya, Amin Ahsan Islahi, Ghamidi mengembangkan pemahaman Islamnya sendiri yang berbasis pada hermeneutika dan ijtihad. Ia sependapat dengan Whiduddin Khan bahwa kewajiban utama dalam Islam bukanlah mendirikan negara Islam, melainkan beribadah kepada Allah dan membimbing manusia untuk memenuhi kewajiban tersebut. Ia menolak gagasan bahwa umat Islam harus terus menerus berperang melawan dunia non-Islam. Bahkan, menurutnya, pembentukan negara Islam bukanlah kewajiban agama yang mendasar bagi umat Islam. Meskipun memiliki perbedaan pandangan yang signifikan dengan Maududi, Ghamidi tetap menghormati gurunya seperti seorang ayah.[21]

Pemikiran Ghamidi telah menarik perhatian akademisi termasuk dalam penelitian yang dilakukan oleh Dr. Husnul Amin, seorang akademisi Pakistan. Husnul Amin menganalisis pemikiran dan gerakan intelektual Ghamidi sebagai fenomena yang unik dalam sejarah Islam modern. Selain itu, pemikiran Ghamidi tentang demokrasi dan Islam juga menjadi topik kajian dalam berbagai penelitian akademis lainnya.[22]

Penghargaan dan Pengakuan

Pada tahun 2009, Ghamidi dianugerahi penghargaan sipil tertinggi ketiga di Pakistan, yaitu Sitara-i-imtiaz.[23]

Pengunduran Diri dari Dewan Ideologi Islam

Pada September 2006, Ghamidi mengundurkan diri dari Council of Islamic Ideology (CII),[24] sebuah badan konsitusional yang bertanggung jawab memberikan nasihat hukum terkait isu-isu Islam kepada pemerintah Pakistan. Pengunduran dirinya diterima oleh Presiden Pakistan. Alasan pengunduran dirinya adalah karena pemerintah Pakistan membentuk komite ulama terpisah untuk meninjau rancangan undang-undang tentang hak-hak perempuan setelah adanya tekanan politik dari Muttahida Majlis-e-Amal (MMA). Ghamidi berpendapat bahwa hal ini merupakan pelanggaran terhadap wewenang

Alasan pengunduran dirinya adalah karena pemerintah Pakistan membentuk komite ulama terpisah untuk meninjau rancangan undang-undang tentang hak-hak perempuan, setelah adanya tekanan politik dari Muttahida Majlis-e-Amal (MMA). Ghamidi berpendapat bahwa ini merupakan pelanggaran terhadap wewenang Council of Islamic Ideology (CII), karena tujuan utama dewan tersebut adalah untuk memastikan bahwa hukum Pakistan tidak bertentangan dengan ajaran Islam.[25]

Ghamidi menentang amendemen yang diusulkan oleh komite ulama karena dianggap bertentangan dengan ajaran Islam. Kejadian ini terjadi ketika MMA mengancam akan mengundurkan diri dari parlemen provinsi dan nasional jika pemerintah mengubah hudood Ordinance, sebuah peraturan yang diberlakukan di bawah kebijakan Islamisasi Jenderal Zia-ul-Haq. Hudood Ordinance telah dikritik karena prosedurnya yang sulit dalam membuktikan tuduhan pemerkosaan.[25]

Penampilan Publik

Ghamidi sering tampil di berbagai program televisi terutama di kalangan penonton kelas menengah perkotaan yang berpendidikan, berusia antara 20-35 tahun, serta kalangan intelektual Islam dan profesional. Audiensnya merasa kecewa dengan pandangan ulama tradisional maupul elit sekuler-liberal yang berpendidikan Barat sehingga mereka menganggap pandnagan Ghamidi lebih masuk akal, moderat, dan relevan.[26]

Adapun program televisi yang pernah ia hadiri, antara lain:

  • Alif di Geo Tv
  • Ghamidi di Geo Tv[27]
  • Live with Ghamidi di AAJ Tv (format tanya jawab dengan sesi khusus tertentu)[28]
  • Ilm-o-Hikmat, Ghamidi Key Saath di Duniya Tv[29]
  • Program lainnya di PTV dan kanal YouTube seperti Ghamidi Center of Islamic Learning,[30] Al-Mawrid Hind,[31] dan Javed Ahmad Ghamidi.[32]

Kritik

Beberapa buku yang mengkritik Ghamidi antara lain:

  • Fitna-e-Ghamidiyat (فِتنئہ غامدیت) yang ditulis oleh Hafiz Salahuddin Yusuf.[33]
  • Fitna-e-Ghamdiyat ka Ilmi Muhasbah (فِتنئہ غامدیّت کا عِلمی محاسبہ) oleh Muhammad Rafiq.[34]
  • Fikr-e-Ghamidi- Ek Tanqidi Jayeza oleh Dr. Muhammad Mushtaq, seorang mantan Direktur Jenderal Shariah Academy, IIU Islamabad dan professor hukum di Shifa Ta'meer-e-Millat University, Islamabad.

Meskipun menerima banyak kritikan, Ghamidi menegaskan bahwa perbedaan pendapat harus disampaikan dengan penuh rasa hormat dan tidak menanggapi kritik yang menyerangnya secara pribadi.

Pengasingan dari Pakistan

Ghamidi meninggalkan Pakistan pada tahun 2010 karena meningkatnya penentangan terhadap pandangan-pandangannya serta ancaman terhadap dirinya dan orang-orang terdekatnya. Dalam wawancara tahun 2015 dengan Voice of America, ia menjelaskan bahwa kepergiannya bertujuan untuk melindungi keluarganya serta tetangganya yang mulai merasa terancam. Beberapa rekan dekatnya, seperti Muhammad Farooq Khan dan Dr. Habib-ur-Rehman, telah dibunuh. Meski demikian, Ghamidi menegaskan bahwa pekerjaannya dalam bidang pendidikan tetap berlanjut melalui komunikasi modern. Ia juga masih tampil secara rutin dalam program Ilm-o-Hikmat di Dunya News. Ghamidi menyatakan keinginannya untuk kembali ke Pakistan jika situasi sudah membaik.[35]

Pada Juli 2019, Ghamidi pindah ke Amerika Serikat setelah sebelumnya tinggal di Malaysia. Kepindahannya bertujuan untuk mendukung pendirian Ghamidi Center of Islamic Learning (GCIL) sebuah inisiatif dari Al-Mawrid US yaitu lembaga pendidikan yang dinamai sesuai dengan namanya.[36]

Publikasi

Beberapa buku yang ditulis oleh Ghamidi,[37] yaitu:

  • Al-Bayan (Volume 1 hingga 5)
  • Mizan
  • Burhan
  • Maqamat
  • Al-Islam
  • Khayal-o-Khamah

Terjemahan dalam bahasa Inggris oleh Dr. Shehzad Saleem, antara lain:

  • Al-Bayan (Volume 1 dan 5)
  • Islam: A Comprehensive Introduction
  • Selected Essays of Javed Ahmed Ghamidi
  • Islam: A Concise Introduction
  • The Qur'an Translated

Referensi

  1. ↑ "اسلام اور تصوف (1)".
  2. ↑ "Al-Mawrid".
  3. 1 2 "Early life of Javed Ahmad Ghamidi". Website for Javed Ahmad Ghamidi (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2025-03-23.
  4. ↑ Esposito, John L (2003). The Oxford dictionary of Islam. Internet Archive. New York: Oxford University Press. ISBN 978-0-19-512558-0. Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
  5. ↑ "PRESS RELEASE" (PDF). cii.gov.pk. 2006. Diakses tanggal 2025-03-24.
  6. ↑ "Al-Mawrid | A Foundation for Islamic Research & Education | Official Website". www.al-mawrid.org. Diakses tanggal 2025-03-23.
  7. ↑ Sheikh, Majid (2017-10-22). "The history of Lahore's Kakayzais". DAWN.COM (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2025-03-23.
  8. ↑ "Al-Mawrid | A Foundation for Islamic Research & Education | Official Website". www.al-mawrid.org. Diakses tanggal 2025-03-23.
  9. ↑ "Al-Mawrid". web.archive.org. 2009-08-01. Diakses tanggal 2025-03-23.
  10. ↑ "Al-Mawrid | A Foundation for Islamic Research & Education | Official Website". www.al-mawrid.org. Diakses tanggal 2025-03-23.
  11. ↑ "Faiz: The Idol Breaker! – by Saad Ahmad – LUBP". web.archive.org. 2021-02-25. Diakses tanggal 2025-03-23.
  12. ↑ Al Mawrid Hind (2017-07-02), Introduction to 'Meezan' at International Book Fair | New Delhi | Javed Ahmad Ghamidi, diakses tanggal 2025-03-23
  13. ↑ "Islamic Punishments: Some Misconceptions". web.archive.org. 2007-09-27. Diakses tanggal 2025-03-23.
  14. ↑ "Norms of Gender Interaction". web.archive.org. 2007-09-27. Diakses tanggal 2025-03-23.
  15. 1 2 3 "The Penal Law of Islam". web.archive.org. 2007-01-27. Diakses tanggal 2025-03-23.
  16. ↑ "The Law of Evidence". web.archive.org. 2007-02-11. Diakses tanggal 2025-03-23.
  17. 1 2 "Sources of Islam". web.archive.org. 2013-06-14. Diakses tanggal 2025-03-23.
  18. ↑ "Monthly Renaissance - Content". web.archive.org. 2012-12-02. Diakses tanggal 2025-03-23.
  19. ↑ "Pride of Pakistan: Javed Ahmad Ghamidi". Daily Times (dalam bahasa American English). 2018-08-10. Diakses tanggal 2025-03-23.
  20. ↑ Ghamidi, Javed Ahmad (2010). Islam: A Comprehensive Introduction. Translated by Saleem, Shehzad. Lahore: Al-Mawrid. hlm. 191. Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
  21. ↑ "- YouTube". web.archive.org. 2025-01-23. Diakses tanggal 2025-03-23.
  22. ↑ Amin, Husnul (2012). ""Post-Islamist Intellectual Trends in Pakistan: Javed Ahmed Ghamidi and His Discourse on Islam and Democracy"". Islamic Studies. 51 (2): 169–192. JSTOR 23643959.
  23. ↑ "List of civil award winners". DAWN.COM (dalam bahasa Inggris). 2009-08-16. Diakses tanggal 2025-03-23.
  24. ↑ "Welcome to the Official Website of Council of Islamic Ideology". web.archive.org. 2007-09-28. Diakses tanggal 2025-03-23.
  25. 1 2 "WAF rejects Hudood law amendments - Newspaper - DAWN.COM". web.archive.org. 2023-11-30. Diakses tanggal 2025-03-23.
  26. ↑ "Media-Based Preachers and the Creation of New Muslim Publics in Pakistan | The National Bureau of Asian Research (NBR)" (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2025-03-23.
  27. ↑ "Ghamidi". web.archive.org. 2008-04-12. Diakses tanggal 2025-03-23.
  28. ↑ "Videos | Aaj Islam - Javed Ahmad Ghamidi". web.archive.org. 2019-02-01. Diakses tanggal 2025-03-23.
  29. ↑ "Ilm-O-Hikmat-part ALL-ep-23041-2020-01-26-Allama Javed Ahmad | Dunya News". video.dunyanews.tv. 2008-02-14. Diakses tanggal 2025-03-23.
  30. ↑ "Ghamidi Center Of Islamic Learning". YouTube. Diakses tanggal 2025-03-23.
  31. ↑ "Al Mawrid Hind". YouTube. Diakses tanggal 2025-03-23.
  32. ↑ "Open Mic". YouTube. Diakses tanggal 2025-03-23.
  33. ↑ "Fitna e Ghamidiyat, Ek Tahqeeqi wa Tanqeedi Jaeza, فتنہ غامدیت,". QuranWaHadith (dalam bahasa American English). Diakses tanggal 2025-03-24.
  34. ↑ Shaykh Muhammad Rafiq. Fitna -e- Ghamdiyat Ka Ilmi Muhasbah By Shaykh Muhammad Rafiq.
  35. ↑ Paracha, Nadeem F. (2017-03-26). "SMOKERS' CORNER: The Invisible Scholar". DAWN.COM (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2025-03-23.
  36. ↑ "Javed Ahmed Ghamidi to Inaugurate His Institute in Dallas, Texas". AP News (dalam bahasa Inggris). 2019-10-09. Diakses tanggal 2025-03-24.
  37. ↑ "Al-Mawrid | A Foundation for Islamic Research & Education | Official Website". www.al-mawrid.org. Diakses tanggal 2025-03-24.
Basis data pengawasan otoritas Sunting di Wikidata
Internasional
  • ISNI
  • VIAF
  • GND
  • FAST
  • WorldCat
Nasional
  • Amerika Serikat
  • Israel
Lain-lain
  • IdRef
  • Yale LUX

Bagikan artikel ini

Share:

Daftar Isi

  1. Kehidupan Awal
  2. Perjalanan Menuju Studi Islam
  3. Asal Usul Nama Ghamidi
  4. Pandangan Javed Ahmad Ghamidi
  5. Karya dan Pemahaman Islam
  6. Jihad
  7. Interaksi Gender
  8. Hukum Pidana
  9. Sumber Islam
  10. Demokrasi dan Taliban
  11. Moral dan Etika
  12. Hubungan Ghamidi dengan Ulama Lain
  13. Penghargaan dan Pengakuan
  14. Pengunduran Diri dari Dewan Ideologi Islam
  15. Penampilan Publik
  16. Kritik

Artikel Terkait

Surah Al-Kausar

surat ke-108 dalam alQur'an

Telaga Kausar

danau mitologi dalam tradisi Islam

Rajam dalam Islam

ditetapkan oleh Islam untuk berbagai kejahatan. Modernis Islam, Javed Ahmad Ghamidi, mengemukakan bahwa ayat-ayat Quran menetapkan hukuman Rajm hanya

Jakarta Aktual
Jakarta Aktual© 2026