Jakarta Aktual
Jakarta Aktual

Berita Aktual dan Faktual

Jakarta Aktual
Jakarta Aktual© 2026
Jakarta Aktual
Jakarta Aktual

Berita Aktual dan Faktual

BerandaWikiDewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
Artikel Wikipedia

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah kabupaten/kota. DPRD kabupaten/kota terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih melalui pemilihan umum. Di Provinsi Aceh DPRD kabupaten/kota disebut Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK) yang diatur dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006.

perwakilan rakyat di tingkat kabupaten/kota
Diperbarui 27 Desember 2025

Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
Se-Indonesia
Periode 2019-2024
Jenis
Jenis
Unikameral
Jangka waktu
5 tahun
Komposisi
Anggota17.340
Partai & kursi
  •   PDIP (2.803)
  •   Golkar (2.412)
  •   Gerindra (1.970)
  •   NasDem (1.628)
  •   Demokrat (1.584)
  •   PKB (1.553)
  •   PAN (1.302)
  •   PKS (1.229)
  •   PPP (954)
  •   Hanura (746)
  •   Perindo (379)
  •   PBB (214)
  •   PKPI (155)
  •   Berkarya (131)
  •   PSI (60)
  •   Garuda (33)
  •   Parlok Aceh (187)
    •   PA (120)
    •   PNA (46)
    •   PDA (17)
    •   SIRA (4)
Pemilihan
Sistem pemilihan
Proposional-Terbuka
Pemilihan terakhir
17 April 2019
Pemilihan berikutnya
14 Februari 2024
Catatan kaki
aSebanyak 187 anggota berasal dari partai politik lokal di Provinsi Aceh.
L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota (disingkat DPRD kabupaten/kota) adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah kabupaten/kota. DPRD kabupaten/kota terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih melalui pemilihan umum. Di Provinsi Aceh DPRD kabupaten/kota disebut Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK) yang diatur dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006.

Wewenang dan Tugas

DPRD kabupaten/kota mempunyai wewenang dan tugas:

  1. membentuk peraturan daerah kabupaten/kota bersama bupati/wali kota;
  2. membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota yang diajukan oleh bupati/wali kota
  3. melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota;
  4. mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian bupati/wali kota dan/atau wakil bupati/wakil wali kota kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan/atau pemberhentian;
  5. memilih wakil bupati/wakil wali kota dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil bupati/wakil wali kota;
  6. memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota terhadap rencana perjanjian internasional di daerah;
  7. memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota;
  8. meminta laporan keterangan pertanggungjawaban bupati/wali kota dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota;
  9. memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah;
  10. mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  11. melaksanakan wewenang dan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keanggotaan

Berdasarkan Pasal 191 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, jumlah kursi DPRD kabupaten/kota ditetapkan paling sedikit 20 kursi dan paling banyak 55 kursi.

Jumlah kursi DPRD kabupaten/kota didasarkan pada jumlah penduduk kabupaten/kota yang bersangkutan dengan ketentuan :

  1. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 100.000 orang memperoleh alokasi 20 kursi.
  2. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 100.000 orang sampai dengan 200.000 orang memperoleh alokasi 25 kursi.
  3. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 200.000 orang sampai dengan 300.000 orang memperoleh alokasi 30 kursi.
  4. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 300.000 orang sampai dengan 400.000 orang memperoleh alokasi 35 kursi.
  5. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 400.000 orang sampai dengan 500.000 orang memperoleh alokasi 40 kursi.
  6. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 500.000 orang sampai dengan 1.000.000 orang memperoleh alokasi 45 kursi.
  7. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1.000.000 orang sampai dengan 3.000.000 orang memperoleh alokasi 50 kursi.
  8. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 3.000.000 orang memperoleh alokasi 55 kursi.

Pimpinan

Pimpinan DPRD Kabupaten/kota bersifat kolektif (kebersamaan) dan kolegial (kekeluargaan). Dipimpin oleh seorang Ketua DPRD Kabupaten/kota dan 2 dua orang wakil Ketua DPRD Kabupaten/kota untuk anggota dengan jumlah paling sedikit 20 (dua puluh) orang dan 3 (tiga) wakil Ketua DPRD Kabupaten/kota untuk anggota paling banyak 50 (lima puluh) orang berasal dari partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPRD. Pimpinan DPRD terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 2 (dua) orang wakil ketua yang. Ketua DPRD Kabupaten/kota ialah anggota DPRD yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama di DPRD. Wakil Ketua DPRD Kabupaten/kota ialah anggota DPRD yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak kedua, dan ketiga. Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) partai politik yang memperoleh kursi terbanyak sama, ketua dan wakil ketua ditentukan berdasarkan urutan hasil perolehan suara terbanyak dalam pemilihan umum. Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) partai politik yang memperoleh suara sama, ketua dan wakil ketua ditentukan berdasarkan persebaran perolehan suara.

