Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan merupakan unsur pelaksana pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia.
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia

| Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional | |
|---|---|
| Gambaran umum | |
| Dasar hukum | Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2015 |
| Susunan organisasi | |
| Direktur Jenderal | Dr. Arief Muliawan, S.H., M.H. |
| Situs web | |
| www | |
Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan merupakan unsur pelaksana pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia.