Jakarta Aktual
Jakarta Aktual

Berita Aktual dan Faktual

Jakarta Aktual
Jakarta Aktual© 2026
Jakarta Aktual
Jakarta Aktual

Berita Aktual dan Faktual

Kembali ke Wiki
Artikel Wikipedia

Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik

Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik adalah sebuah perjanjian multilateral yang ditetapkan oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa berdasarkan Resolusi 2200A (XXI) pada tanggal 16 Desember 1966. Perjanjian ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 1976. Perjanjian ini mewajibkan negara anggotanya untuk melindungi hak-hak sipil dan politik individu, termasuk hak untuk hidup, kebebasan beragama, kebebasan berpendapat, kebebasan berkumpul, hak elektoral, dan hak untuk memperoleh proses pengadilan yang adil dan tidak berpihak. Pada bulan Februari 2017, terdapat 169 negara anggota dan enam penandatangan lain yang belum meratifikasi.

traktat yang diadopsi Majelis Umum PBB tahun 1966
Diperbarui 16 Oktober 2025

Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia

Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik
Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik
Negara-negara anggota
  Negara anggota
  Penandatangan yang belum meratifikasi
  Negara anggota yang mencoba keluar
  Negara yang belum menandatangani dan belum meratifikasi
JenisResolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsa
Dirancang1954
Ditandatangani16 Desember 1966[1]
LokasiMarkas Perserikatan Bangsa-Bangsa, New York
Efektif23 Maret 1976[1]
Penanda tangan74[1]
Pihak169[1]
PenyimpanSekjen PBB
BahasaBahasa Prancis, Bahasa Inggris, Bahasa Rusia, Bahasa Tionghoa, Bahasa Spanyol
Wikisource
  • International Covenant on Civil and Political Rights

Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (bahasa Inggris: International Covenant on Civil and Political Rightscode: en is deprecated , disingkat ICCPR) adalah sebuah perjanjian multilateral yang ditetapkan oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa berdasarkan Resolusi 2200A (XXI) pada tanggal 16 Desember 1966. Perjanjian ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 1976 (tiga bulan setelah penyerahan instrumen ratifikasi atau aksesi yang ketiga puluh lima kepada Sekjen PBB, seperti yang diatur oleh Pasal 49). Perjanjian ini mewajibkan negara anggotanya untuk melindungi hak-hak sipil dan politik individu, termasuk hak untuk hidup, kebebasan beragama, kebebasan berpendapat, kebebasan berkumpul, hak elektoral, dan hak untuk memperoleh proses pengadilan yang adil dan tidak berpihak.[2] Pada bulan Februari 2017, terdapat 169 negara anggota dan enam penandatangan lain yang belum meratifikasi.[1]

Perjanjian ini merupakan bagian dari Piagam Hak Asasi Manusia Internasional bersama dengan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (bahasa Inggris: Covenant on Economic, Social and Cultural Rights disingkat ICESCR) dan Deklarasi Hak Asasi Manusia Universal (bahasa Inggris: the Universal Declaration of Human Rights disingkat UDHR).[3]

Pelaksanaan perjanjian ini diawasi oleh Komite Hak Asasi Manusia PBB (badan yang terpisah dari Dewan Hak Asasi Manusia PBB). Badan ini secara berkala meninjau laporan dari negara anggota mengenai proses penerapan hak-hak yang terkandung di dalam kovenan ini. Negara-negara harus memberikan laporan satu tahun setelah menjadi negara anggota dan apabila diminta oleh Komite (biasanya setiap empat tahun). Komite ini berkumpul di Jenewa dan mengadakan tiga sesi setiap tahunnya.

Sejarah

ICCPR (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik) berakar pada proses yang sama yang mengarah pada Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia (bahasa Inggris: Universal Declaration of Human Rights, disingkat UDHR).[4] Dewan Ekonomi dan Sosial diberi tugas untuk menyusun sebuah "Deklarasi tentang Hak Asasi Manusia" (bahasa Inggris: Declaration on the Essential Rights of Man) telah diusulkan pada Konferensi San Francisco 1945.[3] Pada awal prosesnya, dokumen tersebut dipecah menjadi sebuah deklarasi yang menetapkan prinsip-prinsip umum atas hak asasi manusia, dan sebuah konvensi atau perjanjian yang berisi komitmen yang mengikat. Dokumen tersebut berkembang menjadi UDHR dan diadopsi pada 10 Desember 1948.[3]

Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik

Penyusunan deklarasi berlanjut pada konvensi, tetapi tetap ada perbedaan yang signifikan antara anggota PBB mengenai kepentingan Hak Sipil dan Politik dengan kepentingan Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya.[5] Hal ini menyebabkan konvensi tersebut dipecah menjadi dua perjanjian terpisah; satu berisi hak-hak sipil dan politik, dan yang lainnya berisi hak-hak ekonomi, sosial dan budaya. Kedua perjanjian itu memuat ketentuan serupa sebanyak mungkin, dan dibuka untuk ditandatangani secara bersamaan. Masing-masing perjanjian berisi artikel tentang hak semua orang untuk menentukan nasib sendiri.

Dokumen pertama menjadi Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik, dan yang kedua menjadi Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya. Rancangan tersebut dipresentasikan kepada Majelis Umum PBB untuk didiskusikan pada tahun 1954 dan diadopsi pada tahun 1966. Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya diadopsi tidak lama sebelum Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik sebagai hasil dari negosiasi diplomatik. Bersama-sama, UDHR dan kedua Kovenan dianggap sebagai teks hak asasi manusia yang mendasar dalam sistem hak asasi manusia internasional kontemporer.[4]

Catatan kaki

  1. 1 2 3 4 5 "OHCHR Dashboard". Status of ratification
  2. ↑ International Covenant on Civil and Political Rights Office of the United Nations High Commissioner of Human Rights
  3. 1 2 3 "Fact Sheet No.2 (Rev.1), The International Bill of Human Rights". UN OHCHR. June 1996. Diarsipkan dari asli tanggal 13 March 2008. Diakses tanggal 2008-06-02.
  4. 1 2 Roberts, Christopher N. J. "William H. Fitzpatrick's Editorials on Human Rights (1949)". www.geschichte-menschenrechte.de (dalam bahasa Jerman). Diakses tanggal 2021-11-05.
  5. ↑ Sieghart, Paul (1983). The International Law of Human Rights. Oxford University Press. hlm. 25. Pemeliharaan CS1: Status URL (link)

