Fungsi
- perumusan kebijakan di bidang pengaturan penetapan hak tanah dan ruang, pengaturan pendaftaran tanah dan ruang, pengaturan hak komunal, pengaturan dan penetapan tanah instansi pemerintah, serta pembinaan Pejabat Pembuat Akta Tanah;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pengaturan penetapan hak tanah dan ruang, pengaturan pendaftaran tanah dan ruang, pengaturan hak komunal dan hubungan kelembagaan, pengaturan dan penetapan tanah instansi pemerintah, serta pembinaan Pejabat Pembuat Akta Tanah;
- penelusuran nonna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengaturan penetapan hak tanah dan ruang, pengaturan pendaftaran tanah dan ruang, pengaturan hak komunal, pengaturan dan penetapan tanah instansi pemerintah, serta pembinaan Pejabat Pembuat Akta Tanah;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengaturan penetapan hak tanah dan ruang, pengaturan pendaftaran tanah dan ruang, pengaturan hak komunal, pengaturan dan penetapan tanah instansi pemerintah, serta pembinaan Pejabat Pembuat Akta Tanah;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengaturan penetapan hak tanah dan ruang, pengaturan pendaftaran tanah dan ruang, pengaturan hak komunal dan hubungan kelembagaan, pengaturan dan penetapan tanah instansi pemerintah, serta pembinaan Pejabat Pembuat Akta Tanah;
Perubahan Nomenklatur
- Deputi Bidang Pengkajian dan Hukum Pertanahan (2001–2006)[2]
- Deputi Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah (2006–2013)[3]
- Deputi Bidang Hak Tanah, Pendaftaran Tanah, dan Pemberdayaan Masyarakat (2013–2015)[4]
- Direktorat Jenderal Hubungan Hukum Keagrariaan (2015–2020)[5]
- Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (2020–)[6][1]
Pranala luar
|
|---|
|
| Unsur pembantu pimpinan | |
|---|
| Unsur pelaksana | |
|---|
| Unsur pengawas | |
|---|
| Unsur pendukung | |
|---|
Unsur pelaksana tugas pokok di daerah | |
|---|