Halaman ini menyajikan daftar komprehensif para pengusaha Indonesia yang tengah menjalani atau pernah ada masa penahanan akibat keterlibatan dalam kasus korupsi Tata Niaga. Daftar ini bertujuan untuk memberikan informasi transparan mengenai dampak hukum dari tindakan korupsi terhadap sektor bisnis di Indonesia.
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia
Bagian daftar pustaka atau bacaan lanjutan ini kemungkinan memuat saran yang berlebihan atau bertentangan dengan pedoman. Pastikan bahwa artikel hanya memerlukan jumlah yang secukupnya untuk saran bacaan yang berimbang, sesuai topik, tepercaya, dan cukup diketahui; hilangkan publikasi yang kurang relevan atau berlebihan dengan sudut pandang yang sama bila perlu. Pertimbangkan pula untuk menggunakan teks yang sesuai sebagai kutipan baris atau buat artikel kepustakaan sendiri. |
Halaman ini menyajikan daftar komprehensif para pengusaha Indonesia yang tengah menjalani atau pernah ada masa penahanan akibat keterlibatan dalam kasus korupsi Tata Niaga. Daftar ini bertujuan untuk memberikan informasi transparan mengenai dampak hukum dari tindakan korupsi terhadap sektor bisnis di Indonesia.
| No. | Nama Pengusaha | Perusahaan | Sektor Usaha | Jenis Korupsi | Nilai Kerugian Negara | Status Hukum | Tahun Kejadian |
|---|---|---|---|---|---|---|---|
| 1 | Harvey Moeis[1] | PT Refined Bangka Tin (RBT) | Pertambangan timah | Pengelolaan tata niaga komoditas | Rp300 triliun | Didakwa terlibat(di penjara[2]) | 2016-2021 |
| 2 | Honggo Wendratno[3] | PT Trans Pacific Petrochemical Indonesia (TPPI) | Penjualan minyak mentah | Kondensat ilegal | Rp35 triliun | Divonis bersalah(penjara[4]) | 2018 |
| 3 | Rudi Rubiandini[5] | PT Kaltim Parna Industri (KPI) | Migas | Menerima suap, gratifikasi, dan melakukan pidana pencucian uang. | Rp190 triliun | Pidana penjara[6] | 2013 |