Direktorat Jenderal Survei Pemetaan Pertanahan dan Ruang merupakan unsur pelaksana pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia.
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia

| Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang | |
|---|---|
| Gambaran umum | |
| Dasar hukum | Peraturan Presiden Nomor 176 Tahun 2024 |
| Nomenklatur sebelumnya | Deputi Survei, Pengukuran dan Pemetaan |
| Susunan organisasi | |
| Direktur Jenderal | Dr. Ir. Suyus Windayana, M.App.Sc. |
| Kantor pusat | |
| Jalan Kuningan Barat I Nomor 1, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12710 | |
| Situs web | |
| www | |
Direktorat Jenderal Survei Pemetaan Pertanahan dan Ruang merupakan unsur pelaksana pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia.[1]
Direktorat Jenderal Survei Pemetaan Pertanahan dan Ruang dipimpin oleh Direktur Jenderal yang sejak Mei 2025, dijabat oleh Dr. Ir. Suyus Windayana, M.App.Sc.
Direktorat Jenderal Infrastruktur Keagrariaan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang survei, pengukuran, dan pemetaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Direktorat Jenderal Infrastruktur Keagrariaan menyelenggarakan fungsi:
Berikut ini adalah struktur organisasi Direktorat Jenderal Infrastruktur Keagrariaan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2020:[2]
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap yang selanjutnya disingkat PTSL adalah kegiatan Pendaftaran Tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak bagi semua objek Pendaftaran Tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia dalam satu wilayah desa/kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu, yang meliputi pengumpulan data fisik dan data yuridis mengenai satu atau beberapa objek Pendaftaran Tanah untuk keperluan pendaftarannya.[3]