Javed Ahmad Ghamidi adalah seorang akademisi dan filsuf Pakistan yang mendirikan Al-Mawrid Institute of Islamic Sciences dan organisasi Danish Sara. Ia dianggap sebagai salah satu filsuf paling berpengaruh dan populer di era modern.
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia

Javed Ahmed Ghamidi | |
|---|---|
| Pendiri dan Pendukung Al-Mawrid (Yayasan Penelitian dan Pendidikan Islam) (Peneliti Utama Pusat Pembelajaran Islam Ghamidi) | |
| Kehidupan pribadi | |
| Lahir | 07 April 1952 |
| Kebangsaan | Pakistani |
| Era | Islam Era Modern |
| Minat utama | |
| Ide penting | |
| Karya terkenal |
|
| Almamater |
|
| Pekerjaan | Poet |
| Kehidupan religius | |
| Agama | Islam |
| Gerakan | Liberalisme dan Islam progresiv |
| Muslim leader | |
Influenced
| |
| Penghargaan | Sitara-i-Imtiaz |
| Situs web | javedahmadghamidi |
Javed Ahmad Ghamidi (lahir 7 April 1952)[3] adalah seorang akademisi dan filsuf Pakistan yang mendirikan Al-Mawrid Institute of Islamic Sciences dan organisasi Danish Sara. Ia dianggap sebagai salah satu filsuf paling berpengaruh dan populer di era modern.[4]
Pada 28 Januari 2006, ia menjadi anggota Council of Islamic Ideology yang bertanggung jawab untuk memberikan nasihat hukum mengenai isu-isu islam kepada Pemerintah Pakistan dan Parlemen negara tersebut.[5] Ia juga mengajar studi Islam di Akademi Layanan Sipil selama satu dekade mulai dari tahun 1979 hingga 1991.[6] Selain itu, ia juga adalah murid dari ulama dan mufasir Islam, Amin Ahsan Islahi. Ia menjalankan gerakan intelektualnya yang mirip dengan Wasatiyya di media elektronik populer Pakistan. Saat ini, ia adalah Peneliti Utama dan Pelindung Utama Ghamidi Center of Islamic Learning di Amerika Serikat. Ia dinobatkan dalam The Muslim 500 (Muslim Paling Berpengaruh di Dunia) edisi 2019, 2020, dan 2021.
Javed Ahmed Ghamidi lahir dengan nama Muhammad Shafique (ia mengganti namanya menjadi Javed Ghamidi) pada tanggal 7 April 1952 dari keluarga Kakazai di desa Jiwan Shah, Arifwala di Distrik Pakpattan, Punjab, Pakistan.[7] Keluarganya tinggal di desa Dawud di Sialkot. Ayahnya, Muhammad Tufayl Junaydi adalah seorang tuan tanah, pengusaha di bidang pengobatan dan seorang pengikut setia tasawuf hingga kematiannya pada tahun 1986. Pendidikan awalnya ditempuh melalui jalur modern, ia lulus dari Sekolah Menengah Islam, Pakpattan, dan jalur tradisional dengan pembelajaran Bahasa Arab dan Persia, Al-Qur'an bersama gurunya Nur Ahmad dari Nang Pal.[3]
Ghamidi tumbuh dalam lingkungan keluarga sufi bersama kedua kakak perempuannya. Pendidikan awalnya mencakup jalur pendidikan modern (lulus dari Islamia High School, Pakpattan) dan jalur pendidikan tradisional (belajar bahasa Arab dan Persia, serta menghafal Al-Qur'an di bawah bimbingan seorang guru bernama Nur Ahmad dari Nang Pal). Awal ketertarikan pada studi islam berakar pada tradisi sufi. Setelah menyelesaikan pendidikan dasar, ia pindah ke Lahore pada tahun 1967 dan menetap di sana. Pada awalnya, ia lebih tertarik pada bidang sastra dan filsafat hingga akhirnya lulus dari Government College, Lahore dengan gelar BA Honours dalam bidang Sastra Inggris dan Filsafat pada tahun 1972.[8]
Ghamidi tidak sengaja menemukan karya Hamiduddin Farahi, seorang cendikiawan Al-Qur'an di suatu perpustakaan. Dalam karya tersebut, ia membaca tentang Amin Ahsan Islahi, seorang ulama yang melanjutkan pemikiran Farahi. Ketertarikannya ini mendorongnya untuk menemui Amin Ahsan Islahi yang pada saat itu tinggal di Lahore. Pertemuan ini menjadi titik balik dalam hidupnya. Ia mengalihkan fokusnya dari filsafat dan sastra ke studi agama.[9]
Pada tahun 1973, ia mulai belajar langsung di bawah bimbingan Amin Ahsan Islahi (wafat 1997) yang memberikan pengaruh besar terhadap pemikiran-pemikirannya. Ia juga memiliki hubungan akademik dengan Abu Al-A'la Mawdudi (wafat 1979), seorang ulama dan pemikir Islam terkenal. Dalam perjalanan intelektualnya, Ghamidi mendalami berbagai disiplin ilmu Islam, khususnya tafsir Al-Qur'an dan hukum Islam.[10]
Dalam bukunya yang berjudul Maqamat (مقامات), Ghamidi menulis esai berjudul "Nama Saya" (میرا نام) yang menjelaskan asal-usul nama belakangnya yang terdengar tidak umum di wilayah anak benua India. Saat masih kecil, ia ingin menghubungkan namanya dengan kakeknya, Noor Elahi, setelah mengetahui bahwa kakeknya adalah sosok yang sering diminta pendapat dalam menyelesaikan sengketa masyarakat. Reputasi ini membuat kakeknya dikenal sebagai seorang pendamai (مصلح). Suatu hari, seorang sahabat sufi dari ayahnya menceritakan tentang pemimpin suku Arab Bani Ghamid yang juga dikenal sebagai tokoh perdamaian. Keterkaitan kisah tersebut dan reputasi kakeknya sangat menginspirasinya untuk menambahkan nama Ghamidi dalam namanya sehingga ia kemudian dikenal sebagai Javed Ahmad Ghamidi.[11]
Javed Ahmad Ghamidi merangkum pemahamannya tentang Islam termasuk hukum syariah dalam bukunya yang berjudul Mizan. Buku ini bertujuan menyajikan ajaran Islam dalam bentuknya yang murni, bebas dari unsur tasawuf, ilmu kalam, fikih, berbagai filsafat, dan pengaruh lain yang dianggap sebagai penyimpangan. Dalam argumen-argumennya, Ghamidi tidak merujuk pada sumber Barat, konsep hak asasi manusia, atau filsafat modern tentang keahatan dan hukuman. Namun, meskipun ia menggunakan pendekatan tradisional Islam, kesimpulan yang dicapainya seringkali sejalan dengan pandangan kaum modernis dan progresif Islam.[12]
Ghamidi menganggap jihad bersenjata hanya dapat dilakukan untuk mengakhiri penindasan setelah semua upaya damai lainnya gagal. Menurutnya, jihad hanya boleh dilakukan oleh negara Islam yang terorganisir dnegan pemimpin yang diangkat oleh pemimpin sebelumnya atau melalui kesepakatan para ulama jika negara tersebut baru dibentuk. Ghamidi juga berpendapat bahwa tidak ada individu, kelompok, atau partai yang diperbolehkan mengangkat senjata dengan alasan jihad dalam keadaan apapun. Ia menegaskan bahwa hukuman mati bagi orang yang murtad hanya berlaku bagi orang-orang pada masa Nabi Muhammad yang secara terus menerus menolak kebenaran Islam setelah bukti nyata ditunjukan kepada mereka oleh Allah melalui Nabi Muhammad. Ghamidi berpendapat bahwa pembentukan negara Islam bukanlah kewajiban agama bagi umat Islam. Namun, jika umat Islam membentuk negara sendiri, Islam mengamanatkan kewajiban tertentu bagi para penguasanya setelah mendirikan institusi salat (salat wajib), zakat (sedekah wajib), serta amr bil ma'ruf wa nahi 'anil munkar (menjaga norma-norma baik dalam masyarakat dan mencegah kejahatan sosial). Menurut Ghamidi, tugas ini di zaman modern harus dilaksanakan melalui insitusi seperti pengadilan dan kepolisian dengan tetap menghormati hukum negara yang harus didasarkan pada kehendak mayoritas masyarakat.[13]
Ghamidi berpendapat bahwa Al-Qur'an mengatur norma-norma interaksi antara laki-laki dan perempuan dalam Surah An-Nur. Sedangkan dalam Surah Al-Ahzab, terdapat aturan khusus bagi isteri-isteri Nabi Muhammad serta panduan bagi perempuan muslim untuk membedakan diri mereka dari perempuan lain ketika mereka mengalami pelecehan di Madinah. Ia juga menyatakan bahwa Al-Qur'an membedakan laki-laki dan perempuan hanya dalam konteks hubungan keluarga, bukan dalam aspek sosial lainnya.[14]
