Deputi Bidang Industri dan Investasi merupakan unsur pelaksana pada Kementerian Pariwisata Republik Indonesia pada Kabinet Merah Putih yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pariwisata.
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia

| Deputi Bidang Industri dan Investasi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia | |
|---|---|
| Gambaran umum | |
| Dasar hukum | Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2015 Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2017 |
| Susunan organisasi | |
| Deputi | Rizki Handayani Mustafa[1] |
| Kantor pusat | |
| Gedung Sapta Pesona Jalan Medan Merdeka Barat No. 17 Jakarta Pusat 10110 DKI Jakarta, Indonesia | |
| Situs web | |
| www | |
Deputi Bidang Industri dan Investasi (dahulu bernama Deputi Bidang Pengembangan Industri dan Kelembagaan) merupakan unsur pelaksana pada Kementerian Pariwisata Republik Indonesia pada Kabinet Merah Putih yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pariwisata.[2]