Periode 2019-2024

Pemilu Legislatif 2019 menghasilkan 17.354 anggota DPRD Kabupaten/Kota. Setiap DPRD Kabupaten/Kota memiliki pimpinan yang terdiri dari Ketua dan Wakil Ketua yang berasal dari partai politik pemilik kursi terbanyak. Terdapat 508 Ketua DPRD Kabupaten/Kota dan 1.163 Wakil Ketua DPRD Kabupaten/Kota (508 Wakil Ketua I, 508 Wakil Ketua II, dan 147 Wakil Ketua III). PDI Perjuangan dan Partai Golkar berhasil menempatkan kadernya sebagai Ketua DPRD masing-masing di 167 kabupaten/kota dan 108 kabupaten/kota. Untuk posisi Wakil Ketua DPRD Partai Golkar berhasil menempatkan 235 kadernya, disusul Partai Gerindra sebanyak 173 orang dan PDI Perjuangan sebanyak 148 orang. Hanya Partai Solidaritas Indonesia dan Partai Daerah Aceh yang tidak mampu menempatkan kadernya sebagai Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota. Berikut ini adalah statistik pimpinan DPRD Kabupaten/Kota di Indonesia periode 2019-2024 berdasarkan asal partai politiknya.

No.
Urut
Partai Politik Jumlah Total
Ketua Waka I Waka II Waka III
1 Partai Kebangkitan Bangsa 29 56 38 16 139
2 Partai Gerakan Indonesia Raya 53 65 85 23 226
3 Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan 167 72 64 12 315
4 Partai Golongan Karya 108 121 89 25 343
5 Partai Nasional Demokrat 44 55 59 11 169
6 Partai Gerakan Perubahan Indonesia - - 2 - 2
7 Partai Berkarya - - 3 - 3
8 Partai Keadilan Sejahtera 18 20 28 14 80
9 Partai Persatuan Indonesia 1 2 11 - 14
10 Partai Persatuan Pembangunan 12 16 16 14 58
11 Partai Solidaritas Indonesia - - - - -
12 Partai Amanat Nasional 30 40 34 15 109
13 Partai Hati Nurani Rakyat 8 11 21 2 42
14 Partai Demokrat 33 44 49 14 140
15 Partai Aceh 10 2 2 - 14
16 Partai SIRA - - 1 - 1
17 Partai Daerah Aceh - - - - -
18 Partai Nanggroe Aceh 1 2 2 1 6
19 Partai Bulan Bintang 3 1 2 - 6
20 Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia 1 1 2 - 4
Total 508 508 508 147 1.671

Hak DPRD Kabupaten/Kota

Hak DPRD kabupaten/kota adalah:

  1. Hak interpelasi yaitu hak DPRD kabupaten/kota untuk meminta keterangan kepada bupati/wali kota mengenai kebijakan pemerintah kabupaten/kota yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara;
  2. Hak angket yaitu hak DPRD kabupaten/kota untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah kabupaten/kota yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah, dan negara yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  3. Hak menyatakan pendapat yaitu hak DPRD kabupaten/kota untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan bupati/wali kota atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di daerah disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket.

Periode 2019-2024

Hasil Pemilu Legislatif 2019 menunjukkan dominasi PDIP, disusul oleh Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Nasional Demokrat, Partai Demokrat, PKB, PAN, dan PKS yang berhasil mendudukkan lebih dari seribu anggotanya. Berikut ini adalah jumlah anggota DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan asal partai politik di setiap provinsi.

No.
Urut
Partai Politik Anggota Sebaran Keterangan
Jumlah % Provinsi Kabupaten
1 Partai Kebangkitan Bangsa 1.556 8,97% 33 429
2 Partai Gerakan Indonesia Raya 1.982 11,42% 33 504
3 Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan 2.808 16,18% 33 494
4 Partai Golongan Karya 2.411 13,89% 33 515
5 Partai Nasional Demokrat 1.626 9,37% 33 484
6 Partai Gerakan Perubahan Indonesia 33 0,19% 7 21
7 Partai Berkarya 131 0,75% 26 93
8 Partai Keadilan Sejahtera 1.224 7,05% 33 411
9 Partai Persatuan Indonesia 379 2,18% 31 229
10 Partai Persatuan Pembangunan 954 5,50% 33 357
11 Partai Solidaritas Indonesia 60 0,35% 15 43
12 Partai Amanat Nasional 1.304 7,51% 32 433
13 Partai Hati Nurani Rakyat 746 4,30% 32 346
14 Partai Demokrat 1.584 9,13% 33 486
15 Partai Aceh 120 0,69% 1 22 Partai Politik Lokal
16 Partai Suara Independen Rakyat Aceh 4 0,02% 1 2 Partai Politik Lokal
17 Partai Daerah Aceh 17 0,10% 1 6 Partai Politik Lokal
18 Partai Nanggroe Aceh 46 0,27% 1 18 Partai Politik Lokal
19 Partai Bulan Bintang 214 1,23% 30 143
20 Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia 155 0,89% 24 100

Lihat pula

  • Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
  • Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi

Referensi

  • Wikisource logo Karya yang berkaitan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 di Wikisource
  • l
  • b
  • s
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Indonesia pada tingkat kabupaten/kota
Sumatra
Aceh
Kabupaten
Aceh Barat
Aceh Barat Daya
Aceh Besar
Aceh Jaya
Aceh Selatan
Aceh Singkil
Aceh Tamiang
Aceh Tengah
Aceh Tenggara
Aceh Timur
Aceh Utara
Bener Meriah
Bireuen
Gayo Lues
Nagan Raya
Pidie
Pidie Jaya
Simeulue
Kota
Banda Aceh
Langsa
Lhokseumawe
Sabang
Subulussalam
Sumatera Utara
Kabupaten
Asahan
Batu Bara
Dairi
Deli Serdang
Humbang Hasundutan
Karo
Labuhanbatu
Labuhanbatu Selatan
Labuhanbatu Utara
Langkat
Mandailing Natal
Nias
Nias Barat
Nias Selatan
Nias Utara
Padang Lawas
Padang Lawas Utara
Pakpak Bharat
Samosir
Serdang Bedagai
Simalungun
Tapanuli Selatan
Tapanuli Tengah
Tapanuli Utara
Toba
Kota
Binjai
Gunungsitoli
Medan
Padangsidimpuan
Pematangsiantar
Sibolga
Tanjungbalai
Tebing Tinggi
Sumatera Barat
Kabupaten
Agam
Dharmasraya
Kepulauan Mentawai
Lima Puluh Kota
Padang Pariaman
Pasaman
Pasaman Barat
Pesisir Selatan
Sijunjung
Solok
Solok Selatan
Tanah Datar
Kota
Bukittinggi
Padang
Padang Panjang
Pariaman
Payakumbuh
Sawahlunto
Solok
Riau
Kabupaten
Bengkalis
Indragiri Hilir
Indragiri Hulu
Kampar
Kepulauan Meranti
Kuantan Singingi
Pelalawan
Rokan Hilir
Rokan Hulu
Siak
Kota
Dumai
Pekanbaru
Jambi
Kabupaten
Batanghari
Bungo
Kerinci
Merangin
Muaro Jambi
Sarolangun
Tanjung Jabung Barat
Tanjung Jabung Timur
Tebo
Kota
Jambi
Sungai Penuh
Sumatera Selatan
Kabupaten
Banyuasin
Empat Lawang
Lahat
Muara Enim
Musi Banyuasin
Musi Rawas
Musi Rawas Utara
Ogan Ilir
Ogan Komering Ilir
Ogan Komering Ulu
Ogan Komering Ulu Selatan
Ogan Komering Ulu Timur
Penukal Abab Lematang Ilir
Kota
Lubuk Linggau
Pagar Alam
Palembang
Prabumulih
Bengkulu
Kabupaten
Bengkulu Selatan
Bengkulu Tengah
Bengkulu Utara
Kaur
Kepahiang
Lebong
Mukomuko
Rejang Lebong
Seluma
Kota
Bengkulu
Lampung
Kabupaten
Lampung Barat
Lampung Selatan
Lampung Tengah
Lampung Timur
Lampung Utara
Mesuji
Pesawaran
Pesisir Barat
Pringsewu
Tanggamus
Tulang Bawang
Tulang Bawang Barat
Way Kanan
Kota
Bandar Lampung
Metro
Kep. Bangka Belitung
Kabupaten
Bangka
Bangka Barat
Bangka Selatan
Bangka Tengah
Belitung
Belitung Timur
Kota
Pangkalpinang
Kepulauan Riau
Kabupaten
Bintan
Karimun
Kepulauan Anambas
Lingga
Natuna
Kota
Batam
Tanjungpinang
Jawa
Banten
Kabupaten
Lebak
Pandeglang
Serang
Tangerang
Kota
Cilegon
Serang
Tangerang
Tangerang Selatan
Jawa Barat
Kabupaten
Bandung
Bandung Barat
Bekasi
Bogor
Ciamis
Cianjur
Cirebon
Garut
Indramayu
Karawang
Kuningan
Majalengka
Pangandaran
Purwakarta
Subang
Sukabumi
Sumedang
Tasikmalaya
Kota
Bandung
Banjar
Bekasi
Bogor
Cimahi
Cirebon
Depok
Sukabumi
Tasikmalaya
Jawa Tengah
Kabupaten
Banjarnegara
Banyumas
Batang
Blora
Boyolali
Brebes
Cilacap
Demak
Grobogan
Jepara
Karanganyar
Kebumen
Kendal
Klaten
Kudus
Magelang
Pati
Pekalongan
Pemalang
Purbalingga
Purworejo
Rembang
Semarang
Sragen
Sukoharjo
Tegal
Temanggung
Wonogiri
Wonosobo
Kota
Magelang
Pekalongan
Salatiga
Semarang
Surakarta
Tegal
D.I. Yogyakarta
Kabupaten
Bantul
Gunungkidul
Kulon Progo
Sleman
Kota
Yogyakarta
Jawa Timur
Kabupaten
Bangkalan
Banyuwangi
Blitar
Bojonegoro
Bondowoso
Gresik
Jember
Jombang
Kediri
Lamongan
Lumajang
Madiun
Magetan
Malang
Mojokerto
Nganjuk
Ngawi
Pacitan
Pamekasan
Pasuruan
Ponorogo
Probolinggo
Sampang
Sidoarjo
Situbondo
Sumenep
Trenggalek
Tuban
Tulungagung
Kota
Batu
Blitar
Kediri
Madiun
Malang
Mojokerto
Pasuruan
Probolinggo
Surabaya
Kepulauan Nusa Tenggara
Bali
Kabupaten
Badung
Bangli
Buleleng
Gianyar
Jembrana
Karangasem
Klungkung
Tabanan
Kota
Denpasar
Nusa Tenggara
Barat
Kabupaten
Bima
Dompu
Lombok Barat
Lombok Tengah
Lombok Timur
Lombok Utara
Sumbawa
Sumbawa Barat
Kota
Bima
Mataram
Nusa Tenggara
Timur
Kabupaten
Alor
Belu
Ende
Flores Timur
Kupang
Lembata
Malaka
Manggarai
Manggarai Barat
Manggarai Timur
Nagekeo
Ngada
Rote Ndao
Sabu Raijua
Sikka
Sumba Barat
Sumba Barat Daya
Sumba Tengah
Sumba Timur
Timor Tengah Selatan
Timor Tengah Utara
Kota
Kupang
Kalimantan
Kalimantan Barat
Kabupaten
Bengkayang
Kapuas Hulu
Kayong Utara
Ketapang
Kubu Raya
Landak
Melawi
Mempawah
Sambas
Sanggau
Sekadau
Sintang
Kota
Pontianak
Singkawang
Kalimantan Tengah
Kabupaten
Barito Selatan
Barito Timur
Barito Utara
Gunung Mas
Kapuas
Katingan
Kotawaringin Barat
Kotawaringin Timur
Lamandau
Murung Raya
Pulang Pisau
Seruyan
Sukamara
Kota
Palangka Raya
Kalimantan Selatan
Kabupaten
Balangan
Banjar
Barito Kuala
Hulu Sungai Selatan
Hulu Sungai Tengah
Hulu Sungai Utara
Kotabaru
Tabalong
Tanah Bumbu
Tanah Laut
Tapin
Kota
Banjarbaru
Banjarmasin
Kalimantan Timur
Kabupaten
Berau
Kutai Barat
Kutai Kartanegara
Kutai Timur
Mahakam Ulu
Paser
Penajam Paser Utara
Kota
Balikpapan
Bontang
Samarinda
Kalimantan Utara
Kabupaten
Bulungan
Malinau
Nunukan
Tana Tidung
Kota
Tarakan
Sulawesi
Sulawesi Utara
Kabupaten
Bolaang Mongondow
Bolaang Mongondow Selatan
Bolaang Mongondow Timur
Bolaang Mongondow Utara
Kepulauan Sangihe
Kepulauan Siau Tagulandang Biaro
Kepulauan Talaud
Minahasa
Minahasa Selatan
Minahasa Tenggara
Minahasa Utara
Kota
Bitung
Kotamobagu
Manado
Tomohon
Gorontalo
Kabupaten
Boalemo
Bone Bolango
Gorontalo
Gorontalo Utara
Pohuwato
Kota
Gorontalo
Sulawesi Tengah
Kabupaten
Banggai
Banggai Kepulauan
Banggai Laut
Buol
Donggala
Morowali
Morowali Utara
Parigi Moutong
Poso
Sigi
Tojo Una-Una
Tolitoli
Kota
Palu
Sulawesi Barat
Kabupaten
Majene
Mamasa
Mamuju
Mamuju Tengah
Pasangkayu
Polewali Mandar
Sulawesi Selatan
Kabupaten
Bantaeng
Barru
Bone
Bulukumba
Enrekang
Gowa
Jeneponto
Kepulauan Selayar
Luwu
Luwu Timur
Luwu Utara
Maros
Pangkajene dan Kepulauan
Pinrang
Sidenreng Rappang
Sinjai
Soppeng
Takalar
Tana Toraja
Toraja Utara
Wajo
Kota
Makassar
Palopo
Parepare
Sulawesi Tenggara
Kabupaten
Bombana
Buton
Buton Selatan
Buton Tengah
Buton Utara
Kolaka
Kolaka Timur
Kolaka Utara
Konawe
Konawe Kepulauan
Konawe Selatan
Konawe Utara
Muna
Muna Barat
Wakatobi
Kota
Baubau
Kendari
Kepulauan Maluku dan Pulau Papua
Maluku
Kabupaten
Buru
Buru Selatan
Kepulauan Aru
Kepulauan Tanimbar
Maluku Barat Daya
Maluku Tengah
Maluku Tenggara
Seram Bagian Barat
Seram Bagian Timur
Kota
Ambon
Tual
Maluku Utara
Kabupaten
Halmahera Barat
Halmahera Selatan
Halmahera Tengah
Halmahera Timur
Halmahera Utara
Kepulauan Sula
Pulau Morotai
Pulau Taliabu
Kota
Ternate
Tidore Kepulauan
Papua
Kabupaten
Biak Numfor
Jayapura
Keerom
Kepulauan Yapen
Mamberamo Raya
Sarmi
Supiori
Waropen
Kota
Jayapura
Papua Barat
Kabupaten
Fakfak
Kaimana
Manokwari
Manokwari Selatan
Pegunungan Arfak
Teluk Bintuni
Teluk Wondama
Papua Barat Daya
Kabupaten
Maybrat
Raja Ampat
Sorong
Sorong Selatan
Tambrauw
Kota
Sorong
Papua Tengah
Kabupaten
Deiyai
Dogiyai
Intan Jaya
Mimika
Nabire
Paniai
Puncak
Puncak Jaya
Papua Pegunungan
Kabupaten
Jayawijaya
Lanny Jaya
Mamberamo Tengah
Nduga
Pegunungan Bintang
Tolikara
Yahukimo
Yalimo
Papua Selatan
Kabupaten
Asmat
Boven Digoel
Mappi
Merauke

Bagikan artikel ini

Share:

Daftar Isi

  1. Wewenang dan Tugas
  2. Keanggotaan
  3. Pimpinan
  4. Periode 2019-2024
  5. Hak DPRD Kabupaten/Kota
  6. Periode 2019-2024
  7. Lihat pula
  8. Referensi

Artikel Terkait

Kabupaten dan kota di Indonesia

pembagian administratif tingkat dua di Indonesia

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Polewali Mandar

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Polewali Mandar (disingkat DPRD Polewali Mandar atau DPRD Polman) adalah lembaga legislatif unikameral yang berkedudukan

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gowa

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gowa (disingkat DPRD Gowa) adalah lembaga perwakilan rakyat daerah tingkat kabupaten yang ada di Kabupaten Gowa

Jakarta Aktual
Jakarta Aktual© 2026