Pranala luar

  • Terjemahan bahasa Indonesia (UU No. 12/2005)
  • l
  • b
  • s
Instrumen hak asasi manusia internasional
Deklarasi, manifesto, dan resolusi
  • Resolusi Brasil
  • Deklarasi Kemerdekaan Negeri dan Orang Bekas Jajahan (Resolusi 1514)
  • Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia (UDHR)
  • Deklarasi Kairo tentang Hak Asasi Manusia dalam Islam
  • Deklarasi Montreal
  • Deklarasi Hak-Hak Anak
  • Deklarasi tentang Penghapusan Diskriminasi terhadap Wanita (DEDAW)
  • Deklarasi Penghapusan Diskriminasi terhadap Perempuan (DEVAW)
  • Deklarasi Hak-Hak Masyarakat Adat (UNDRIP)
  • Deklarasi Hak Asasi dan Kewajiban Manusia Amerika (Deklarasi Bogota)
  • Prinsip-Prinsip Paris
  • Deklarasi dan Program Aksi Wina (VDPA)
  • Prinsip-Prinsip Yogyakarta
  • Deklarasi Hak-Hak Petani (UNDROP)
  • Proklamasi Teheran
Perjanjian hukum internasional
  • Konvensi Menentang Penyiksaan
    • Protokol Opsional
  • Konvensi Penghapusan Diskriminasi Wanita (CEDAW)
  • Konvensi Penghapusan Diskriminasi Rasial (ICERD)
  • Konvensi Hak-Hak Politik Wanita
  • Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas
  • Konvensi Hak-Hak Anak
  • Konvensi Perlindungan Buruh Migran
  • Konvensi Kejahatan Apartheid
  • Konvensi Perlindungan dari Penghilangan Paksa
  • Konvensi Hak-Hak Masyarakat Asli dan Adat
  • Kovenan Hak-Hak Sipil dan Politik
  • Kovenan Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya
Perjanjian regional
  • Piagam HAM Afrika
    • Protokol Maputo
  • Konvensi HAM Eropa (ECHR)
  • Konvensi Penyiksaan Eropa
  • Konvensi Kewarganegaraan Eropa
  • Konvensi Perlindungan Minoritas Nasional Eropa
  • Piagam Sosial Eropa
  • Konvensi Kekerasan terhadap Wanita Eropa (Konvensi Istanbul)
  • Konvensi HAM Amerika
  • Konvensi Penyiksaan Inter-Amerika
  • Konvensi Anti-Diskriminasi terhadap Penyandang Disabilitas Inter-Amerika
  • Konvensi Bélem do Pará
  • Piagam HAM Arab
  • Deklarasi HAM Perbara
Putusan pengadilan
  • Handyside v. United Kingdom (1976)
  • Lovelace v. Canada (1981)
  • Young, James & Webster v. United Kingdom (1981)
  • Guerrero v. Colombia (1982)
  • Baboeram-Adhin v, Suriname (1985)
  • Velásquez-Rodríguez v. Honduras (1988)
  • Müller v. Switzerland (1988)
  • Kitok v. Sweden (1988)
  • K. v. Austria (1990)
  • Lubicon Lake Band v. Canada (1990)
  • Toonen v. Australia (1992)
  • Castells v. Spain (1992)
  • Open Door and Dublin Well Woman v. Ireland (1992)
  • Otto-Preminger-Institut v. Austria (1994)
  • McCann v. United Kingdom (1995)
  • Goodwin v. United Kingdom (1996)
  • Kelly v. United Kingdom (1997)
  • Osman v. United Kingdom (1998)
  • Güleç v. Turkey (1998)
  • Amnesty International v. Zambia (1999)
  • Avocats Sans Frontières v. Burundi (2000)
  • Forum of Conscience v. Sierra Leone (2000)
  • Union Nationale des Syndicate Autonomes du Senegal v. Senegal (2000)
  • Barrios Altos v. Peru (2001)
  • VgT v. Switzerland (2001)
  • Lawyers for Human Rights v. Swaziland (2002)
  • Pretty v. United Kingdom (2002)
  • SERAC v. Nigeria (2002)
  • Law Office of Ghazi Suleiman v. Sudan (2003)
  • Interights et al. v. Botswana (2003)
  • Centre for Minority Rights Development et al. v. Kenya (2003)
  • Purohit and Moore v. The Gambia (2003)
  • Curtis Francis Doebbler v. Sudan (2003)
  • Association Pour la Sauvegarde de la Paix au Burundi v. Tanzania and Others (2003)
  • Dem. Rep. Congo v. Burundi and Others (2003)
  • Krone Verlag v. Austria (2003)
  • Garaudy v. France (2003)
  • Broniowski v. Poland (2004)
  • Öneryıldız v. Turkey (2004)
  • Editions Plon (Societe) v. France (2004)
  • Chauvy v. France (2004)
  • Selisto v Finland (2004)
  • Von Hannover v. Germany (2004)
  • K.L. v. Peru (2005)
  • Almonacid-Arellano v. Chile (2006)
  • Open Society Justice Initiative v. Cameroon (2006)
  • Zimbabwe Human Rights NGO Forum v. Zimbabwe (2006)
  • Yildirim v. Austria (2007)
  • Behrami v. France (2007)
  • Rumpf v. Germany (2010)
  • A, B and C v. Ireland (2010)
  • Singh v. France (2011)
  • Gelman v. Uruguay (2011)
  • Interights v. Egypt (2011)
  • Association “21 December 1989” and Others v. Romania (2011)
  • Vejdeland v. Sweden (2012)
  • Sarayaku v. Ecuador (2012)
  • Länsman v. Finland (2013)
  • Câmpeanu v. Romania (2014)
  • Umuhoza v. Rwanda (2017)
  • E.S. v. Austria (2018)
  • M'Bala M'Bala v. France (2019)
  • Magyar Jeti Zrt v. Hungary (2019)
  • Konaté v. Burkina Faso (2020)
  • Rashkin v. Russia (2020)
  • Lilliendahl v. Iceland (2020)
  • Lhaka Honhat v. Argentina (2020)
Basis data pengawasan otoritas Sunting di Wikidata
Internasional
  • VIAF
  • GND
Nasional
  • Amerika Serikat
  • Republik Ceko
  • Korea
  • Israel

Bagikan artikel ini

Share:

Daftar Isi

  1. Sejarah
  2. Catatan kaki
  3. Pranala luar

Artikel Terkait

Negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa

Daftar negara anggota PBB

Daftar badan khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa

Nama daftar

Penghapusan hukuman mati

PBB) sebagai badan traktat KIHSP juga telah mengeluarkan Komentar Umum Nomor 6 yang diadopsi pada 27 Juli 1982. Di dalam komentar ini, Komite HAM PBB

Jakarta Aktual
Jakarta Aktual© 2026