Jakarta Aktual
Jakarta Aktual

Berita Aktual dan Faktual

Jakarta Aktual
Jakarta Aktual© 2026
Jakarta Aktual
Jakarta Aktual

Berita Aktual dan Faktual

BerandaWikiDeputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial
Artikel Wikipedia

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial merupakan unsur pelaksana pada Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat.

Wikipedia article
Diperbarui 28 Desember 2024

Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial
Deputi Bidang Koordinasi
Peningkatan Kesejahteraan Sosial
Kementerian Koordinator
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Republik Indonesia
Gambaran umum
Dasar hukumPeraturan Presiden Nomor 146 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat[1]
Kantor pusat
Jl. Medan Merdeka Barat No. 3 Jakarta Pusat 10110

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial merupakan unsur pelaksana pada Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat.

Tugas dan Fungsi

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial mempunyai tugas menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang peningkatan kesejahteraan sosial. Deputi Bidang Koordinasi peningkatan Kesejahteraan Sosial menyelenggarakan fungsi:[1]

  1. sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang peningkatan kesejahteraan sosial;
  2. perumusan kebijakan dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi kebijakan kementerian/ lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang peningkatan kesejahteraan sosial;
  3. pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang peningkatan kesejahteraan sosial;
  4. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang peningkatan kesejahteraan sosial;
  5. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial; dan
  6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.

Referensi

  1. 1 2 Peraturan Presiden Nomor 146 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat
  • l
  • b
  • s
Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Menteri: Muhaimin Iskandar
Unsur pembantu pimpinan
Sekretariat Kementerian Koordinator
Unsur pelaksana
  • Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dan Pelindungan Pekerja Migran
  • Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial
  • Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Daerah Tertentu
Unsur pengawas
Inspektorat

Bagikan artikel ini

Share:

Daftar Isi

  1. Tugas dan Fungsi
  2. Referensi

Artikel Terkait

Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Republik Indonesia

badan kementerian di Indonesia

Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia

badan kementerian di Indonesia

Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Republik Indonesia

badan kementerian di Indonesia

Jakarta Aktual
Jakarta Aktual© 2026