Deputi Bidang Sumber Daya dan Kelembagaan merupakan unsur pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pariwisata. Deputi Bidang Sumber Daya dan Kelembagaan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis pengembangan sumber daya dan kelembagaan di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif.
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia

| Deputi Bidang Sumber Daya dan Kelembagaan Kementerian Pariwisata Republik Indonesia | |
|---|---|
| Gambaran umum | |
| Dasar hukum | Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 1 tahun 2021[1] |
| Susunan organisasi | |
| Deputi | Martini Mohamad Paham[2] |
| Kantor pusat | |
| Gedung Sapta Pesona Jalan Medan Merdeka Barat No. 17 Jakarta Pusat 10110 DKI Jakarta, Indonesia | |
| Situs web | |
| www | |
Deputi Bidang Sumber Daya dan Kelembagaan merupakan unsur pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pariwisata. Deputi Bidang Sumber Daya dan Kelembagaan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis pengembangan sumber daya dan kelembagaan di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif.
Deputi Bidang Sumber Daya dan Kelembagaan terdiri atas: