Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial merupakan unsur pelaksana pada Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat.
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia

| Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Republik Indonesia | |
|---|---|
| Gambaran umum | |
| Dasar hukum | Peraturan Presiden Nomor 146 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat[1] |
| Kantor pusat | |
| Jl. Medan Merdeka Barat No. 3 Jakarta Pusat 10110 | |
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial merupakan unsur pelaksana pada Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat.
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial mempunyai tugas menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang peningkatan kesejahteraan sosial. Deputi Bidang Koordinasi peningkatan Kesejahteraan Sosial menyelenggarakan fungsi:[1]