Menurut Ghamidi:
Menurut Ghamidi, Islam terdiri atas Al-Qur'an dan Sunnah Tidak ada yang bisa dianggap sebagai bagian dari Islam selain kedua sumber tersebut. Sunnah, seperti halnya Al-Qur'an, diterima melalui ijma' (kesepakatan sahabat Nabi), dan tawatur (pengalaman yang terus menerus oleh umat Islam). Hadist tidak memiliki kedudukan yang sama dengan Al-Qur'an dan Sunnah. Hadist hanya berfungsi untuk menjelaskan serta memberikan contoh bagaimana Nabi Muhammad mengamalkan ajaran Islam.[17]
Ghamidi juga membedakan antara syariah dan fikih. Syariah adalah hukum ilahi, sedangkan fikih merupakan hasil interpretasi ulama tentang syariah. Karena fikih adalah upaya manusia dapat mengandung kelemahan dan perbedaan pendapat. Oleh karena itu, seorang muslim tidak wajib mengikuti satu mazhab fikih tertentu.[17]
Saat membahas mengenai Taliban di Afganistan, Gamidi menulis bahwa Taliban menganggap demokrasi bertentangan dengan Islam. Mereka percaya bahwa cara terbaik untuk membentuk pemerintahan Islam adalah seperti yang diterapkan oleh Mullah Omar di Afganistan, tanpa konsitusi, parlemen, atau pemilihan umum. Namun, Gamidi menegaskan bahwa pandangan tersebut tidak sesuai dengan ajaran Al-Qur'an. Menurutnya, Al-Qur'an (Surah Asy-Syra 42:38) dengan jelas menyatakan bahwa urusan umat Islam harus dijalankan berdasarkan musyawarah. Umar bin Khattab juga pernah berkata "Barang siapa membaiat seseorang tanpa persetujuan umat Islam, maka ia pantas dihukum mati." Meskipun sejarah Islam menunjukkan bahwa sistem pemerintah seringkali berbentuk monarki atau kediktatoran, prinsip yang diajarkan dalam Al-Qur'an tetap menekankan musyawarah dan pemerintahan yang berlandaskan kesepakatan rakyat.[18]
Ghamidi menekankan bahwa setelah keimanan, kewajiban utama dalam agama Islam adalah penyucian moral.[19] Seorang muslim harus memperbaiki hubungannya dengan Allah dan dengan sesama manusia. Ini disebut sebagai amal saleh. Ia menekankan bahwa syariah bisa berubah sesuai dengan perkembangan masyarakat dan peradaban. Namun, iman dan amal saleh tetap menjadi dasar utama agama yang tidak mengalami perubahan. Al-qur'an dengan jelas menyatakan bahwa siapapun yang membawa iman dan amal saleh pada Hari Kiamat akan mendapatkan surga sebagai tempat tinggal abadi.[20]
Ghamidi pernah bekerja sama dengan beberapa ulama dan cendikiawan Islam seperti Wahiduddin Khan, Maulana Naeem Siddiqui, Israr Ahmed, dan Dr. Khazir Yasin. Ia juga pernah menjadi bagian dari gerakan Jamaat-e-Islami yang didirikan oleh Maulana Syed Abul A'la Maududi selama sembilan tahun. Namun pada tahun 1977, ia dikeluarkan dari organisasi tersebut karena perbedaan pandangan. Di bawah bimbingan mentornya, Amin Ahsan Islahi, Ghamidi mengembangkan pemahaman Islamnya sendiri yang berbasis pada hermeneutika dan ijtihad. Ia sependapat dengan Whiduddin Khan bahwa kewajiban utama dalam Islam bukanlah mendirikan negara Islam, melainkan beribadah kepada Allah dan membimbing manusia untuk memenuhi kewajiban tersebut. Ia menolak gagasan bahwa umat Islam harus terus menerus berperang melawan dunia non-Islam. Bahkan, menurutnya, pembentukan negara Islam bukanlah kewajiban agama yang mendasar bagi umat Islam. Meskipun memiliki perbedaan pandangan yang signifikan dengan Maududi, Ghamidi tetap menghormati gurunya seperti seorang ayah.[21]
Pemikiran Ghamidi telah menarik perhatian akademisi termasuk dalam penelitian yang dilakukan oleh Dr. Husnul Amin, seorang akademisi Pakistan. Husnul Amin menganalisis pemikiran dan gerakan intelektual Ghamidi sebagai fenomena yang unik dalam sejarah Islam modern. Selain itu, pemikiran Ghamidi tentang demokrasi dan Islam juga menjadi topik kajian dalam berbagai penelitian akademis lainnya.[22]
