Ibnu Abi Laila adalah seorang ulama yang menjabat sebagai hakim di Kufah selama 33 tahun dalam periode pemerintahan Kekhalifahan Umayyah dan Kekhalifahan Abbasiyah. Pemikiran hukum yang dikemukakan oleh Ibnu Abi Laila menjadi tahap awal bagi fikih Islam yang bersifat praktis dan formal karena sifat pemikirannya yang mengutamakan penggunaan akal sehat dan konservatisme. Ibnu Abi Laila hidup semasa dengan Abu Hanifah dan pemikirannya bersaing dengan Mazhab Hanafi yang didirikan oleh Abu Hanifah.
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia
Ibnu Abi Laila (nasab: Muhammad bin Abdurrahman bin Abi Laila, meninggal: 148 H) adalah seorang ulama yang menjabat sebagai hakim di Kufah selama 33 tahun dalam periode pemerintahan Kekhalifahan Umayyah dan Kekhalifahan Abbasiyah. Pemikiran hukum yang dikemukakan oleh Ibnu Abi Laila menjadi tahap awal bagi fikih Islam yang bersifat praktis dan formal karena sifat pemikirannya yang mengutamakan penggunaan akal sehat dan konservatisme. Ibnu Abi Laila hidup semasa dengan Abu Hanifah dan pemikirannya bersaing dengan Mazhab Hanafi yang didirikan oleh Abu Hanifah.
Nama asli Ibnu Abi Laila adalah Muhammad bin Abdurrahman. Sedangkan nasab lengkapnya ialah Muhammad bin Abdurrahman bin Abi Laila.[1]
Ibnu Abi Laila menjabat sebagai hakim di Kufah selama 33 tahun. Masa jabatannya sebagai hakim berlangsung sejak masa Kekhalifahan Umayyah dan berlanjut hingga berakhir pada masa Kekhalifahan Abbasiyah.[2] Ibnu Abi Laila hidup sezaman dengan Abu Hanifah di Kufah dan sering beradu kecerdasan dengan Abu Hanifah terkait kondisi kehidupan di Kufah.[1] Ibnu Abi Laila memiliki seorang murid utama bernama Abu Yusuf yang juga berguru kepada Abu Hanifah ketika keduanya telah diakui sebagai ulama terkemuka di Kufah. Namun Abu Yusuf akhirnya menjadi murid terkemuka bagi Abu Hanifah. Setelah kematian Abu Hanifah, Abu Yusuf sebagai salah satu muridnya meneruskan pengajaran dan penyebaran pemikiran Mazhab Hanafi yang didirikan oleh Abu Hanifah.[3]
Ibnu Abi Laila memiliki pemikiran yang bersifat praktis yang pemikirannya dibatasi oleh jabatannya dalam pemerintahan.[4] Karena itu, pemikiran Ibnu Abi Laila tidak berpengaruh secara kuat bagi ilmu hukum di Irak. Namun formalisme yang kaku dari hasil pemikirannya masih digunakan dalam hukum Islam berkaitan dengan penyelesaian persoalan teknis. Ibnu Abi Laila mempertahankan praktik penggunaan akal sehat dan konservatisme yang menjadi tahap awal bagi fikih Islam. Pemikiran fikih dari Ibnu Abi Laila menjadi pesaing bagi pemikiran fikih Abu Hanifah yang bersifat teoretis dan berkembang pada zaman kehidupannya.[5] Berbagai hal yang diperselisihkan antara Ibnu Abi Laila dan Abu Hanifah diriwayatkan oleh Asy-Syafi'i dalam kitab Al-Umm dalam bab berjudul Hadza Kitab ma Ikhtalafa fihi Abu Hanifah wa Ibni Abi Laila 'an Abi Yusuf Rahimahullah.[6]
Ibnu Abi Laila meninggal pada tahun 148 H di Kufah. Tahun kematiannya bertepatan dengan tahun 765 Masehi.[2]