Pada tahun 2009, Ghamidi dianugerahi penghargaan sipil tertinggi ketiga di Pakistan, yaitu Sitara-i-imtiaz.[23]
Pada September 2006, Ghamidi mengundurkan diri dari Council of Islamic Ideology (CII),[24] sebuah badan konsitusional yang bertanggung jawab memberikan nasihat hukum terkait isu-isu Islam kepada pemerintah Pakistan. Pengunduran dirinya diterima oleh Presiden Pakistan. Alasan pengunduran dirinya adalah karena pemerintah Pakistan membentuk komite ulama terpisah untuk meninjau rancangan undang-undang tentang hak-hak perempuan setelah adanya tekanan politik dari Muttahida Majlis-e-Amal (MMA). Ghamidi berpendapat bahwa hal ini merupakan pelanggaran terhadap wewenang
Alasan pengunduran dirinya adalah karena pemerintah Pakistan membentuk komite ulama terpisah untuk meninjau rancangan undang-undang tentang hak-hak perempuan, setelah adanya tekanan politik dari Muttahida Majlis-e-Amal (MMA). Ghamidi berpendapat bahwa ini merupakan pelanggaran terhadap wewenang Council of Islamic Ideology (CII), karena tujuan utama dewan tersebut adalah untuk memastikan bahwa hukum Pakistan tidak bertentangan dengan ajaran Islam.[25]
Ghamidi menentang amendemen yang diusulkan oleh komite ulama karena dianggap bertentangan dengan ajaran Islam. Kejadian ini terjadi ketika MMA mengancam akan mengundurkan diri dari parlemen provinsi dan nasional jika pemerintah mengubah hudood Ordinance, sebuah peraturan yang diberlakukan di bawah kebijakan Islamisasi Jenderal Zia-ul-Haq. Hudood Ordinance telah dikritik karena prosedurnya yang sulit dalam membuktikan tuduhan pemerkosaan.[25]
Ghamidi sering tampil di berbagai program televisi terutama di kalangan penonton kelas menengah perkotaan yang berpendidikan, berusia antara 20-35 tahun, serta kalangan intelektual Islam dan profesional. Audiensnya merasa kecewa dengan pandangan ulama tradisional maupul elit sekuler-liberal yang berpendidikan Barat sehingga mereka menganggap pandnagan Ghamidi lebih masuk akal, moderat, dan relevan.[26]
Adapun program televisi yang pernah ia hadiri, antara lain:
Beberapa buku yang mengkritik Ghamidi antara lain:
Meskipun menerima banyak kritikan, Ghamidi menegaskan bahwa perbedaan pendapat harus disampaikan dengan penuh rasa hormat dan tidak menanggapi kritik yang menyerangnya secara pribadi.
Ghamidi meninggalkan Pakistan pada tahun 2010 karena meningkatnya penentangan terhadap pandangan-pandangannya serta ancaman terhadap dirinya dan orang-orang terdekatnya. Dalam wawancara tahun 2015 dengan Voice of America, ia menjelaskan bahwa kepergiannya bertujuan untuk melindungi keluarganya serta tetangganya yang mulai merasa terancam. Beberapa rekan dekatnya, seperti Muhammad Farooq Khan dan Dr. Habib-ur-Rehman, telah dibunuh. Meski demikian, Ghamidi menegaskan bahwa pekerjaannya dalam bidang pendidikan tetap berlanjut melalui komunikasi modern. Ia juga masih tampil secara rutin dalam program Ilm-o-Hikmat di Dunya News. Ghamidi menyatakan keinginannya untuk kembali ke Pakistan jika situasi sudah membaik.[35]
Pada Juli 2019, Ghamidi pindah ke Amerika Serikat setelah sebelumnya tinggal di Malaysia. Kepindahannya bertujuan untuk mendukung pendirian Ghamidi Center of Islamic Learning (GCIL) sebuah inisiatif dari Al-Mawrid US yaitu lembaga pendidikan yang dinamai sesuai dengan namanya.[36]
Beberapa buku yang ditulis oleh Ghamidi,[37] yaitu:
Terjemahan dalam bahasa Inggris oleh Dr. Shehzad Saleem, antara lain: